Sirkumsisi Memutus HIV
Posted in HIV/AIDS, Kesehatan dengan kaitan (tags) circumcisi, HIV Prevention, Kesehatan, Perilaku on November 2, 2011 by Handari Yektiwi AlchosihMencoba Memahami Poppy D dan Moerdiono
Posted in Handari Berbagi on Oktober 12, 2011 by Handari Yektiwi AlchosihKabar meninggalnya pak Moerdiono meninggalkan tanya dalam diri. Mengapa saat kematian menjemput beliau masih memikirkan suatu keputusan besar ‘perceraian’? Sedalam apakah percintaan atau kedekatan antara Poppy D dan Moerdiono? Benarkah masih dalam percintaan duniawi yang normal? Kebanyakan tanya yang tertulis diatas dilansir oleh nyaris semua media.
Pertanyaan saya, benarkah beliau berdua sedang jatuh cinta, sedang menjalin cinta atau sedang menjalani cinta antar 2 anak manusia? Ataukah mereka sedang menjalin kekawanan yang dekat dan dalam? Saling mengasihi sebagai 2 orang yang bersahabat erat?
Jika mereka sedang menjalin persahabatan yang erat, saya bisa merasakan pedihnya melihat sahabat eratnya jatuh sakit dan parah. Sementara ada yang timpang dari diri sahabat yang sakit tersebut. Dan norma pergaulan tidak bisa menerima persahabatan yang diisi dengan kasih yang dalam diantara beliau berdua.
Kenapa, bahkan ketika manusia telah renta, persahabatan antara pria dan wanita masih dengan ketat ditabukan dan terlarang? Tidak adakah tempat buat cinta kasih yang tulus di dunia ini? Mudah-mudahan dengan meninggalnya pak Moerdiono bisa membuka hati setiap manusia tentang cinta, kasih dan persahabatan yang tulus antara dua anak manusia pria dan wanita.
Oktober 2011
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Cel2 Negara, Darwinisme, Hukum Alam, Ilmu Biologi, Sosiolog on September 22, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih39. Herbert Spencer 1863
Herbert Spencer ialah seorang ahli ilmu masyarakat yaitu seorang ‘sosiolog’ yang banyak memperhatikan soal-soal ketatanegaraan juga.
Pandangan beliau mengenai masyarakat dan Negara ialah didasarkan pada ilmu Biologic, yang banyak mendapat kemajuan dalam pertengahan abad ke 19 terutama oleh teori-teori dari Charles Darwin, Huxley, Lyell, dsbnya.
Spencer mendasarkan paham kenegaraannya atas dasar-dasar ‘Darwinisme’ yang disesuaikan dengan filsafat ‘liberal’ dari Adam Smith dilapangan ekonomi. Filsafat Liberal itu menguraikan bahwa alam itu dikuasai oleh hukum-hukum pasti yang dengan sendirinya, jika dibebaskan, dapat menimbulkan susunan-susunan yang terbaik. Jika masyarakat dan Negara itu dibiarkan tumbuh menurut kodratnya sendiri, maka akhirnya akan tercapailah puncak kebaikan dalam segala hal.
Menurut Charles Darwin, maka kodrat alam yang merupakan hukum perwarisan dan persesuaian itu akan menimbulkan hasil-hasil yang terbaik bagi kemajuan segala jenis hewan dalam persaingan merdeka. Dalam ‘struggle of life’ yang sengit, maka akan tersaringlah jenis-jenis yang terbaik dan terkuat.
Spencer menganggap negara itu sebagai suatu makhluk yang hidup, yaitu terlahir, tumbuh dan akhirnya mati sebagai makhluk yang hidup. Negara itu tersusun dari para warganya yang menjadi ‘Cel’ Negara itu. Cel-cel negara itu harus sehat, supaya Negara seluruhnya menjadi kuat dan segar.
Ujian yang terbaik untuk menyehatkan cel-cel Negara itulah ‘struggle of life’, yaitu pertarungan yang sengit dalam perebutan hak hidup.
Anak yang dimanjakan tak dapat tumbuh menjadi kuat. Negara tak boleh memberikan pertolongan-pertolongan pada warganya yang miskin atau lemah kedudukannya, sebab dengan begitu, maka Negara hanya memupuk benih-benih yang tak tahan uji belaka dan usaha sosial itu akan memakan banyak beaya yang lebih baik digunakan untuk memupuk benih-benih yang memang sehat dan dapat tumbuh dengan pesat. Perundang-undangan Negara harus disandarkan pada azas liberalisme, yaitu membiarkan tenaga-tenaga masyarakat itu berkembang biak menurut bakatnya sendiri supaya dapat menyusun suatu masyarakat yang sehat dalam segalanya.
Yang lemah hendaknya layu atau mati sendiri. Rintangan-rintangan bagi kemajuan para warga negara yang memang hendak maju harus dihilangkan. Negara tak boleh banyak-banyak mencampuri urusan-urusan pribadi dari para warga, terutama dalam usahanya di lapangan kemakmuran dan pendidikan.
Jika negara terlalu banyak mencampuri usahanya para warga negara, maka inisiatif dan individualisme akan merosot dan warga negara akan selalu hidup tertekan, sehingga negara itu akan menjadi ‘Dictactor’ dan rakyatnya akan menjadi budak belaka.
Susunan Negara bukanlah soal yang terpenting bagi manusia. Republik atau ‘monarkhi’ tak bedanya bagi manusia. Yang penting ialah cara menjalankan pemerintahan. Cara yang terbaik ialah memperbesar kebebasan berusaha bagi Warga Negara. Dalam hal ini Spencer mengikuti paham-paham dari kaum ‘utillistis’, yaitu dari Stuart Mill tersebut.
(Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis CV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) 'Laissez faire laissez passê', 'reclaseering', 'The Utilitarians', evolutionistis' on September 4, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih38. John Stuart Mill (1863)
J. Stuart Mill dalam tahun 1863 menulis buku yang menggambarkan cita-cita kenegaraan di Inggris dalam bukunya ‘The Utilitarians’
Tatanegara di negeri Inggris tidak melahirkan Sarjana-sarjana yang menguraikan dasar-dasar kenegaraan secara ‘theoretis’ sejak abad ke 19, dari sebab pertumbuhan Negara sejak 1688 berjalan dengan ‘evolutionistis’, yaitu secara supel dan praktis dan tidak mengalami kegoncangan seperti di Perancis dan Jerman.
Uraian tatanegara lebih bersifat praktis dan ‘utilitaristis’, yaitu mengambil yang berfaedah dalam praktek saja. Kemajuan dagang dan industri ialah pesat sekali dari sejak ‘Reformbill’ 1832, maka susunan demokrasi bagi rakyat telah diperluas.
Susunan Negara yang buat lainNegeri ternyata baik, belum tentu dapat digunakan buat negeri lain yang keadaannya berlainan. Tiap-tiap negara harus berusaha supaya dapat mencapai susunan yang cocok pada keadaannya, begitulah Stuart Mill.
Tujuan Negara ialah menyelenggarakan sebesar-besarnya faedah bagi tiap-tiap warganya, supaya tiap-tiap orang dapat mencapai kemakmuran yang sebesarnya. Azas yang sebaiknya ialah semboyan ‘Laissez faire laissez passê’, yaitu tiap-tiap warga negara supaya diberi kebebasan sebesar-besarnya untuk berusaha bagi kemakmuran dirinya, sedang negara janganlah terlalu banyak mencampuri urusan-urusan para warga negara. Hanya jika kemakmuran itu akan terlalu berat sebelah yaitu menimbulkan kekayaan yang luar biasa disamping kemelaratan dari banyak orang, maka Negara harus membikin undang-undang untuk memperbaiki keadaan yang ganjil itu.
Kedaulatan warga negara dalam soal politik harus didasarkan pada kemakmurannya. Hanya warga negara yang membayar pajak sajalah yang harus diberi hak untuk memilih anggota parlemen, sedang para anggota itu harus cukup kekayaannya dan jangan menggantungkan hidupnya pada gaji-gaji sebagai anggota.
Kaum Buruh yang masih jelek nasibnya harus diperbaiki hidupnya dengan menjaga kesehatannya. Mereka harus dikumpulkan dengan majikannya dalam sarikat-sarikat industri yang berdasarkan kerjasama antara kedua golongan rakyat itu, supaya tercapai kemakmuran bagi kedua golongan itu.
Kaum ‘utillistis’ menganjurkan perbaikan-perbaikan dalam urusan-urusan kesehatan rakyat, urusan kepenjaraan, urusan ‘reclaseering’, urusan sosial bagi fakir miskin, dll, hal yang praktis dapat berfaedah bagi warga negara.
Teori-teori yang muluk-muluk tak diperlukan. Apa yang berfaedah itulah yang harus dijalankan. Tiap-tiap Negara ialah mempunyai sifat sendiri yang sesuai dengan kebutuhannya. Gerakan-gerakan yang mengakibatkan kegoncangan politik harus disingkiri.
Undang-undang yang menuju perbaikan nasib warga negara dianjurkan sebanyak-banyaknya. Masyarakat masih mengandung segala kemungkinan bagi tiap warga negara untuk mencapai kemakmuran bagi dirinya yang layak menurut perikemanusian.
Begitulah ajaran Stuart Mill yang menganjurkan tatanegara praktis dan utilistis, sesuai dengan keadaan di negeri Inggris yang serba makmur, aman dan tenteram itu.
(Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis CV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) 'kodrat dialectiek', 'wet dynamica', antithese, Hegel, kerajaan konstitusiona;, sinthese, these on Agustus 22, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih37. Hegel (1818)
Hegel seorang professor filsafat dalam Universitas Berlin yang meninggal dunia di 1831 telah mengarang buku-buku yang berisi filsafat yang sangat pentingnya bagi kemajuan ilmu tatanegara seumumnya.
Hegel telah dapat menyempurnakan dan menyelesaikan filsafat idealistis yang dimulai dengan Imanuel Kant itu.
Sebagai filsuf idealis tulen maka beliau menganggap ide atau cita-cita itulah sebagai pusat dari segalanya yang dapat menentukan keadaan. Bagaimana sifatnya sesuatu barang itu, bukanlah dapat kita kenal dari kenyataannya tetapi melulu karena kita memikirkannya.
Cita-cita itulah yang berdaulat dan yang menetapkan keadaan-keadaan. Barang-barang itu hanya ada dalam pikiran kita.
Jika kita mau mengadakan gerakan apa, cukuplah kita tanam cita-cita itu dalam sanubari rakyat dan jika cita-cita gerakan itu telah masak dalam pikiran rakyat, maka gerakan itu akan menghasilkan apa yang kita cita-citakan. Dunia dapat diubah dengan penerangan-penerangan yang sejitu-jitunya yang harus ditanam dalam sanubari rakyat. ‘Keadaan dunia tergantung dari cita-cita kita.
Hegel maju lebih jauh dari Kant sebab Hegel menguraikan bahwa cita-cita itu ialah selalu bergerak dan berubah, tidak abadi seperti Kant, tetapi dapat berubah menurut kodratnya sendiri.
Kemajuan cita-cita kita itu bukan merupakan gerak yang ngawur, tetapi selalu menurut hukum-hukum yang tertentu yaitu menurut ‘wet dynamica’ dari cita-cita itu.
Hukum dynamica, hukum perubahan yang menguasai cita-cita kita ialah hukum atau ‘kodrat dialectiek’, yaitu perubahan
‘karena pertentangan’.
Tiap-tiap cita-cita mengandung anasir cita-cita yang sebenarnya bertujuan sebaliknya. Dalam sesuatu cita-cita, bagaimana logis dan tetapnya, tentu terdapat bagian-bagian yang merusak kebulatan cita-cita itu dan makin lama makin bertambah kuatnya, sehingga dapat merusak atau mengubah tujuan cita-cita yang semula bulat itu.
Tiap-tiap cita mengandung pertentangannya yaitu ‘antithese’nya sehingga karenanya maka ‘these’ semula lalu berubah menjadi ‘synthese’, yang menjadi ‘these’ baharu dalam tingkatan yang lebih tinggi lagi. ‘These’, ‘antithese’, ‘synthese-these’ dan seterusnya itu ganti berganti sehingga terus menerus cita-cita kita itu meningkat kearah kemajuan.
Kemerdekaan sebagai ‘these’, mengandung anasir ikatan sebagai ‘antithese’, sehingga kebebasan itu bisa berubah menjadi ketertiban sebagai ‘antithese’. Kesenangan mengandung kesedihan sebagai ‘antithese’ yang dapat melahirkan rasa ‘teposliro’. Kegembiraan mengandung ‘antithese’ kesangsian yang menimbulkan sikap awas dan waspada dsbnya.
Perubahan-perubahan dalam cita-cita kita itu menyebabkan pula perubahan dalam kenyataan yang mengelilingi kita.
Perubahan-perubahan pikiran dapat mengakibatkan perubahan-perubahan kenyataan dalam masyarakat.
Pikiran-pikiran mengagumi kerajaan ‘absoluut’, dapat berubah menjadi aliran kerajaan yang agak bebas, berubah lagi menjadi aliran kerajaan konstitusionil dsb. Perubahan-perubahan dalam masyarakat selalu
mengikuti perubahan dalam alam cita-cita.
Negara tidak terjadi karena kontrak, tetapi karena kita pikirkan. Jika pikiran kita belum sampai yaitu belum ‘Staatbewust’ atau ‘sadar bernegara’, maka Negara itupun lenyap dan tak ada lagi.
‘Kesadaran Negara’ itulah pembentuk Negara. Cita-cita itulah primair, yang berdaulat dan menentukan susunan masyarakat dan Negara.
-
Cara berpikir dengan ‘dialectiek’ itu nantinya akan digunakan oleh kaum
‘dialektis-materialis’, yaitu Marx Engels sebagai dasar uraiannya tentang
‘historis-materialisme’, tetapi metodenya Hegel itu dijungkirbalikkan, yaitu
dari idealis-dialektis menjadi materialis-dialektis. Bukan pikiran yang
menetapkan keadaan, tetapi sebaliknya keadaanlah yang menetapkan pikiran. -
Pikiran hanya ‘loteng atas’ yang mengikuti susunan bawahnya, yaitu
kenyataan. Pikiran ialah ‘secundair’, begitulah Marx.
(Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) 'transendental idealistis', Fichte, Filsafat, Tatanegara on Agustus 11, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih36. Fichte (1813)
Fichte menulis buku mengenai tatanegara di tahun 1813 yaitu ‘Staatlehre’. Beliau ialah seorang yang menganut filsafat ‘Kant’ yang ‘transendental idealistis’, tetapi beliau tak dapat menghindari perjuangan kebangsaan Jerman yang bergelora melawan Napoleon itu.
Fichte ialah seorang Nasionalis Jerman yang aktif melawan Napoleon. Fichte menjunjung tinggi semangat kebangsaan yang bernyala-nyala sebagai cita-cita yang ‘supra-individual’ yaitu menguasai masyarakat dan Negara, tetapi hidup dalam jiwa tiap-tiap Warga Negara. Semangat itu ialah berdaulat diatas segala perasaan dan cita-cita kepribadian tiap-tiap Warga Negara.
Bangsa dan tanah air ialah kenyataan yang abadi dalam dunia serta berubah dan berdiri diatasnya Negara. Rasa cinta tanah air harus menguasai Negara dan dijadikan dasar pendidikan Warga Negara, supaya mereka terhisap olehnya, begitulah Fichte.
Negara ialah susunan masyarakat, ikatan Warga Negara yang didasarkan perasaan Nasional dan terjadi karena suatu perjanjian. Dalam hal itu Fichte membenarkan ajaran ahli-ahli tata alam.
Apakah yang mendorong pendirian Negara?
Pikiran yang sehat dari manusia asli itu mengakibatkan pengharapan-pengharapan bahwa jika mereka membatasi kebebasan, maka kawan-kawan tetangganya juga akan bersedia berkorban demikian pula. Kepercayaan atas rasionya kawan, itulah menyebabkan Negara.
Karena kepercayaan itu masih diragu-ragukan, maka untuk melenyapkan segala kesangsian perlulah Negara itu dibentuk sebagai suatu ‘kekuasaan umum’.
Negara harus dapat menghimpun keinginan-keinginan pribadi dari para warga negara dengan keinginan-keinginan dari seluruh Warga Negara secara sintetis menjadi keinginan umum seperti yang diajarkan oleh Rousseau.
Negara berdasar atas perjanjian yang sintetis itu dan karenanya maka Hak-Hak Dasar harus diakui sesuai dengan ajaran John Locke, tetapi yang terpenting ialah pengakuan adanya tujuan umum yang tetap.
Bagaimana isinya kontrak sosial itu?
Isinya ialah 3 (tiga) macam, yakni pertama suatu garansi hak-hak milik, kedua suatu garansi kebebasan-kebebasan pribadi dan ketiga suatu pernyataan sedia masuk dalam suatu ikatan Negara. Gambaran kontrak sosial karenanya jadi lebih jelas dari apa yang digambarkan Rousseau.
Apakah tujuan negara itu?
Menurut Fichte tujuan itu tak hanya negatif, yaitu menjaga jangan sampai ada gangguan keamanan dari luar atau dalam negeri, tetapi juga positif yaitu Negara harus berusaha untuk memajukan kedudukan Warga Negara dalam lapangan kemakmurannya.
Tugas yang positif dari Negara itu tak dapat ditentukan oleh rakyat, ya dapat diselenggarakan juga meskipun rakyat seandainya keberatan dan ingin mengatur sendiri ekonominya menurut kehendaknya.
Warga negara seluruhnya pada suatu ketika dapat menipis rasa kesatuannya dan Negara wajib menggembleng keretakan-keretakannya kembali. ‘Natie’ ialah para warga suatu negara yang cukup merasakan ikatan batin sebagai akibat segala pengalamannya dalam sejarah yang bersamaan dan mereka telah menghimpun diri dalam suatu daerah yang tertentu atau teritoar.
Pemerintah harus dipegang oleh wakil-wakil dari rakyat yang telah ‘waskita’ yaitu mempunyai cukup kecerdasan, dasar moril dan bersemangat nasional yang dapat memberikan inspirasi kepada rakyat.
Dalam jaman Fichte, nasionalisme Jerman masih bersifat progresif, belum cenderung pada pikiran-pikiran tentang kerajaan sebagai diwaktu jaman Bismarck dan Kaisar Wilhelm. Semangat Fichte melukiskan geloranya semangat kebangsaan yang merasa tertindas dan masih segar, tetapi ternyata dalam sejarah Jerman bahwa semangat murni itu dapat dipergunakan juga oleh kaum reaksi untuk merebut kekuasaan dalam Negara Jerman Raja. Bismarck lah yang akan memetik buahnya dan menyerahkannya pada Kaisar Wilhelm di tahun 1870.
(Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Circumcisi
Posted in HIV/AIDS, Kesehatan dengan kaitan (tags) HIV Prevention, HIV/AIDS, Kesehatan on Agustus 10, 2011 by Handari Yektiwi AlchosihCircumcisi
Posted in HIV/AIDS, Kesehatan dengan kaitan (tags) HIV Prevention, HIV/AIDS, Kesehatan on Agustus 8, 2011 by Handari Yektiwi AlchosihCircumcisi
Posted in HIV/AIDS, Kesehatan dengan kaitan (tags) Circumcision, HIV Prevention on Agustus 5, 2011 by Handari Yektiwi AlchosihCircumcisi
Posted in HIV/AIDS, Kesehatan dengan kaitan (tags) Circumcision, HIV Prevention on Juli 29, 2011 by Handari Yektiwi AlchosihSebuah Tanya
Posted in Puisi-Puisi Hati dengan kaitan (tags) Sebuah Tanya on Agustus 30, 2008 by Handari Yektiwi AlchosihBiar aku pendam apa yang aku rasa,
Tak perlu bertanya, tak perlu bercerita,
Melihat rona diwajah,
Melihat ketika tercenung,
Membuatku mengerti,
ada yang terlalu dalam tersimpan,
sesuatu yang manis,
sesuatu yang pahit,
cintakah?
kasih kah?
bencikah?
yang terjadi,
dalam hati,
masa lalumu,
aku jadi,
makin sayang padamu,
Alhambra, 010706
MPR Bukan Lembaga Tertinggi Negara MPR Bukan Lembaga Tertinggi Negara
Posted in Politik dan Hukum, Tatanegara dengan kaitan (tags) Lembaga Tertinggi, MPR on Oktober 15, 2008 by Handari Yektiwi AlchosihMPR bukan lagi lembaga tertinggi negara seperti apa yang saya peroleh dari pembelajaran di SMP dan SMA dulu. Dalam pelaksanaan demokrasi, politik hukum tidak lagi meletakkan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Saat ini kedaulatan rakyat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UUD termasuk pemilihan presiden yang tidak lagi ditetapkan oleh MPR melainkan dilakukan dengan pemilu secara langsung sesuai dengan konstitusi.
MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, sebab sekarang tidak ada lagi lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara yang dibedakan secara vertikal-struktural. Lembaga negara yang ada saat ini adalah lembaga negara yang dibedakan secara horisontal-fungsional saja.
Lalu apa fungsi MPR saat ini? MPR memiliki fungsi dan wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden/Wakil Presiden, memberhentikan Presiden/Wakil Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang dakwaan atau pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum tertntu yang dilakukan atau keadaan tertentu yang dialami oleh Presiden/Wakil Presiden, memilih pengganti Presiden/Wakil Presiden yang berhenti dalam masa jabatannya.
TAP MPR saat ini bukan lagi Peraturan Perundang-undangan sejalan dengan degradasi kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi yang melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat. Dengan tidak lagi kedaulatan rakyat ditangan MPR maka dimunculkan politik hukum peraturan perundang-undangan yang antara lain menentukan bahwa MPR tidak dapat lagi mengeluarkan ketetapan-ketetapan yang bersifat mengatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan kecuali pengaturan yang bersifat internal seperti Tata Tertib. MPR masih bisa mengeluarkan Ketetapan tetapi tidak boleh berbentuk peraturan perundang-undangan melainkan berbentuk penetapan atau kalau bersifat mengatur, sifatnya hanya internal saja.
Jika MPR tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara, lalu fungsi apa yang terpenting untuk dilakukan oleh MPR sehingga lembaga ini masih dipertahankan ada. Benarkah lembaga tertinggi negara ini pantas diputuskan sebagai bukan lagi lembaga tertinggi negara. Jika saat ini DPR dianggap sebagai majelis yang bersifat kerakyatan, maka yang kita harapkan adalah DPR sebagai wadah dan corong bagi kepentingan rakyat yang bersifat kedaulatan. Jadi setiap anggota DPR harus mewakili keberadaan rakyat yang sebenarnya. Sudahkah komposisi manusia sebagai anggota DPR diperhitungkan agar keterwakilan yang sebenarnya bisa terjadi.
Handari Y Alchosih
15 Oktober 2008
Mengapa Dilakukan Pemilihan Langsung Presiden dan Wakil Presiden?
Posted in Politik dengan kaitan (tags) Konstitusi on Oktober 23, 2008 by Handari Yektiwi AlchosihMengapa dilakukan pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden? Pernahkah pertanyaan itu muncul dari anak2 kita yang masih duduk disekolah dasar atau menengah pertama dan atas atau bahkan dari anak2 kita yang sudah kuliah? Sebagian mungkin sudah memperoleh jawaban atas pertanyaan tersebut dari guru yang baik hati dan kreatif produktif, sebagian lagi mungkin sudah memperoleh jawaban dari orang tua dan atau referensi2 yang saat ini sangat mudah diperoleh.
Jujur sebetulnya saya memperoleh jawaban yang bernilai akademis justru dari anak saya yang pertama yang kuliah di Fakultas Hukum. Cara dia memberi kuliah mamanya mampu membuat saya jadi pintar. Beberapa referensi yang dia telusuri melalui internet ditambah dengan materi kuliah dia bisa menambah wawasan saya tentang politik dan hukum dalam pemilihan presiden.
Mengapa pemilihan langsung? Jawaban saya satu2nya yang benar adalah karena pemilihan langsung bersifat dan terasa lebih demokratis. Tetapi pada dasarnya, dan sekali lagi berdasarkan perkuliahan anak saya yang mbarep di fakultas hukum, pemilihan langsung ini memiliki dua alasan penting. Pertama, dengan pelaksanaan pemilihan langsung, rakyat Indonesia memiliki kesempatan untuk menampilkan Presiden dan Wakil Presiden yang dikehendaki oleh rakyat sendiri. Kedua, untuk alasan stabilitas pemerintahan agar tidak diberhentikan ditengah jalan karena hal tersebut dimungkinkan dalam sistem presidensial. Di masa lalu sistem presidensial diberlakukan secara semu dengan pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara tidak langsung oleh rakyat tetapi dilakukan oleh wakil-wakil rakyat di MPR. Padahal miniatur rakyat di MPR memiliki aspirasi yang kadang sangat berbeda dengan aspirasi rakyat yang sebenarnya. MPR yang memiliki hak formal-konstitusional kemungkinan besar akan menyuarakan aspirasi yang terjadi karena mekanisme interaktif antar anggota yang menghasilkan aspirasi yang berbeda dengan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Dari sudut demokrasi hal ini dianggap tidak tepat. Seharusnya perbandingan suara antara rakyat dan lembaga yang mewakili rakyat tersebut berjalan paralel. Artinya, kehendak rakyat terbanyak menjadi keputusan wakil-wakilnya di MPR dan DPR.
Perubahan dalam sistem presidensial murni yang dikehendaki pada era reformasi adalah pemberdayaan dan lebih menguatkan lembaga MPR dan DPR. Tetapi tentu saja perubahan tersebut tidak harus membuat Presiden dan Wakil Presiden menjadi lemah kedudukannya dihadapan lembaga rakyat tersebut. Perubahan yang diinginkan adalah adanya dan terjadinya keseimbangan kekuatan antara Presiden dan Wakil Presiden dengan MPR/DPR sesuai dengan ide tentang mekanisme checks and balances didalam ketatanegaraan. Berdasarkan teori membangun keseimbangan ini, mekanisme keseimbangan dapat terjadi apabila diberlakukan sistem presidensial secara murni dengan pemilihan langsung Presiden/wakil Presiden oleh rakyat.
Pelaksanaan sistem presidensial murni akan menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden yang memang murni adalah pilihan rakyat. Dan tentu saja dengan begitu Presiden hasil pemilihan langsung oleh rakyat tersebut tidak dapat dijatuhkan oleh lembaga perwakilan atau permusyawaratan rakyat. Kecuali dalam hal yang sangat luar biasa atau karena terjadinya pelanggaran hukum. Presiden juga tidak dapat dijatuhkan atas dasar penilaian terhadap keputusan-keputusan politiknya dalam menjalankan pemerintahan, kecuali sungguh melanggar ideologi negara serta melakukan kejahatan tertentu dan harus dibuktikan di forum pengadilan. Dengan pelaksanaan sistem presidensial murni ini diharapkan stabilitas pemerintahan akan lebih terjamin.
Yang menjadi catatan pribadi saya adalah bahwa salah satu produk dari era reformasi yang menggembirakan rakyat adalah terjadinya sistem presidensial murni sehingga Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih adalah benar-benar yang dikehendaki oleh rakyat. Dan yang menjadi catatan yang membingungkan saya sampai dengan detik ini adalah kata ‘reformasi’. Benarkah kita melakukan ‘reform’? Apa makna harafiah dari ‘reform’? Dan apa yang sudah kita ‘reform’?
23 Oktober 2008
Foto Diri Sebagai Caleg DPR RI
Posted in Politik dengan kaitan (tags) Caleg, Pikiran-pikiran ku on November 2, 2008 by Handari Yektiwi AlchosihFoto Diri ini adalah media yang saya gunakan untuk memperkenalkan diri dan pikiran2 yang akan saya perjuangkan jika duduk sebagai wakil rakyat di DPR RI. Selain pikiran2 pribadi yang harus saya tawarkan dan perjuangkan, pikiran2 dan harapan2 dari teman, simpatisan, rakyat dan komunitas saya adalah amanah yang harus saya laksanakan dengan seluruh pikiran dan kesungguhan serta ketetapan hati. Tidak ada lain selain ‘menyuarakan’ kebenaran. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi dan memberikan kemudahan untuk menjalani.
Seperti yang disarankan oleh Ketua Umum Bapak H.R. Hartono pada saat memberikan arahan kepada seluruh caleg yang berasal dari Provinsi Jawa Timur, bahwa kami para caleg diharapkan mampu membuat suatu cara yang inovatif untuk melakukan pendekatan kepada rakyat, kepada simpatisan dan komunitas kami masing2 dengan biaya yang murah tetapi memiliki nilai yang tinggi. Dengan cara yang sederhana dan simpel agar rakyat mau bersuara dan tidak takut menyuarakan kebenaran juga tidak menyampaiakn aspirasi kosong dan bohong. Inovasi itu Insya Allah bisa diterjemahkan dengan baik oleh kami para caleg di Jawa Timur. Jika mau, kami bisa melakukan kampanye yang heboh. Tetapi untuk apa? Ketika massa terkumpul banyak, saya yakin mereka tidak akan bisa menyuarakan isi hati, keinginan pribadi. Yang terjadi pada akhirnya adalah koor atau ansambel yang sember! Bapak Ketua Umum yang ketika di lapangan selalu mendapatkan pengawalan ketat dari Ibu Hartono, memang benar2 pasangan yang seiring sejalan. Beliau berdua bisa saling mengisi kekurangan. Saran dan arahan Bapak Ketua Umum selalu diterjemahkan oleh Ibu Hartono dengan program aksi yang memungkinkan untuk diterapkan di masyarakat.
Nah, sekarang ini pada saat Daftar Calon Tetap sudah disebarluaskan oleh KPU Indonesia, saya mulai berani memunculkan figur, data personal dan pikiran2, serta harapan saya kepada para pembaca di blog saya juga kepada teman2, para milist yang sudah seringkali berinteraksi di beberapa millist dimana saya selalu hadir dalam setiap diskusi masalah2 publik atau yang bersifat kenegaraan.
Partai yang saya percaya mampu menjadi tempat untuk menampung aspirasi rakyat dan mampu mengelolanya menjadi suatu kebijakan negara adalah Partai Karya Peduli Bangsa dengan nomor urut gambar nomor 2 (dua) dalam lembar pemilu. Sebagai partai dengan jumlah caleg yang sedikit tidak sespektakuler partai yang lain, kami memiliki keunggulan pada sikap antar caleg. Diantara kami para caleg, saat ini tumbuh rasa kebangsaan yang tinggi dan sikap kebangsaan yang luhur yaitu gotong royong. Saya berharap semoga awal yang baik dan tulus, bisa menghasilkan sesuatu yang baik juga. Untuk kita semua, untuk bangsa Indonesia, untuk NKRI tercinta.
Surabaya, 2 November 2008
Salam,
Handari
Pendidikan Multikultural
Posted in Multikultural dengan kaitan (tags) Krisis, multikultural, Sosiokultural on November 6, 2008 by Handari Yektiwi AlchosihPendidikan multikultural, apa pentingnya? Dalam rangka apa kita melakukan pendidikan multikultural? Untuk menjawab dua pertanyaan tersebut, kita harus melakukan pengamatan atau mengingat kembali peristiwa yang terjadi saat ini dan di masa lalu ketika NKRI dipimpin oleh Presiden Soeharto. Sejak berakhirnya masa pemerintahan Presiden Soeharto, masyarakat memberikan ‘tetenger’ masa dengan ‘era reformasi’. Kita mulai merasakan situasi krisis bidang moneter, ekonomi dan politik sejak akhir 1997 dan akhirnya mengakibatkan terjadinya krisis sosio-kultural dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Justru di era reformasi inilah krisis sosial budaya ini amat terasa sekali. Krisis sosial budaya ini dapat dilihat dalam berbagai modus disorientasi dan dislokasi di banyak kalangan masyarakat kita. Misalnya, disintegrasi sosial politik yang bersumber dari ‘euforia’ kebebasan yang berlebihan, hilangnya kesabaran sosial dalam menjalani kesulitan hidup, sangat mudah melakukan amuk massa dan tindakan kekerasan serta anarki. Penghargaan dan kepatuhan terhadap pemerintahan, hukum, etika, moral dan kesantunan sosial cenderung merosot. Meluasnya penyakit sosial, konflik etnis dan agama terjadi di beberapa propinsi di NKRI kita tercinta. Kekerasan antar kelompok terjadi secara sporadis diberbagai kawasan di tanah air ini menunjukkan betapa rentannya rasa kebersamaan yang dibangun dalam Negara-Bangsa, betapa kentalnya rasa curiga antar kelompok. Betapa rendahnya nilai-nilai multikulturalisme.
Apa yang dimaksud dengan multikulturalisme? Multikulturalisme adalah sebuah paham yang yang menekankan pada kesederajatan dan kesetaraan budaya-budaya lokal tanpa mengabaikan hak-hak dan eksistensi budaya lain yang perlu kita pahami bersama dalam kehidupan bermasyarakat yang multikultural seperti NKRI. Jika paham ini tidak bisa dijalankan dengan baik oleh masyarakat kita. Kemungkinan besar akan selalu terjadi konflik akibat ketidaksaling pengertian dan dalam pemahaman terhadap realitas multikultural tersebut. Secara hakiki kata multikulturalisme terkandung pengakuan akan martabat manusia yang hidup dalam komunitas dengan kebudayaannya masing-masing yang unik. Dengan demikian, setiap individu merasa dihargai sekaligus merasa bertanggungjawab untuk bisa hidup bersama komunitasnya. Multikulturalisme adalah sebuah ideologi dan sebuah alat atau wahana untuk meningkatkan derajat manusia dan kemanusiaannya. Konsep kebudayaan harus dipahami dalam perspektif fungsinya dalam kehidupan manusia.
Multikulturalisme merupakan sebuah konsep dimana sebuah komunitas dalam konteks kebangsaan dapat mengakui keberagaman, perbedaan dan kemajemukan budaya, ras, suku, etnis, agama, dan banyak keberagaman yang muncul dalam komunitasnya.
Dengan pengamatan yang intens kejadian berbudaya dan berbangsa di NKRI saat ini, dapat kita rasakan terjadinya ketidak sepahaman tentang multikultural atau kultur yang gagal meresap pada kelompok tertentu yang merupakan kelompok mayoritas secatra etnis maupun agama. Sebagai contoh, budaya Arab dengan mudah berbaur dengan kelompok etnis dan agama tertentu, budaya Barat dengan mudah meresap pada kelompok etnis dan agama tertentu pula. Jika pemahaman berbangsa dan bernegara dengan konsep multikultural tidak segera kita tanamkan dalam masyarakat, terjadinya perpecahan bangsa dikarenakan perbedaan kultur akan terjadi lebih hebat lagi. Pendidikan yang saya maksudkan (sepaham dengan rekan Choirul Mahfud, dosen IAIN Surabaya), adalah pendidikan formal dan masuk dalam kurikulum pendidikan. Semakin dini pendidikan multikultural diberikan, saya yakin hasilnya akan jauh lebih baik.
Pendidikan multikultural yang saya angankan bukan hanya pendidikan formal dimana seorang guru mengajar dengan memegang buku panduan dan berceramah didepan kelas tentang perbedaan ras, kultur dan agama. Saya mengangankan pendidikan multikultural ini dilakukan oleh seseorang yang berjiwa pendidik yang sangat memahami arti keberagaman dan sangat menghormati perbedaan yang ada antar bangsa, suku, etnis, kultur dan agama. Seseorang dengan jiwa pendidiknya yang paham latar belakang tentang bhinneka tunggal ika yang mendasari jiwa NKRI tercinta. Semoga seseorang yang berjiwa pendidik seperti itu masih ada.
Handari
6 November 2008
Perang Bintang Sudah Dimulai
Posted in Politik dan Hukum, Sebuah Renungan dengan kaitan (tags) capres cawapres, kampanye, pemilu, Renungan on Juni 8, 2009 by Handari Yektiwi AlchosihSengaja saya menulis tentang 3 pasangan bintang yang sedang ‘berperang’ dingin dan panas, frontal dan gerilya, tapi yang jelas gelar perangnya sama-sama luasnya. Ini perlu dicatat besar-besaran atau cukup dicatat dalam diary pribadi saja. Kenapa? Yah, karena amat sangat menarik untuk diperbincangkan di warung kopi, cafe, di bus atau taksi, kereta api, kapal laut atau kapal udara. Pokoknya menarik!
Saya ingin menyampaikan apa yang saya dengar, saya lihat dan saya diskusikan dengan beberapa orang yang saya temui tentang tokoh2 terbaik negara kita ini. Kenapa tokoh terbaik? Yah, karena Allah memberi jalan kepada beliau2 itu kepada beliau2 itu untuk menjadi calon pemimpin negara. Tanpa kehendakNya semua tidak akan terjadi. Begitu kan?
Catatan2 ini terjadi ketika saya sedang bepergian ke suatu tempat dan terpaksa memanfaatkan semua alat transportasi kecuali kapal laut. Saya juga senang ‘kongkow2 dengan teman2 anak saya yang kuliah di Fakultas Hukum. Disitulah semua diskusi terjadi dan saya menganggap tentu akan menarik jika suatu saat nanti catatan2 ini saya baca ulang. Begitulah.
Obrolan dengan sopir taksi, minggu pagi. Saya mendapat todongan pertanyaan tentang siapa capres cawapres yang menjadi pilihan saya. Jawaban saya masih belum karena buat saya siapa pilihan saya nantinya akan menjadi rahasia antara saya dengan jari tangan dan alat contreng. Sampai kapanpun. Tapi ada catatan khusus yang merupakan lintasan pikiran saya sesaat pada saat itu. Menurut saya, ketiga pasangan ini jika mekanisme pemilihan bisa dijaga kejujurannya, apapun hasilnya akan bisa menunjukkan atau menggambarkan komposisi masyarakat kita. SBY- Boediono pasti akan didukung oleh kelompok profesional dan birokrat dan sebagian Angkatan. JK-Wiranto akan mendapat dukungan dari kelompok masyarakat pengusaha, etnis, suku di luar Jawa dan sebagian Angkatan karena ikutan dari Wiranto. Mega-Prabowo, lebih banyak mendapat dukungan dari wong cilik, pedagang cilik dan besar, pengusaha, marhaen militan dan sebagian Angkatan yang masih mengagumi Prabowo. Meski Angkatan diminta netral bukan berarti mereka bisa dikungkung untuk tidak berbicara dalam kelompoknya atau keluarganya yang memiliki hak pilih. Jadi singkatnya, akan terjadi gambaran tentang, seberapa besar masyarakat miskin tidak berdaya, miskin tetapi mandiri, pengusaha, masyarakat pandai dan kelompok birokrat. Tetapi gambaran ini tidak bisa terurai menjadi seperti apa yang saya tulis diatas. Gambaran besarnya akan menggambarkan masyarakat miskin tetapi merupakan ‘marhaen-marhaen’, masyarakat pengusaha dan masyarakat profesional birokrat. Itu yang terlintas dalam pemikiran saya.
Ada juga catatan khusus tentang penjelasan pak Prabowo tentang pengertian kapitalisme. Kritikan beliau tentang ketidakmengertian tentang apa yang dimaksud dengan kapitalisme. Menurut beliau, petani2 kita sebetulnya juga menganut paham kapitalisme dalam bekerja. ‘Mereka punya lahan sawah sendiri meski kecil, punya sapi meski cuma satu, punya cangkul dan mengusahakan bibit padi sendiri meski alam jumlah yang kecil. Itu apa artinya? Artinya mereka punya kapital dan berpikirnya secara kapitalisme….’. Itulah penjelasan pak Prabowo.
Dalam satu wawancara televisi Ibu Mega dengan suara tertekan tapi terkadang muncul suara sinisnya beliau menjelaskan tentang ‘posisi’ terjepitnya beliau ketika menjadi ‘Presiden’ lanjutan setelah Gus Dur diminta untuk turun jabatan dari kursi kepresidenan. Ini tentang IMF, keputusan Ibu Mega pada saat itu adalah berhenti berhutang dan mulai ‘nyicil’ hutang. Beliau dengan suara tertekan memberikan pernyataan bahwa waktu yang diberikan kepada beliau terlalu pendek jadi semuanya serba tanggung artinya semua belum selesai tuntas.
Catatan dari saya sebelum tidur karena waktu sudah menunjukkan pukul 1.25 pagi. Kenapa semua pemimpin kita sangat suka mengobrak abrik kerja pendahulunya. Kenapa tidak melanjutkan saja semua yang sudah dimulai sampai pada tahap evaluasi untuk menetapkan apakah suatu program perlu diberhentikan atau dilanjutkan dengan suatu perbaikan. Bukankah, semua program yang dikerjakan sudah melalui tahapan kajian yang panjang juga tidak lolos dari kajian rakyat yaitu melalui persetujuan DPR. Dan, satu lagi, saya kaget ketika mendengar diskusi Pak Habibi mantan Presiden kita haluan negara. Ternyata, negara kita yang sangat luas ini tidak memiliki Garis Besar Haluan Negara. Loh, kok bisa bekerja? Yah, bisa sih… Huahemmmm…ngantuk!
Perang Bintang Sudah Dimulai
Posted in Politik dan Hukum, Sebuah Renungan dengan kaitan (tags) capres cawapres, kampanye, Konstitusi, pemilu on Juni 11, 2009 by Handari Yektiwi AlchosihAmbalat, oh, Ambalat. Seperti Prita dan Siti Hajar, Ambalat juga merupakan satu masalah penting yang bisa menjadi ‘alat uji’ kepekaan dan kepemimpinan 3 Capres dan atau 3 Cawapres. Penyelesaian yang ditawarkan berbeda satu sama lain tapi tentu saja dengan suatu alasan yang masuk akal. Penyelesaian dengan cara perang karena sikap Malaysia yang sudah sangat menjengkelkan dan berani berada ditengah kancah peperangan. Sangat membakar jiwa bagi kelompok nasionalis yang cinta tanah air. Yang lain mengkonsepkan penyelesaian dengan cara diplomatis, taktis dan strategis. Tetapi dengan sikap petinggi Malaysia yang saat ini sudah terlalu merendahkan para petinggi Indonesia tentu masih perlu dipertanyakan keberhasilannya. Yang lain lagi mengandalkan perhitungan untung rugi jadi perlu diukur, dipertimbangkan kemampuan tentara nasional kita dengan segala atribut dan keterbatasan yang nyata-nyata kita tahu persis. Dan yang terakhir disampaikan di media, negara kita lebih memilih penyelesaian masalah Ambalat dengan menggunakan hukum sipil dan bukan hukum militer. Tetapi tidak satupun yang berpikir kebelakang bahwa kita sudah berjuang untuk bisa mendapatkan pengakuan tentang eksistensi negara kita, Nusantara kita yang jelas-jelas adalah negara kepulauan yang dikelilingi oleh laut.
Negara kita telah memperjuangkan Konsepsi Negara Kepulauan (Archipelagic State) yang dimuat dalam Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 dan UU No. 4/Prp. 1960. Manifestasi politis dari Konsepsi Negara Nusantara ini disebut dengan Wawasan Nusantara yang merupakan dasar pokok dari pelaksanaan GBHN dalam Ketetapan MPR No. VI tahun 1973. Wawasan Nusantara merupakan suatu konsepsi kesatuan politik dari bangsa dan negara yang didasarkan atas konsepsi Nusantara sebagai konsepsi Kewilayahan Nasional.
Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 merupakan satu sikap penentangan terhadap Hukum Internasional Tradisional yang dibuat oleh sekelompok negara-negara di Eropa dan diikuti oleh negara-negara di benua Amerika.
Isi dari Deklarasi Juanda adalah: ‘Bahwa segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau termasuk daratan Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal asing terjamin selama dan tidak bertentangan dengan kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia. Penentuan batas laut teritorial yang lebarnya 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titikterluar pada pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-Undang’. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perairan yang berada ditengah dan diantara pulau-pulau berubah statusnya menjadi perairan pedalaman yang status yuridisnya sama dengan wilayah tanah, dimana negara berdaulat penuh.
Pengakuan terhadap Deklarasi Juanda tidak bisa terjadi dengan begitu saja. Butuh waktu untuk bisa mendapatkan pengakuan dari negara regional dan internasional. Untuk itu perlu dibuat suatu dukungan yuridis oleh negara kita berupa Undang-undang No. 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Wilayah Indonesia. Klaim perairan ini diikuti dengan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang Hal Lalu Lintas Damai Kendaraan Asing. Berdasarkan UU No. 4/Prp/1960 dan memperhatikan Konsep Wawasan Nusantaras dan dalam rangka menghormati hak negara tetangga terhadap kekayaan laut tetapi sebelum ditemukannya deposit minyak bumi maka dibuatlah perjanjian Batas Landas Kontinen dan Garis Batas Laut Wilayah dengan negara tetangga antara lain Malaysia, Thailand, Australia, Singapura, Papua Nugini dan India.
Deklarasi Juanda sampai dengan hari ini belum tergantikan dengan deklarasi yang lain atau undang-undang yang lain dengan pengakuan internasional. Itu berarti konsekuensi terhadap penerapannya masih harus dilakukan oleh Negara Indonesia misalnya dengan melakukan patroli dan pertahanan sipil dan militer pada batas wilayah. Jika negara Malaysia melanggar peraturan dan perjanjian landas kontinen yang sudah disepakati, mungkin karena melihat berbagai kelemahan yang dimiliki bangsa kita dan mulai menjadi budaya bangsa. Atau mungkin saja karena ditemukan berbagai kekayaan alam, deposit minyak bumi, dan atau mereka paham bahwa pertahanan di Ambalat sangat lemah karena peralatan militer yang dimiliki sudah sangat terbatas dan terlalu tua. Juga pertahanan manusianya mungkin saja melemah.
Nah, ini sebetulnya PR ‘para bintang’ yang harus bisa dikonsepkan dengan baik dan benar. Penetapan dengan menggunakan hukum militer mungkin perlu juga dipikirkan. Sudah terlalu banyak penghinaan yang dilakukan oleh rakyat Malaysia terhadap bangsa Indonsia. Kita bangsa Indonesia terlalu rendah dimata rakyat Malaysia. Kita boleh sekali-sekali marah kan? Tapi kalau toh tidak dilakukan dengan marah besar, yah, lakukan diplomasi yang bersifat keras. Kalau tidak, berarti para petinggi negara RI kalah satu atau beberapa langkah dari tim Manohara yang berani berteriak lantang untuk ‘berperang’ melawan kebathilan yang terjadi pada dirinya dan yang dilakukan oleh putra Kelantan, Malaysia. Kenapa ragu? Cepat lebih baik. Untuk Indonesia Raya!
Salam,
Handari
Perang Bintang Sudah Dimulai
Posted in Politik dan Hukum, Sebuah Renungan dengan kaitan (tags) capres cawapres, kampanye, Pikiran-pikiran ku on Juni 12, 2009 by Handari Yektiwi AlchosihKali ini saya sedang menunggu salah satu dari 3 Capres dan Cawapres berkomentar tentang Manohara. Berhati-hati atau menganggap tidak perlu digubris karena sesuatu hal? Padahal kalau mau teliti, jujur, dan, dan peduli dengan hukum, hak bangsa kita dalam hal perlindungan meski berada di tanah seberang, semuanya terjadi pada Mano. Sebagian orang penting di negeri ini laki perempuan, dibikin heboh oleh Mano dan mamanya. Sebagian memihak, sebagian memojokkan.
Saya sebetulnya termasuk kelompok yang diam karena bingung dan bertanya-tanya ‘bagaimana sih yang sebenarnya?’ Penasaranlah tepatnya. Tetapi saya mulai terusik dan sedikit kesal ketika Ibu Ratna Sarumpaet mengeluarkan pernyataan yang menyakitkan pihak Mano. Seorang ibu dan aktivis perempuan menurut saya mestinya peka dan sedikit mengurangi sikap kehati-hatian karena takut kecele. Peka dulu, kasihan dulu, empati dulu, supaya bisa merencanakan tindakan preventif. Preventif yang tentu saja dengan satu pertimbangan dan perhitungan yang pas untuk perempuan sekaliber Ratna Sarumpaet. Kenapa? Supaya, andai memang cerita yang ‘dinyanyikan’ oleh ibu Mano benar, kita tidak kecolongan. Kita sudah mempersiapkan satu tindakan yang pas dengan situasi yang terjadi. Kalau ternyata tidak ada kebenaran dalam ‘nyanyian’ ibu Mano, masih ada yang bisa kita peroleh, sikap tanggap darurat yang kita lakukan akan dicatat oleh negara Malaysia sebagai sikap yang tegas dari pemerintah Indonesia. Tidak suka dipermainkan dan tidak bisa ‘dibeli’ seperti statement yang keluar dari mulut Mr. TT seperti yang dikatakan oleh Mano lewat pengacaranya di beberapa media televisi.
Bagaimana seharusnya para calon pemimpin menyikapi permasalahan Mano? Dari kacamata pribadi, saya melihat permasalahan Mano merupakan masalah yang kompleks yang bisa menjadi ukuran seperti apakah bangsa kita ini sebenarnya. Mano menikah dibawah umur, Mano menerima siksaan dari seorang pangeran negeri tetangga, Mano butuh pertolongan dan bantuan dari perwakilan RI di Malaysia untuk lepas dari siksaan dan bisa kembali ke Indonesia, ibu Mano yang high society sudah melakukan semua yang bisa dilakukan dan yang dia yakini mampu menolong Mano. Semua tidak mendapat tanggapan yang cepat, tepat dan benar. Sementara seorang pesakitan warga negara Australia yang nyata-nyata harus dihukum mati karena hukum positif tentang penyalahgunaan narkoba masih mendapatkan haknya dalam hal perlindungan dari negaranya.
Jika nanti terbukti bahwa semua yang dikatakan oleh Mano dan ibunya benar, alangkah memalukan. Bisa saja kasus Mano merupakan blessing in disguise untuk kasus serupa meski dari tingkat society yang berbeda. Tetapi apakah hukum berlaku dengan memperhitungkan perbedaan status?
Jika saya boleh membuat satu peradilan, maka keadilan harus ditegakkan kepada ibunda Mano karena membiarkan dengan sadar anaknya yang masih dibawah umur untuk menikah, Hukum perlu ditegakkan bagi perwakilan RI di Malaysia tempat pertamakali ibunda Mano mengadu. Tuntutan kepada pihak kepolisian Malaysia yang seharusnya peka dan berani membuat satu tindakan investigasi berdasarkan laporan ibunda Mano. Dan mengingatkan kembali para aktivis peduli perempuan untuk mendengarkan hati nurani keperempuannya untuk hal-hal yang berbau perempuan. Tinggalkan dan tanggalkan dulu kecurigaan khas perempuan. Lebih baik kecele daripada kecolongan. Toh, tindakan yang dilakukan memiliki dasar berupa laporan saksi korban yang tentu saja mesti ditanggapi dengan melakukan intervensi atau mencarikan solusi hukum bagi korban. Dan, tidak bergerak dengan emosi perempuan. Aman kan?
Saya peduli dengan kasus Mano karena dia yang berasal dari masyarakat yang high society saja tidak mendapatkan perhatian yang memadai? Bagaimana dengan masyarakat yang kelas bebek? Jadi, wajarlah jika Malaysia menganggap remeh bangsa kita sehingga kejadian kemanusiaan seberat apapun tidak akan segan mereka lakukan karena tidak akan bisa membuat pemerintah kita ‘marah’. Bangsa kita, tentu saja marah jika harkat dan martabat bangsa kita diremehkan, dilecehkan. Saya juga.
Perang Bintang Sudah Dimulai
Posted in Politik dan Hukum, Sebuah Renungan dengan kaitan (tags) Agama, politik, tatanan negara on Juni 23, 2009 by Handari Yektiwi AlchosihDimanakah meletakkan agama dan politik dalam tatanan negara? Cawapres Boediono meletakkan agama diatas segala-galanya. Ini bisa menimbulkan persepsi yang berbeda-beda. Ada yang menterjemahkan sebagai agama yang mengendalikan negara, agama dijadikan politik. Memang mengherankan, pak Boediono yang terkenal pintar dan bijak dibidang ekonomi ternyata tidak memiliki ke’garangan’ seperti yang dimiliki Cawapres Prabowo dan Wiranto. Setelah terpojok dengan uraian cawapres Wiranto dan Prabowo, barulah pak Boediono bisa menjelaskan dengan lugas bahwa yang dimaksud dengan ‘diatas segala-galanya’ adalah agama sebagai pengendali perilaku dari pelaku politik dan negara. Dengan menempatkan agama sebagai pengendali maka diharapkan semua berjalan sesuai dengan citra dan kepribadian bangsa Indonesia yang memiliki moral yang tinggi dan mengutamakan agama sebagai tuntunan hidup. Itulah yang ada di benak beliau dan karena beliau biasa tampil kalem, ketika bicara lugas jadi aneh dan mudah untuk dipelesetkan. Saya tidak memihak kepada 3 calon Capres dan Cawapres. Tetapi saya tidak pernah berhenti menganalisis pola pikir beliau2 itu untuk menambah khasanah berpikir saya untuk menambah keilmuan saya. Itu saja.
24 Juni 2009
Neoliberalism: origins, theory, definition
Posted in Politik dan Ekonomi dengan kaitan (tags) economy, neoliberalism, politic on Oktober 8, 2009 by Handari Yektiwi AlchosihNeoliberalism: origins, theory, definition
Since the 1990′s activists use the word ‘neoliberalism’ for global market-liberalism (‘capitalism’) and for free-trade policies. In this sense, it is widely used in South America. ‘Neoliberalism’ is often used interchangeably with ‘globalisation’. But free markets and global free trade are not new, and this use of the word ignores developments in the advanced economies. The analysis here compares neoliberalism with its historical predecessors. Neoliberalism is not just economics: it is a social and moral philosophy, in some aspects qualitatively different from liberalism. Last changes 02 December 2005.
You may republish and reproduce the content of this webpage, for non-commercial and academic purposes.
Neoliberalism inadequately defined?
The definition of neoliberalism presented here is more abstract than usual – but it also suggests that neoliberalism has been underestimated. A widely quoted example of those ‘usual definitions’ is What is “Neo-Liberalism”? by Elizabeth Martinez and Arnoldo García:
Neo-liberalism is a set of economic policies that have become widespread during the last 25 years or so. Although the word is rarely heard in the United States, you can clearly see the effects of neo-liberalism here as the rich grow richer and the poor grow poorer….Around the world, neo-liberalism has been imposed by powerful financial institutions like the International Monetary Fund (IMF), the World Bank and the Inter- American Development Bank….the capitalist crisis over the last 25 years, with its shrinking profit rates, inspired the corporate elite to revive economic liberalism. That’s what makes it ‘neo’ or new.
This sense of the word ‘neoliberalism’ is widely used in Latin America. However, neoliberalism is more a phenomenon of the rich western market democracies, than of poor regions. That is why I emphasise the historical development of liberalism, in those western market democracies. The IMF and the World Bank are not the right places to look, to see the essence of neoliberalism. And the WTO ideology – free trade and ‘competitive advantage’ – is 200 years old. There is nothing ‘neo’ in their liberalism.
Seattle and Genoa?
The image of ‘neoliberalism’ has been heavily influenced by the protests against it: people think of the violent protests at Seattle and Genoa, and the associated social movements. If you only thought about that, then neoliberalism would be an ideology of the riot police, and that’s not accurate.
It’s true that the Genoa G8 summit was intended as a show of force. The organisers knew that violent demonstrations were probable in an Italian city, but chose to confront them. Democratically elected leaders “should not run from demonstrators”, said Tony Blair. (However, when it was Britain’s turn to organise the G8 summit, the hypocrite choose the isolated Gleneagles hotel in Scotland). 20 000 police and soldiers were deployed at the Genoa G8 summit – NATO used 42 500 troops to occupy Kosovo. This show of force was out of all proportion to the political strength of anti-market forces, but it emphasised the legitimacy of the market-democratic states.
It is possible for ‘the state’ to suppress ‘the market’, but also to promote it. In fact, the free market emerged in Europe under the protection of the state, and the market needs the state, more than the other way around. The market needs internal regulation, in order to function: the state, in the form of the legal system, ensures contracts are enforced. In the form of the police, it prevents theft and fraud. It establishes uniform systems of weights and measures, and a uniform currency. Without these things there would be no free market, no market forces, and no resulting market society. Bill Gates disputes the US Government’s authority over his business – but if there was no government at all, the poor would soon steal his wealth. The attack on the World Trade Center provided some images of this dependency – the reopening of the New York Stock Exchange by police and firefighters, for instance. (In turn, at least in the United States, the market is integrated in the national identity: the NYSE reopening was seen as an act of national defiance).
The free market is itself a form of social organisation: it is neither spontaneous nor endemic to humans. If no-one ever promoted or enforced it, there would be no free market on this planet. For thousands of years, there was none. The modern free market came into existence primarily because liberalism demanded its existence. This demand was a a political demand, and it was enforced through the state.
The general functionalist starting premise is only modified to the extent that the “system” is comprehended as capitalist, in a specific way “form-determined”. The state and the political system function as a form of an ‘ideal all-around capitalist’, who must uphold not just the society as such, but the ‘capitalist element’. The different forms of state interventionism are explained both as an expression of functional needs of the accumulation and reproduction process of capital. The general requirements of capital accumulation such as basic infrastructure, functioning law systems and legitimization mechanisms are tasks that cannot be carried out by individual capitalists due to the competition relations, but instead systemically require a “fictive all-around-capitalist”. This “capitalist referee” must guarantee the fulfilment of these tasks in the interest of maintaining the system of capitalist society..
Business and the State: Mapping the Theoretical Landscape
Volker Schneider and Marc Tenbuecken, 2002.
If everyone on this planet was a liberal, an enthusiastic supporter of the free market, then that would be the end of the matter. But of course some people oppose the market, and its effects – especially the resulting inequality. The market is a political and social regime, and like any other regime, it must be enforced against opposition. That is true even of democracies: democrats overthrow dictators, and dictators overthrow democracies. If either side wants to avoid their own overthrow, they must use force. Democrats do use democratic force, and do fight democratic wars, as they know in Iraq.
The relationship between supporters and opponents of the free market, is similar to that between democrats and anti-democrats. They are enemies, inherently. On the very existence of the market, no compromise is possible. The free market either exists, or it does not exist. It can disappear by consent – which is absurdly unlikely – or without consent. Any attempt to end the free market is, by definition, an attempt to overthrow a fundamental social structure. Certainly, in the long-established western market democracies, it would mean a collapse of the existing social structures. The effect would be dramatic – comparable to occupation by a foreign power.
So it is not surprising that force is used in the face of a threat, and it is not surprising that it is the force of the state. That is after all, a typical task of the state – the preservation of the regime itself, the preservation of the nature of the state. Anarchist propaganda speaks of “the State”, as if all states were interchangeable, but they are not. A market democracy is not interchangeable with a Bolshevik regime, simply because they both have a government, an army, and a police force. A market democracy will use force, state force, against an attempt to overthrow either democracy or the market. That is what the riot police did: defend the state, and defend the market – without contradiction between them.
In historical perspective ‘Genoa’ was an absurd over-reaction. The western market democracies are the most stable and successful societies in history. The principle of the free market is accepted by well over 90% of their population, probably closer to 99% in western Europe. The tensions can be explained by the underlying sense of threat, but they are not specifically related to neoliberalism, and they certainly do not explain it. For that, a long-term and ideological perspective is necessary.
Liberalism
Liberalism as a coherent social philosophy dates from the late 18th century. At first there was no distinction between political and economic liberalism (economics was not considered a separate discipline until about 1850). Classic liberal political philosophy has continued to develop – after 1900 as a purely conservative philosophy. The basic principles of all liberal philosophy are:
- Liberals believe that the form of society should be the outcome of processes. These processes should be interactive and involve all members of society. The market is an example, probably the best example, of what liberals mean by process. Liberals are generally hostile to any ‘interference with process’. Specifically, liberals claim that the distribution of wealth as a result of the market is, in itself, just. Liberals reject the idea of redistribution of wealth as a goal in itself.
- Liberals therefore reject any design or plan for society – religious, utopian, or ethical. Liberals feel that society and state should not have fixed goals, but that ‘process should determine outcome’. This anti-utopianism became increasingly important in liberal philosophy, in reaction to the Communist centrally-planned economies: it anticipated the extreme deregulation-ism of later neoliberalism.
- Liberalism is therefore inherently hostile to competing non-liberal societies – which it sees not simply as different, but as wrong. In the last 10 years, Islamic society has replaced the Communist state, as the perceived ‘opposite’ to a liberal society.
- Nevertheless liberalism has compromised with one specific form of non-liberal ideology: nationalism, in the ethno-national form which underlies most present nation states. A political community based on common origin, history and language is not liberal, but liberals never tried to form the voluntarist, contractual, non-historical state – which liberalism would logically imply. The nation state was simply taken for granted, as the political and economic arena for liberal process.
- Liberals define liberalism itself as ‘freedom’, so they rarely think consent is required for the imposition of a liberal society. In fact, most would say it can not be imposed, inherently. After the Cold War this belief has acquired a geostrategic significance: many western liberal-democrats now believe, that a war to impose a liberal-democratic society is inherently just. This belief influences interventionist policy, but as yet no war for the sole purpose of liberalisation has been fought.
- Classic political liberals reject the idea that there are any external moral values: they say that there are only opinions. They feel that these opinions should be ‘expressed’ in public, and that in some way this ‘market of opinions’ will favour the truth. (The idea that truth can be revealed by discourse is much older than liberalism).
- The liberal rejection of external moral values is formally expressed in the liberal idea of human rights: both good and evil humans have equal rights, which apply equally when they facilitate good or evil actions. Classic liberal philosophy advocated ‘liberty’ as a value, even if they did not call it a value. In effect it places liberty as a value above good (and evil).
- Liberals believe in formal equality among participants in a liberal society, but almost all liberals also believe in inequality of talent. Many liberals were therefore sympathetic to biological theories of inequality. (Theories of hereditary racial differences in intelligence are now popular among US neoliberals).
Liberalism is a universal ideology, and in principle liberals seek to apply it to the entire planet, and the entire human population. Most liberals have supported the expansion of liberal society, although in the 19th century that meant among the ‘civilised nations’. For a long time the free market was considered the only cross-cultural and ‘exportable’ element of liberalism. Only recently have liberals advocated, that African and Asian societies should become 100% liberal-democratic societies. ‘Liberal missionaries’, such as George Soros, were unknown or marginal in the 19th century.
Market liberalism
The free market is not simply ‘exchange’ or ‘trade’. Two people who exchange products can not form a free market in the liberal sense, even if their transactions are monetarised. The element of competition is missing in this two-person society.
A minimal liberal free market needs at least three parties, with two of them in competition – for instance, two competing sellers and one buyer. The resultant pressure on the two sellers to lower prices, is the simplest type of ‘market force’. Such a force comes into existence without any conscious action on the part of the three parties. In modern markets there are millions of parties, and complex market forces. Market-liberals value this characteristic of the market. Their belief in the moral necessity of market forces in the economy, is probably the first defining feature of market liberalism. The second is the belief in entrepreneurs themselves, as a good and necessary social group. To summarise:
- For all liberals, interactive process legitimises outcome: in market liberalism, the market is the primary process, and market transactions are the interaction.
- Market liberals believe that economic transactions should take place in a framework which maximises the effect of each transaction on every other transaction. (That is an abstract definition of the free market, but it makes the later transition from liberalism to neoliberalism easier to understand).
- Liberals see the market as good, and often as semi-sacred. They want the market to be as large as possible, involving all of society. In modern liberal-democratic states almost all adults participate in the market. A private club in a Communist state, where members can hold a closed free market, would satisfy no liberal.
- Liberals are hostile to economic self-sufficiency – so strongly, that they believed in war to ‘open up markets’. The most famous example is the Opium War, when Britain forced the Chinese Empire to allow the import of opium. This liberal belief in market expansionism has revived after the end of the Cold War.
- Market liberals are hostile to trade barriers: “free trade” is a classic slogan of market liberalism. That meant traditionally, the free flow of goods and capital: neoliberalism later developed a more diffuse version, where ‘flow’ and ‘interaction’ are treated as quasi-ethical values.
- Market liberals believe that important aspects of society should be determined by the market, certainly the distribution of income and wealth. Neoliberalism later extended this belief, claiming that all social life should be determined by the market.
- All market liberals are hostile to interference in the market, by church, state or others – although since the 19th century only the state has sufficient power to interfere. Market liberals are clearly anti-utopian, in the sense of opposing economic planning, especially centralised state control of the entire economy. They believe that the market produces the best ‘design for society’, and that is is wrong to substitute any other design.
- However, market liberalism is itself a utopia, despite its anti-utopianism. In the ‘ideal world’ of market liberalism, no goods or services exist which are not the product of market forces, but all goods or services which are market-responsive do exist. This is in itself a utopian project, implying a total structuring of society. Neoliberalism goes even further – extending the market principle beyond the production of goods and services.
- The social institution of the entrepreneur is central to market liberalism. An entrepreneur is a person whose profession is, to respond to market forces. In the 19th century most entrepreneurs were still private individuals, later the business firm took over this function. The enterprise/firm is a permanent organisation, structured to respond to market forces. An entrepreneur is not a farmer, or a manufacturer, or a consultant: in theory an entrepreneur changes activities in accordance with the market. In reality most entrepreneurs retained a specialisation for some specific products or services: but neoliberalism now demands, that the theoretical flexibility should become standard practice.
- Without the entrepreneur there is no free market, therefore market liberals demand a privileged social status for the entrepreneur. The early liberal theorists were hostile to the urban guild economy of mediaeval Europe: they saw it, in effect, as a conspiracy not to compete. In their historical vision, the entrepreneur rescued Europe from the poverty of the Middle Ages. (This vision was shared by Karl Marx, who admired the cultural dynamism of the free market). Not just mediaeval Europe, but all societies without an entrepreneurial caste, were seen as failures.
A central but rarely explicit political demand of market liberals is therefore, that entrepreneurs should have control of the economy. This has not only been accepted, but has become so incorporated into the culture of western liberal-democratic societies, that few people ever think about it. But it would not be any less logical, to hand the economy to engineers, or priests – or not to privilege any one group. The choice depends on underlying values, and liberals value the entrepreneur. This value preference of liberals, and its widespread acceptance, has created what in the US is called ‘the business community’. That is a real and identifiable social elite – with specific cultural preferences, specific clothing, and often a specific form of language (sociolect). It does in fact control the economy, in liberal-democratic states. Although this was probably not foreseen by early liberals, market liberalism has become an ideology in support of this elite. Their culture, attitudes, and ethics have greatly influenced neoliberalism.
Neoliberalism
If Adam Smith returned and saw the more extreme aspects of neoliberalism, he would probably find them bizarre. Nevertheless, they derive from the ideas of early liberalism. The belief in the market, in market forces, has separated from the factual production of goods and services. It has become an end in itself, and this is one reason to speak of neoliberalism and not of liberalism.
A general characteristic of neoliberalism is the desire to intensify and expand the market, by increasing the number, frequency, repeatability, and formalisation of transactions. The ultimate (unreachable) goal of neoliberalism is a universe where every action of every being is a market transaction, conducted in competition with every other being and influencing every other transaction, with transactions occurring in an infinitely short time, and repeated at an infinitely fast rate. It is no surprise that extreme forms of neoliberalism, and especially cyberliberalism, overlap with semi-religious beliefs in the interconnectedness of the cosmos.
Some specific aspects of neoliberalism are:
- A new expansion in time and space of the market: although there has been a global-scale market economy for centuries, neoliberals find new areas of marketisation. This illustrates how neoliberalism differs from classic market liberalism. Adam Smith would not have believed that a free market was less of a free market, because the shops are closed in the middle of the night: expansion of trading hours is a typically neoliberal policy. For neoliberals a 23-hours economy is already unjustifiable: nothing less than 24-hours economy will satisfy them. They constantly expand the market at its margins.
- The emphasis on property, in classic and market liberalism, has been replaced by an emphasis on contract. In the time of Adam Smith, property conferred status in itself: he would find it strange that entrepreneurs sometimes own no fixed assets, and lease the means of production.
- Contract maximalisation is typically neoliberal: the privatisation of the British railway network, formerly run by one state-owned company, led to 30 000 new contracts. Most of these were probably generated by splitting services, which could have been included in block contracts. (A fanatic neoliberal would prefer not to buy a cup of coffee, but negotiate separately for each microlitre).
- The contract period is reduced, especially on the labour market, and so the frequency of contract is increased. A service contract, for instance for office cleaning, might be reduced from a one-year to a three-month contract, then to a one-month contract. Contracts of employment are shorter and shorter, in effect forcing the employee to re-apply for the job. This flexibilisation means a qualitatively different working life: many more job applications, spread throughout the working life. This was historically the norm in agriculture – day labour – but long-term labour contracts became standard after industrialisation.
- Market forces are also intensified by intensifying assessment, a development especially visible on the labour market. Even within a contract period, an employee will be subject to continuous assessment. The use of specialised software in call centres has provided some extreme examples: the time employees spend at the toilet is measured in seconds: this information is used to pressure the employee to spend less time away from the terminal. Firms with contracts are also increasingly subject to continuous assessment procedures, made possible by information technology. For instance, courier services use tracking software and GPS technology, to allow customers to locate their packages in transit. This is a typical example of the new hyper-provision of business information, in neoliberal economies.
- New transaction-intensive markets are created on the model of the stock exchanges – electricity exchanges, telephone-minute exchanges. Typical for neoliberalism: there is no relationship between the growth in the number of transactions, and the underlying production.
- New forms of auction are another method of creating transaction-intensive markets. Radio frequency auctions, such as those for UMTS frequencies, are an example. They replaced previous methods of allocation, especially licensing – a traditional method of allocating access to scarce goods with no clear private owner. The complex forms of frequency spectrum auctions have only been developed in the last few years. Neoliberals now see them as the only valid method of making such allocations: they dismiss all other methods as ‘beauty contests’.
- Artificial transactions are created, to increase the number and intensity of transactions. Large-scale derivative trading is a typically neoliberal phenomenon, although financial derivatives have existed for centuries. It is possible to trade options on shares: but it is also possible to create options on these options. This accumulation of transaction on transaction, is characteristic of neoliberalism. New derivatives are created, to be traded on the new exchanges – such as ‘electricity futures’. There is no limit to this expansion, except computer power, which grows rapidly anyway.
- Automated trading, and the creation of virtual market-like structures, are neoliberal in the sense that they are an intensification of “transaction for transaction’s sake”. However, a world in which all entrepreneurial activity was automated would not be neoliberal, or liberal.
- This expansion of interactivity means that neoliberal societies are network societies, rather than the ‘open societies’, of classic liberals. Formal equality and ‘access’ are not enough for neoliberals: they must be used to create links to other members of the society. This attitude has been accurately labelled ‘connectionist’.
- Because of contract expansionism, transaction costs play an increasing role in the neoliberal economy. All those 30 000 contracts at British Rail had to be drafted by lawyers, all the assessments have to be done by assessors. There is always some cost of competition, which increases as the intensity of transactions increases. Neoliberalism has reached the point where these costs threaten to overwhelm the existing economy, destroying any economic gains from technological change.
- The growth of the financial services sector is related to these neoliberal characteristics, rather than to any inherent shift to service economies. The entire sector is itself a transaction cost: it was almost non-existent in the centrally planned economies. In turn, it has created a huge demand for office space in the world’s financial centres. The expansion of the sector and its office employment are in direct contradiction of propaganda about ‘more efficiency and less bureaucracy’ in the free market.
- The speed of trading is increased. Online market data is expensive, yet it is now available free with a 15-minute delay. The markets move so fast, that the data is worthless after 15 minutes: the companies can then give it away, as a form of advertising. Day-traders buy and sell shares in minutes. Automated trading programmes, where the computer is linked direct to the stock exchange system, do it in seconds, or less. It is this increased speed which has led to the huge nominal trading volumes on the international currency markets, many times the Gross World Product on a yearly basis.
- Certain functions arise which only exist inside a neoliberal free market – ‘derivative professions’. A good example is the profession of psychological-test coach. The intensity of assessment has increased, and firms now regularly use psychological tests to select candidates, even for intermediate level jobs. So ambitious candidates pay for training, in how to pass these psychological tests. Competition in the neoliberal labour market itself creates the market for this service.
- The creation of sub-markets, typically within an enterprise. Sub-contracting is itself an old market practice, but was usually outside the firm. It is now standard practice for large companies to create competition among their constituent units. This practice is also capable of quasi-infinite extension, and its promotion is characteristic of neoliberalism. A few companies even required each individual employee to register as a business, and to compete with each other at the place of work. A large company can form literally millions of holdings, alliances and joint ventures, using such one-person firms as building blocks.
- Supplier maximalisation: this extends the range of enterprises that compete for each contract. The ideal would be that every enterprise competes for every contract offered, maximising competition and market forces. In the case of the labour market, the neoliberal ideal is the absolutely flexible and employable employee, who can (and does apply) for every vacancy. In reality, an individual can not perform every kind of work – but there is a real development towards non-specialised enterprises, especially in the producer services sector. In neoliberalism, instead of the traditional ‘steel tycoon’ or ‘newspaper baron’ there are enterprises which “globally link people and knowledge, and cultures” or “advise and implement solutions to management issues”. (In fact these are quotes from the accountants Price Waterhouse, but you can not guess this from the descriptions).
Neoliberalism is not simply an economic structure, it is a philosophy. This is most visible in attitudes to society, the individual and employment. Neo-liberals tend to see the world in term of market metaphors. Referring to nations as companies is typically neoliberal, rather than liberal. In such a view Deutschland GmbH competes with Great Britain Ltd, BV Nederland, and USA Inc. However, when this is a view of nation states, it is as much a form of neo-nationalism as neoliberalism. It also looks back to the pre-liberal economic theory – mercantilism – which saw the countries of Europe as competing units. The mercantilists treated those kingdoms as large-scale versions of a private household, rather than as firms. Nevertheless, their view of world trade as a competition between nation-sized units, would be acceptable to modern neoliberals.
Competition for inward investment, on the other hand, was generally unknown until the late 19th century. This competition is often seen by activists as the core doctrine of neoliberalism, especially since the neo-mercantilist policies are easy to understand and very unpopular: wage cuts, less money for public services, less tax on the rich. The neo-mercantilist nation, in other words, behaves like a caricaturally mean and nasty capitalist. It is not relevant either for these policies, or for opposition to them, whether they have any effect at all. Perhaps investment decisions are not made on this basis, perhaps there is no real mobility of capital, perhaps no investor is interested in Argentina, for instance. But so long as the Argentine government believes that it should pursue certain polices to attract investors, then it will do so. So long as it believes that the ‘SA Argentina’ is a business firm, then it will run Argentina accordingly.
The market metaphor is not only applied among nations, but among cities and regions as well. In neoliberal regional policy, cities are selling themselves in a national and global marketplace of cities. They are considered equivalent to an entrepreneur selling a product, but the product is the city (or region) as a location for entrepreneurs. The successful ‘sale’ of the product is the decision of an entrepreneur to locate there, not simply the sale of land or factories. This view of cities as sub-firms within the fictive ‘national firm’ parallels the creation of sub-markets within real firms. The difference is, that those sub-markets really exist – neoliberal city governments, on the other hand, act primarily on a belief in a metaphor. Again, there is no hard evidence that the global marketplace of cities exists: for most economic sectors complete mobility of plant and labour is an illusion. Most firms can not simply move from city to city, across continents and ignoring language and cultural barriers, in pursuit of locational advantage. Here too, the neoliberalism is a philosophy, an attitude – rather than an economic reality. It has influenced European politics – the fear of this neoliberalism dominated the French campaign against the European Constitution. There is certainly a neoliberal lobby within the EU, represented by the Lisbon Council, although it sees the world in terms of competing trade blocks rather than competing cities or regions. However, it is not clear how a continent could be run as a business firm – even its inhabitants wanted that. (More on neoliberal economic geography below).
A good example of the underlying attitudes is the basic policy document of the city of Düsseldorf – the Leitbild, equivalent to a ‘mission statement’ in English. It was adopted in 1997, and is no longer online at the city website, but parts are quoted at http://stattbuch.de/_themen/leitbild/…
Düsseldorf bekennt sich zum Prinzip des Wettbewerbs. Der Erfolg von Städten entscheidet sich im Wettbewerb nach innen und aussen. Düsseldorf will besser sein.
Wettbewerb ist treibende Kraft unseres gesellschaftlichen Systems. Im zusammenwachsenden Europa gilt dies in hohem Masse auch für die Beziehungen zwischen den Regionen, die als Wirtschaftsstandort, als Lebensraum für die Bürgerinnen und Bürger und als Kulturstandort miteinander konkurrieren. Sich hierzu bekennen heisst, den Wettbewerb aufnehmen und aktiv gestalten zu wollen.
Im Wettbewerb besteht nur, wer gut ist. Düsseldorf will Wettbewerb. Im Interesse der vielen Millionen Menschen des Lebens- und Wirtschaftsraums: Düsseldorf will besser sein.
…
Düsseldorf is committed to the principle of competition. The success of cities is decided by competition, internal and external. Düsseldorf wants to be better. Competition is the driving force of our social system. In a Europe which is becoming more integrated, this applies increasingly to the relations between regions. They compete with each other as investment location, as residential choice for the citizens, and in cultural activity. Our commitment means that we will actively and structurally enter into this competition. In a competitive world, only the good can survive. Düsseldorf wants to compete! In the name of the millions of people in our economic and residential region: Düsseldorf wants to be the best!
The neoliberal urban vision was adopted, without debate, by many city governments in the 1990′s. At some point, a belief in ‘competition by population structure’ was incorporated – the idea that a successful city is inhabited only by successful people. This belief, nonsensical or not, has had an effect in a negative sense: some cities now pursue active policies aimed at relocating low-income households outside the city. In the Netherlands, a new law allows large cities to legally ban poor people, from certain areas, or from the entire city..
As you would expect from a complete philosophy, neoliberalism has answers to stereotypical philosophical questions such as “Why are we here” and “What should I do?”. We are here for the market, and you should compete. Neo-liberals tend to believe that humans exist for the market, and not the other way around: certainly in the sense that it is good to participate in the market, and that those who do not participate have failed in some way. In personal ethics, the general neoliberal vision is that every human being is an entrepreneur managing their own life, and should act as such. Moral philosophers call this is a virtue ethic, where human beings compare their actions to the way an ideal type would act – in this case the ideal entrepreneur. Individuals who choose their friends, hobbies, sports, and partners, to maximise their status with future employers, are ethically neoliberal. This attitude – not unusual among ambitious students – is unknown in any pre-existing moral philosophy, and is absent from early liberalism. Such social actions are not necessarily monetarised, but they represent an extension of the market principle into non-economic area of life – again typical for neoliberalism.
The idea of employability is characteristically neoliberal. It means that neoliberals see it as a moral duty of human beings, to arrange their lives to maximise their advantage on the labour market. Paying for plastic surgery to improve employability (almost entirely by women) is a typical neoliberal phenomenon – one of those which would surprise Adam Smith.
Eileen Bradbury, a psychologist who advises surgeons at the Alexandra Hospital in Cheadle, Cheshire, said she was particularly worried that Jenna wanted the operation so that she could be successful. “That is a very disturbing belief for a 15-year-old girl to have, and also a false one,” she said. “I have seen women coming for surgery who work in television and they say they have to have it done or they won’t get the work. I usually go along with that because it is probably true”.
Guardian: Parents defend breast implants for girl, 15.
In practice many ‘workfare neoliberals’ also believe that there is a separate category of people, who can not participate fully in the market. Workfare ideologies condemn this underclass to a service function for those who are fully market-compatible. Note however, that by recognising a non-market underclass, neoliberals undermine their own claims about the universal applicability of market principles.
The general ethical precept of neoliberalism can be summarised approximately as:
- “act in conformity with market forces”
- “within this limit, act also to maximise the opportunity for others to conform to the market forces generated by your action”
- “hold no other goals”
If everyone lives by such entrepreneurial precepts, then a world will come into existence in which not just goods and services, but all human and social life, is the product of conformity to market forces. More than traditional market liberals, neoliberals therefore have a quasi-heroic attitude to the entrepreneur, and to engagement in the market. A 1998 speech by German entrepreneur Jost Stollmann is typical: his neoliberal ideas played a prominent role in the national elections in Germany in that year. Stollmann includes his personal moral philosophy, such as it is…
Ich möchte die Lust und Bewunderung unternehmerischen Erfolgs in den Augen der jungen Menschen sehen. Ich möchte den Stolz und den Zuspruch der Eltern spüren, wenn sich Sohn oder Tochter tatenvoll in das Abenteuer Selbständigkeit stürzen.
….so gut sein, wie wir nur können – getreu der bewährten Formel, die ich während meiner Zeit in Amerika verstehen gelernt habe: ‘BE THE BEST YOU CAN BE’
Jost Stollmann
The idea that everyone should be an entrepreneur is distinctly neoliberal. Early liberals never expected the majority of the population to own property, let alone run a business. (The participation of the poor in the market was limited to accepting any work they were offered). The practices on the flexibilised labour market would seem strange to the early liberals. For instance, individuals set up a one-person employment agency with one person on the books, themselves – partly for tax reasons, but also to meet the ideal of the entrepreneur. Policy to increase the number of entrepreneurs is typically neoliberal, although ironically it must be implemented by the State. A classic market-liberal would not say that a free market is less of a free market, because only 10% of the population are entrepreneurs. For neoliberals it is not sufficient that there is a market: there must be nothing which is not market.
|
the neoliberalism joke |
| Marxist: “The workers have nothing to sell but their labour power” Neoliberal: “I offer courses on How to Sell Your Labour Power Like A Shark” |
There is therefore no distinction between a market economy and a market society in neoliberalism. With the attitudes and ethics set out above, there is only market: market society, market culture, market values, market persons marketing themselves to other market persons. In a sense neoliberalism has returned to the position of early liberalism – which also combined culture, values and ethics with economics. But neoliberalism brings a far more intensive ‘market’ – replacing not only traditional social forms, but also the concept of private life. At the same time this ‘market’ is increasingly remote from the necessity of production, which was so real for the early liberals – when there were still regular famines in Europe. In fact it is so remote from the existing cultural perception of a ‘market’, that it would perhaps be better to use some other word.
Finally, neoliberalism has become associated with specific cultures (especially US culture) and a specific language (English). This is not surprising: Anglo-American liberalism had the most influence on neoliberalism. Neoliberalism as ideology is not tied to any culture or language. It is true that a single global language would facilitate free trade – but that could be Esperanto, as well as English. In practice, the promotion of the English language, neoliberal policies, and pro-American foreign policy, usually go together: this was especially true in Central and Eastern Europe.
Globalisation and neoliberalism
Often the terms ‘globalisation’ and ‘neoliberalism’ are used as if they were interchangeable. That is only correct in a limited sense, for the neo-mercantilist aspects of the neoliberal ideology. I will try to clarify the perceived and actual relationship between the two – especially for the South American use of the term ‘neoliberalism’.
The neoliberal ideology sees the nation primarily as a business firm, as explained above. The nation-firm is selling itself as an investment location, rather than simply selling export goods. If no-one in government believes in this ideology, it will have no consequences. If however, a neoliberal government is in power, it will pursue policies designed to make the nation more attractive as an investment location. These policies are generally pro-business, and are perceived as such by the opponents of the policies.
But remember that the ideology is neo-mercantilist: the policies are national policies, directed ultimately at the welfare of the nation and not of the market. Paradoxically, they are a form of protectionism: if there is a global market of investment locations, then it is ‘unfair competition’ for governments to artificially increase the attractiveness of their own country. Such governments are, strictly speaking, not good market liberals. Hard-line classic market liberals would shrug their shoulders at the election of an anti-business government. “Business will go elsewhere, the country will become poor, that’s the way the global market works, leave the market alone”, they would say. They would not waste their time trying to get a pro-business government elected there. In reality few liberals are so consistent, neoliberals certainly are not. But their rhetoric of ‘national competitiveness’ is a form of economic nationalism: it is a modern version of the old nationalist insistence, that the whole nation should work together. It revitalises jingoism, chauvinism, flag-waving and foreigner-bashing: Tony Blair is probably the best example.
Don’t tell me that a country with our history and heritage, that today boasts six of the top ten businesses in the whole of Europe, with London the top business city in Europe, that is a world leader in technology and communication and the businesses of the future, that under us has overtaken France and Italy to become the fourth largest economy in the world, that has the language of the new economy, more brilliant artists, actors and directors than any comparable country in the world, some of the best scientists and inventors in the world, the best armed forces in the world, the best teachers and doctors and nurses, the best people any nation could wish for. Don’t tell me with all that going for us that we do not have the spirit to meet all the challenges before us.
Blair conference speech, 26 September 2000
Now, a neoliberal government will almost certainly appeal to ‘globalisation’ as a justification and legitimisation of its policies – Tony Blair certainly does. By globalisation they mean, more or less, that the global market of investment locations now exists, and that it is an inevitable historical development. The opponents of the neoliberal government will, in turn, oppose this ‘globalisation’. However, that does not mean that the global market of nations actually exists. The existence of neoliberal governments, pursuing neoliberal policies justified by an appeal to globalisation, does not mean that a new global order has superseded the order of nation states. The very fact, that it is still primarily the nation state which is being ‘marketed’ in this way, shows that the nation has not disappeared.
Before considering the reality of the global order, it is also necessary to consider the beliefs of the opponents of such a neoliberal government. Again paradoxically, many of them accept without question the neoliberal claim that there is a long-term historical process of ‘globalisation’, transforming the nation into a business firm on a global market of nation-firms. Worse, if the nation is a business then it is often clearly weak – everyone can see that Argentina is economically worse off than the United States. A neoliberal government will therefore try to convert a nation such as Argentina into a ‘strong player’, which means worsening the living conditions of much of the population. Now here is the next paradox: the response of the opponents is also an economic nationalism, this time with the emphasis on protectionism. The opposition perception of globalisation differs in one respect: for them it is a historical but not spontaneous development. For them it is a policy imposed by a non-national global elite, directed against the individual nations.
In their view, the international financial institutions are equivalent to an imperial power, which has de facto colonised countries such as Argentina. In caricatural form: they believe that a new and powerful empire has come into existence, the Empire of IMF-ia, at an indeterminate location. The neoliberal government, in this view, is a traitorous elite acting as a colonial Viceroy for the IMF-ian Empire. The opposition wants to replace it with a government which will ‘liberate’ the nation from the global market, from its colonial status. That ‘liberation’ is generally understood as: withdrawal of the nation-firm from the global market of nation-firms, protectionism, economic nationalism, and self-sufficiency instead of trade. Here too there is a paradox: the oppositional movements are not anti-business: they generally see national business as a victim of global business. (Local business in South America is in the comfortable position, that both neoliberals and anti-neoliberals want to help it, for different reasons).
The ‘IMF-ia model’ is partly correct: the global financial institutions are indeed a bastion of neoliberal ideology, and they can bully some poor countries into adopting neoliberal policies. But they can’t do that to the rich western powers, in fact they would not exist without the support of these powers. They are not a force outside nations, they are not an imperial power. The global financial institutions are, in the simplest terms, an instrument of US policy – and if there is a quasi-imperial power, it is the United States.
The point is, once again, that the truth of beliefs about globalisation is itself irrelevant. If the government and people all believe that a country is being attacked by fire-breathing dragons, then the government might distribute asbestos suits to the population, and the opposition might complain that there were not enough of them. Ideologies and politics can operate on a completely fictive basis. Millions of Europeans died to ‘resolve’ theological issues such as the Virgin Birth of Mary, Mother of God.
So the perceptions have themselves generated a political reality: on the basis of a belief in ‘globalisation’ some governments pursue neoliberal policies, which are neo-mercantilist in their logic and aims. In such circumstances opposition to globalisation and neoliberalism coincides, rather than neoliberalism being identical or synonymous with globalisation. Both sides share a common fallacy: that trade and sovereignty are opposites, a zero-sum pair. The neoliberals believe that national success – “in today’s global market” – requires the abandonment of national economic autonomy and sovereignty. Their opponents believe that national welfare requires minimisation of trade and external links: they believe that trade and invasion are equivalent, although no-one will say that outright. Once again, the equivalences and perceptions on both sides are false. Most of the Gross Global Product is tied to individual nation states for technical, climatic, logistical, and cultural reasons. For most investment decisions, there is no global market of locations. And sovereignty is not necessarily inverse to trade volume and trade regime. A powerful country such as the United States can have a high trade volume relative to GNP. Many colonies – by definition not sovereign – had a low trade volume relative to GNP, because the bulk of ‘GNP’ consisted of peasant agriculture. But even a fallacious belief can apparently support not just one, but two competing forms of economic nationalism.
So what is the reality behind the perceived globalisation? One reality is that nation states still dominate global social and economic structures. However these nation states themselves form a specific arrangement of a specific type of state. Globalisation claims appear logical if you see nation states as isolated islands, but that is not the historical reality. The very existence of a world of nation states, indicates some form of global order of nation states. What these nation states do – trade or no trade, capital flows or no capital flows – is irrelevant to that issue. What is already global can not logically be globalised: therefore there is no globalisation, in the widely used sense. There is no transition underway, or recently completed, to a fundamentally different global structure. Because the existing order of nation states is already global, intensification of global flows, or global trade, or global communication does not undermine it, or fundamentally alter it. If some part of the world were to break with this global order – for instance a future autarkic caliphate – that would be a radical change. When nations trade with each other, that simply indicates that the global order of nations is functioning as expected.
The false premise in the globalisation thesis is in fact the standard nationalist claim, that each nation is a separate and particular entity. In reality nations collectively are a global and universalist structure: the functional equivalent of a nationalist world state. The world functions as if a nationalist world government had seized power in the 19th century, led by Mazzini and Garibaldi and friends. Most existing states were indeed established by nationalist groups. Nationalists co-operate to maintain one (nationalist) world order and exclude others. The nation state is not a particularity, existing by itself in isolation, but part of a global design. Supporters of the globalisation thesis claim, that a world of isolated nation states existed in the recent past – before 1989, or more approximately before 1950. They claim that these isolated nation states are now being eroded in a global process: it includes the formation of the neoliberals claimed ‘market of nations’.
Economic globalization represents a major transformation in the territorial organization of economic activity and politico-economic power….The sovereignty of the modern state was concentrated in mutually exclusive territories and the concentration of sovereignty in nations…economic globalization has contributed to a denationalizing of national territory…
Saskia Sassen. Losing Control: Sovereignty in an Age of globalization (1996).
But is the global order of nation states disappearing, anywhere? In reality, there is no collapse of the nation state to be seen. Nation states have not suffered anything comparable to the dissolution of the Austro-Hungarian or Ottoman empires. All that remains of those empires are oversized palaces in Vienna and Istanbul. The rest of their institutions have completely disappeared: there is not a square metre of Habsburg or Ottoman territory left in Europe. There is no longer an Austro-Hungarian imperial army, or police, or courts, or parliament. The nation states succeeded the multi-ethnic empires, seized all their territory, and remodelled all society on that territory. The replacement was total. Where is the equivalent ‘collapse’ of the nation state? There are few places on earth without the institutions of a nation state – perhaps Somalia, but that is not the result of globalisation. If the world was truly ‘globalised’ then it would be full of disused national parliament buildings – and not a national army in sight. The world is not like that, and will not be like that in the immediate future.
In other words, ‘globalisation’ remains a belief rather than a reality. It is an instrumental belief with great political influence and effect. It is appealed to by both neo-mercantilist neoliberals and their economic-nationalist opponents. Nationalists have a tradition of appealing to external threats to enforce national unity. The nation must unite and work together, they said – to defeat the Hun, or the Bolshevik threat, or the Yellow Peril, or the enemy within the gates, or Osama bin Ladin. The instrumental use of ‘globalisation’ is in the same dishonourable category.
Summarising neoliberalism
To conclude, here are summaries of neoliberalism in two forms. First a list of key points in neoliberalism:
- transaction maximalisation
- maximalisation of volume of transactions (‘global flows’)
- contract maximalisation
- supplier/contractor maximalisation
- conversion of most social acts into market transactions
- artificial maximalisation of competition and stress
- creation of quasi-markets
- reduction of inter-transaction interval
- maximalisation of parties to each transaction
- maximalisation of reach and effect of each transaction
- maximalisation of hire/fire transactions in the labour market (nominal turnover)
- maximalisation of assessment factors, by which compliance with a contract is measured
- reduction of the inter-assessment interval
- creation of exaggerated or artificial assessment norms (‘audit society’)
A final summary definition of neoliberalism as a philosophy is this:
Neoliberalism is a philosophy in which the existence and operation of a market are valued in themselves, separately from any previous relationship with the production of goods and services, and without any attempt to justify them in terms of their effect on the production of goods and services; and where the operation of a market or market-like structure is seen as an ethic in itself, capable of acting as a guide for all human action, and substituting for all previously existing ethical beliefs.
Kabar Indonesia
Posted in Uncategorized on Oktober 16, 2009 by Handari Yektiwi Alchosih
Kabar Indonesia
Being A Woman
Posted in Handari Berbagi dengan kaitan (tags) Being a Woman, Woman on Oktober 12, 2010 by Handari Yektiwi AlchosihSarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Cicero, Filsafat on Oktober 14, 2010 by Handari Yektiwi Alchosih6. Cicero (106 – 43 sebelum Kristi)
Keruntuhan Yunani terjadi, dalam tahun 146 sebelum Annokristi, dimana Yunani lalu menjadi daerah atau Provinsi belaka dari Imperium Romanum.
Orang-orang Roma tidak ada waktu untuk banyak menulis dan berpikir seperti orang Yunani, sebab mereka secara praktis sibuk menyusun kerajaannya yang sebegitu luasnya. Mereka lebih mengutamakan pembentukan organisasi-organisasi dan aturan-aturan yang praktis dapat meliputi dan mengatur soal-soal kenegaraannya. Badan-badan dan aturan-aturan yang dilahirkan dalam praktek inilah yang menjadi dasar Negara Romana dan hingga kini masih dirasakan pengaruhnya di benua Eropa, dsb.
Cicero adalah suatu Yurist di Roma yang memberi gambaran yang tegas tentang pikiran-pikiran ketatanegaraan di zaman Imperium Romanum. Cicero menolak paham individualistis dari Epicurus dan sesuai dengan Zeno, ia menganjurkan susunan tatanegara yang berdasarkan pikiran kemanusiaan yang sehat, yang tak usah meminta pengorbanan-pengorbanan terlalu banyak dari para warga negaranya.
Tetapi system kenegaraan yang demikian itu hanya dapat dipertahankan jika Roma dapat membentuk suatu corps pegawai-pegawai dan tentara yang setia, yang suka mengabdi pada negara. Mereka harus merupakan barisan pelopor Roman yang dapat mengikat dan mempersatukan negara-negara se dunia. Kewajiban mereka ialah melaksanakan undang-undang negara dengan tak boleh pilih kasih dan dengan melupakan kepentingan diri sendiri. Mereka merupakan barisan pengikat dari Negara Roma yang begitu luasnya dan terdiri dari pelbagai bangsa itu.
Cicero percaya benar bahwa undang-undang yang logis dari Roma yang membawa Pac Romana atau perdamaian dunia ialah peraturan-peraturan yang sesuai dengan pikiran yang sehat dari tiap-tiap manusia, yaitu bersandar pada ‘Hukum Kodrat’ dan bersifat rasional.
Jika para pegawai negeri bersifat pengabdi kepentingan umum, maka tak usah dikuatirkan bahwa Negara Imperium Romana akan menjadi berantakan. Teori ini amat digemari oleh para penjajah dimana-mana.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Aurelius, Filsafat, Seneca on Oktober 16, 2010 by Handari Yektiwi Alchosih7. Seneca Dan Aurelius (65 hingga 180 Anokristi)
Tetapi Imperium Romanum ternyata bukan Negara yang tahan uji sejarah, sebab dalam abad ke I sesudah lahirnya Kristi yaitu sejak zamannya Kaisar Nero, Negara sedunia itu kelihatan agak suram, karena ternyata banyak pegawai2 Roma yang tak tahan uji terhadap kebendaan, kekayaaan dan kemewahan ternyata melemahkan rasa keadilan mereka, menipiskan keberanian dan menghidupkan macam2 korupsi dsb.
Kejadian itu pun timbul di Roma. Kaisar2 pada suka main gila2an. Tentara2 Romana banyak yang dilabrak oleh para bangsa2 ‘barbar’ karena opsir2nya kurang cakap dan tidak berani mati. Ribuan budak belian menyewakan tenaganya pada kaum bangsawan yang hidup serba kemewahan. Kerajaan hanya dapat dipertahankan dengan kekuatan senjata.
Dalam keadaan yang serba rusuh itu maka masyarakat belum dapat melahirkan tenaga2 yang dapat menyalakan api pemberontakan yang terpendam dalam masyarakat, tetapi malah para sarjana seperti Seneca dan Marcus Aurelius yang menyaksikan segala kedhaliman itu, lalu menjadi ibarat putus asa, suka bermenung dan bersemedi mencari kesucian diri pribadi sebagai pendita.
Mereka mengajarkan supaya orang itu melepaskan tatanegara dunia dan menganjurkan pandangan pikiran kita keatas, kearah ketuhanan yang serba gaib dan indah ‘Haec Caelestia Semper Spectato’! ‘Ila Humana Contemnito’! Lihatlah langit yang indah, ludahilah keduniawian yang hina itu!
Pandangan ketatanegaraan kelihatan sudah mulai miring, mulai mendoyong kearah pandangan hidup. Negara sebagai masyarakat dunia tak perlu banyak2 dipikirkan, lebih penting ialah memikirkan soal-soal kerochanian ketuhanan saja.
Zaman ini rupanya mirip dengan jaman di Keraton Jawa di achir abad 19 diwaktu sang Ronggowarsito mengarang syairnya tentang ‘Jaman Edan’. Lebih baik mengarang buku2 saja. Bangsawan bergila-gila menuruti hawa nafsunya.
Kerajaan Romana lenyap di tahun 476, sesudah diserbunya kota Roma oleh bangsa Jerman Gotha yang datang dari Utara.
Abad berganti menjadi abad pertengahan yang serba gelap dalam arti pengetahuan umum.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Filsafat, Plotinus on Oktober 17, 2010 by Handari Yektiwi Alchosih8. Plotinus (205 – 270)
Sejak abad ke II, maka kecuali timbulnya pengaruh-pengaruh ketatanegaraan dari fihak Jerman, juga ideologi dari pihak Kristen ikut mempengaruhi tatanan dan pikiran-pikiran dalam kerajaan Romana yang mulai goncang itu..
Ideologi Romana yang berdasarkan filsafat “kafir” dari sejak jaman Yunani mulai bercampur dengan anasir-anasir pikiran-pikiran dari kaum Kristen dan dari suku-suku “kafir” dari bangsa Jerman. Suku-suku Jerman akhirnya dapat mematahkan susunan dan kekuasaan Roman di tahun 476, tetapi ideologi paham kristenlah yang mendapat kemajuan yang pesat. Zaman itu merupakan pergolakan politis dan ideologi yang maha hebat.
Sebelum kekuasaan Roma dipatahkan oleh serbuan suku Jerman, maka Kaisar Konstantin dari kerajaan Roman timur di Istambul telah memproklamirkan Gereja Kristen itu sebagai Agama Negara (305-337), sehingga Gereja Kristen dari Gerejanya kaum yang diuber-uber lalu berubah menjadi Gerejanya para pembesar Negara, yang mendapat kekuasaan yang luar biasa.
Plotinus ialah seorang sarjana kafir yang hidup di Iskandaria Mesir dan mencoba menghidupkan paham Plato dari Yunani kuno dan menyesuaikan dengan aliran Kristen itu.
Beliau mengajarkan, bahwa manusia itu tak dapat mendekati Ketuhanan Yang Maha Esa dengan pikiran, tetapi hanya dengan ‘extase’ yaitu kegembiraan semedi sebagai yang dianjurkan oleh Plato. Filsafatnya ialah merupakan jembatan antara filsafat Yunani dengan Kristen.
Tuhan ialah Maha Esa dan yang tertinggi seluruhnya dan hanya dapat dikenali dengan ujian batin yang sungguh-sungguh seperti ajaran Plato.
Inilah suatu ajaran campuran antara dua aliran yang berlainan.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Augustinus, Filsafat on Oktober 22, 2010 by Handari Yektiwi Alchosih9. Augustinus (354-430)
Sedang Plotinus mencoba “mengkristenkan” filsafat Yunani, maka Augustinus itulah yang dapat menyusun ideologi baru bagi jaman abad pertengahan. Ideologi baru itu dibentuk dengan bahan-bahan yang beliau ambilkan dari pikiran-pikiran Yunani dan pikiran-pikiran kekristenan. Augustinus dalam usia tinggi menjadi Kristen dan menjadi Bisschop.
Buku beliau ialah bernama “Civitas Dei” atau Negara Ketuhanan. Dalam uraiannya itu, maka Augustinus menyatakan bahwa Civitas Dei itu tempatnya bukan di dunia fana ini, tetapi dalam pangkuan Sang Kristus, sedang negara yang ada di dunia yang kotor itu ialah hanya “Vivitas Diabolis”, Negara iblis belaka.
Meskipun Civitas Dei itu tidak terdapat dalam dunis fana, namun begitu semangatnya terdapat juga disana sini, yaitu antara lain dalam Gereja Kristus yang mewakili Civitas Dei dalam dunia fana.
Imperium Romanium ialah ibarat Civitas Diaboli, Negara Syaitan yang timbul dan tenggelam karena kejahatan, kemilikan dan keserakahan hawa nafsu. Untuk menjaga keselamatan Negara, maka tiap-tiap Pembesar Negara harus memerintah dengan semangat Civitas Dei, yaitu mempraktekkan dan menganjurkan agama Kristiani dalam negaranya seperti yang telah dilakukan oleh Kaisar Konstantin dan Theodosius di Istambul.
Paham Civitas Dei itu ialah mirip dengan Idea yang Platonis dari Yunani kuno. Hal-hal yang baik, yang ideal tak dapat di dunia fana, tetapi di dunia lain.
Dengan persatuan, kesetiaan dan perdamaian maka orang-orang harus memperbesar pengaruh dari Civitas Dei. Civitas Dei itu nanti akan menjadi rebutan diantara para Kaisar dan para Paus dan juga bagi kaum Reformator di abad ke 16, sebab mereka mengaku dirinya masing-masing sebagai wakil-wakil Civitas Dei yang sejati.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Clairvaux, Filsafat, Innocentius on Oktober 24, 2010 by Handari Yektiwi Alchosih10. 7 Penulis Tatanegara Dalam Abad Pertengahan (Innocentius, Clairvaux)
Kerajaan Roman yang sebelah Barat jatuh ke tangan suku Jerman di tahun 476, sedang kerajaan di sebelah Timur masih dapat berdiri terus hingga 1453 dengan menganut agama Kristen.
Keruntuhan kerajaan Roman, mengakibatkan tumbuhnya tatanegara Jerman disamping tumbuhnya kekuasaan Gereja. Masyarakat bersifat feodalistis, yaitu raja-raja Jerman mendasarkan kekuasaannya pada kelas bangsawan yang menguasai tanah-tanah. Suasana serba gelap dan tertekan. Kegoncangan timbul sebagai akibat pertentangan antara Kaisar sebagai penguasa pemerintahan Negara dan Paus sebagai penguasa Gereja, sehingga Kaisar Jerman di tahun 1077 terpaksa bersujud pada Paus di Kanossa. Paus Innocentius, sebagai imbangan dari Corpus Juris, yaitu wet-wet dari Kaisar Roman, telah menyusun Corps Juris Cannonici suatu undang-undang kegerejaan dan menyatakan kekuasaannya sebagai ibarat Surya yang lebih tinggi derajatnya dari pada kekuasaan kaisar yang diibaratkan sebagai bulan yang lebih rendah derajatnya. Kekuasaan Negara harus tunduk pada Gereja. Negara hanya pembantu Gereja belaka. Sebagai akibat Perang Salib di abad ke 11, maka hubungan antara Negara menjadi lebih luas, dimana-mana timbul kemajuan perdaganagan-perdagangan, terutama di Italia, dimana di kota Bologna lalu timbul para ahli hukum yang meresapkan undang-undang Corps Juris tersebut. Mereka menamakan diri para Glosator Juris tersebut. Mereka menamakan diri para Glosator atau para logis yang menentang suprematie atau kekuasaan Paus yang istimewa itu.
Para ahli hukum yang agak maju pendiriannya itu menentang pengakuan Paus, bahwa beliau berhak mengatur soal2 kenegaraan juga. Clairvaux, seorang dari mereka menyatakan bahwa Kaisar mempunyai hak yang tak dapat diganggu gugat untuk mengatur negara. Kaisar ialah kepala urusan kenegaraan. Beliau dapat pengesahan jabatannya dari Tuhan yang Esa juga. Paus ialah Kepala Gereja dan harus mementingkan soal2 kebatinan saja, jangan turut mencampuri pihak kenegaraan.
Teori kenegaraan dari Clairvux (1091-1153) yang agak radikal buat waktu itu disusul pula oleh para kaum filsawan baru yang menamakan diri sebagai ‘Scholastici’, yaitu mereka itu berusaha mendasarkan kepercayaan agama kepada pikiran dan pengetahuan yang sehat. Suasana yang tertekan sudah kelihatan agak ridhlo. Orang2 mulai berani berpikir agak bebas dari kungkungan kepercayaan dan kegaiban melulu. Abaelard (1079-1142) mempelopori pikiran yang agak bebas itu dan ia mengatakan bahwa kepercayaan hal agama itu perlu didahului oleh pengertian. Untuk dapat percaya seorang itu harus diberi pengertian, jangan disuruh percaya begitu saja.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Filsafat, Salisbury on Oktober 26, 2010 by Handari Yektiwi Alchosih11. Salisbury
Salisbury seorang Inggris Yang menjadi bisschop di Chartes di Perancis menulis sebuah buku di 1159 years Bernama Politieritus, yaitu anjuran2 BAGI seorang Ahli Negara.
Yang kegaiban Paham2 menjadi kepercayaan Manusia Harus diselaraskan Artikel Baru Pikiran dan pengetahuan Pemerintah Negara dan Gereja Harus saling Bantu membantu, Jadi janganlah Gereja Lalu memerintah kepada Negara. Gereja ialah jiwa Negara. Pemerintah Negara ialah Otak. Parlemen ialah Jantung Negara (di Inggris Sudah ADA) Yang menetapkan Arah Politik Negara. Tentara, Polisi dan para Pegawai, mereka diibaratkan Tangan-Tangan Negara.
Pancaindra ialah Negara dimisalkan Nama-Nama, sedang Tani butir kesemek ialah Negara, Dagang, dll, lapisan rakyat merupakan lapisan-Yang. Gambaran Negara menurut Salisbury ialah dapat diibaratkan sebagai tubuh Manusia, Dimana Gereja jiwanya yaitu merupakan Agama.
Agama tak Boleh mencampuri urusan kenegaraan. Urusan kenegaraan diselesaikan Harus Dibuat Raja Yang dapat memerintah Jalan haus Artikel seadil-adilnya Baru Yang sesuai Artikel Baru yaitu aturan-aturan Hukum Yang Yang tertulis dan tak tertulis. Gereja Harus memberikan dorongan agar-agar Raja Tetap memperhatikan Keadilan dan kebenaran Kesawan tindakan2nya tetapi Gereja tak seharusnya ikur campur Kesawan soal-soal kenegaraan.
(Diambil Dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia Dari Sokrates hingga Ir Soekarno,. Yang Dibuat ditulis Pak Soenarko, Penerbit NV “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, Artikel Baru beberapa perubahan kalimat Tanpa mengubah arti.).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Filsafat, Thomas Aquino on Oktober 28, 2010 by Handari Yektiwi Alchosih12. Thomas Aquino (1225-1274)
Thomas Aquino yang dianggap sebagai seorang Dokter Suci oleh para kaum Katholik, telah membeberkan pandangannya yang luas mengenai hubungan Negara dan Agama dalam bukunya “De Regimene Principum” di tahun 1169.
Manusia yang didorongkan oleh tabiatnya sebagai makhluk yang sosial, telah membentuk Negara dengan pemerintahnya itu. Pemerintah ialah sebagai jiwa bagi negara itu.
Negara mempunyai tujuan yang luas yaitu menyelenggarakan kebahagiaan bagi warga negaranya, tetapi kebahagiaan itu harus diselaraskan dengan syarat2 keagamaan, dari sebab tujuan kebahagiaan yang menjadi tujuan Negara yang terpenting itu sebenarnya bukanlah merupakan tujuan yang terakhir, tetapi hanya sebagai jembatan belaka yang memudahkan kebahagiaan abadi di pangkuan Tuhan Yang Maha Esa.
Para pembesar negara harus menyelenggarakan usaha bagi kepentingan umum dengan tiada memandang akan upah kelelahannya, sebab upah mereka dalam menyelesaikan tugasnya yang luhur itu ialah di dunia akhirat.
Negara bukanlah bersifat syaitan atau diabolis seperti diterangkan oleh Augustinus, tetapi Negara ialah masyarakat yang mendapat tugas tertentu dari Tuhan dan karenanya disayangi juga oleh Tuhan sebagai susunan yang berfaedah bagi pendidikan Manusia kearah Ketuhanan.
Negara harus berdasarkan kepada KeTuhanan Yang Maha Esa. Negara menghubungkan tujuan yang berfaedah dengan tujuan yang tinggi itu, ialah merupakan jembatan emas kearah kebahagiaan sejati yang abadi.
Filsafat ketatanegaraan Thomas Aquino ialah filsafat yang paling tegas mengenai kenegaraan yang berdasarkan Ketuhanan, sehingga banyak dari para Paus yang menganjurkan umatnya untuk mempelajari dan melaksanakan anjuran2 Thomas Aquino itu, yang dianggap sebagai orang yang suci dalam agama Katholik
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Elfaarby, Filsafat on Oktober 31, 2010 by Handari Yektiwi Alchosih13. Elfaarby
Pujangga2 Islam yang tersohor mengenai tatanegara muncul dalam zaman Chalifah Banu Aban di beberapa Perguruan Tinggi dari Spanyol hingga Mesir.
Elfaarby yang hidup dalam abad ke X menyaksikan perkembangan Negara Islam dibawah dinasti Banu Abas di Baghdad.
Negara ialah suatu benda yang dihasilkan oleh kecerdasan dan kebudayaan manusia yang telah sanggup menggunakan alam jasmani dan rohani secara sebaik-baiknya.
Umat yang belum cerdas tak mungkin dapat menguasai alam yang serba lengkap disekitarnya itu, tetapi mereka malah akan dikuasai olehnya. Semakin tinggi kebudayaan manusia, semakin sempurnalah Negaranya.
Negara yang lebih maju wajib memimpin daerah2 dan suku2 yang masih terbelakang. Cita2 yang demikian itu ialah dasar perkembangan Negara Islam yang telah maju, yaitu mengandung benih2 cita2 Internasional yang nantinya akan dilanjutkan oleh Sarjana Ibnu Rujus yang menggambarkan konsepsi Tatanegara internasional.
Menurut Elfaarby maka Kepala Negara haruslah seorang filsawan yang cerdas yang patuh juga pada Agama.
Tujuan Negara ialah ‘Madinah Kamilah’ yaitu Negara yang sempurna, dimana segalanya diatur sebaiknya menurut kebudayaan dan kecerdasan yang setingginya. Ajaran Elfaarby sesuai dengan zaman Banu Abas.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Health for All definition – Medical Dictionary definitions of popular medical terms easily defined on MedTerms
Posted in Kesehatan dengan kaitan (tags) Health, Medical Dictionary, MedTerm on November 3, 2010 by Handari Yektiwi AlchosihSarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Filsafat, Ibnu Sina on November 3, 2010 by Handari Yektiwi Alchosih14. Ibnu Sina (980-1037)
Dalam permulaan abad ke XI, Banu Abas kelihatan mulai keruh, karena para pembesarnya kehinggapan penyakit kemewahan yang berlebih-lebihan, sehingga dalam negeri terjadi kekacauan. Korupsi merajalela dan budi ahlak merosot.
Ibnu Sina atau lebih terkenal dengan namanya secara Spanyol Avicena yang hidup diantara tahun 980-1037), menyerukan supaya segalanya yang mengenai tatanegaraan harus dikembalikan pada dasar-dasar kenegaraan di zaman para kalifah sahabat Nabi Muhammad SAW dimana segala2nya belum terpengaruh oleh hasrat keduniawian yang menyesatkan.
Menurut Avicena maka dasar negara ialah rasa kecintaan dalam keluarga. Negara ialah suatu lanjutan atau himpunan dari beberapa keluarga yang merupakan keluarga yang besar. Kepala Negara dan pembesar-pembesar negara harus bersikap sebagai ‘bapak rakyat’ yang dicintai. Kepala Negara janganlah merupakan ‘maharaja’ Sultan atau ‘Amir’ yang bertahta turun temurun, tetapi beliau-beliau itu harus dipilih dan disukai oleh rakyatnya dan mereka sekali-sekali tidak boleh congkak dan mengaku dirinya sebagai wakil Tuhan atau pesuruhnya, dll.
Cita-cita Avicena bukanlah ‘Madinah Kamilah’ yaitu Negara Sempurna, tetapi ‘Madinah Fadilah’ yaitu Negara Utama, dimana sedapat mungkin tak dibutuhkan adanya penjara-penjara, dokter-dokter, dll penjagaan keselamatan manusia, tetapi semua umat hidup serba jujur, bebas, bergotong-royong, cinta mencintai, dll sebagai dalam suatu keluarga yang saleh. Cita-cita Avicena itu ternyata utopis, tidak dapat dilaksanakan dan yang paling pedas mengkritiknya adalah Ibnu Chaldun.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Filsafat, Ibnu Chaldun on November 9, 2010 by Handari Yektiwi Alchosih15. Ibnu Chaldun (1332-1405)
Ibnu Chaldun ialah pujangga kenegaraan Islam yang paling ternama dan hidup di tahun 1332-1405, yaitu sesudah negara-negara Islam yang meliputi dunia menjadi bubar sama sekali.
Ibnu Chaldun yang mahir dalam filsafat Yunani kuna, mengambil pangkal uraiannya seperti Aristoteles, yaitu menganggap negara itu sebagai alhatsil keinginan manusia untuk bergaul dan karenanya telah bersifat sosiologis. Syarat2 Politis dan Ekonomislah yang menentukan kehidupan negara dan bukan syarat2 kecintaan atau kecerdasan.
Dalam pergaulan hidup itu, maka manusia terdorong oleh hasrat2 perebutan kekuasaan dan kepentingan ekonomi. Pada tingkatan masyarakat yang pemula, dizaman ‘Wahsiyah’ atau zaman manusia mengembara, masih amat mudah mencari hidup, tetapi dalam zaman ‘Badawiyah’, yaitu jaman manusia telah mempunyai kediaman yang tetap sebagai petani, dll, makin sukarlah mempertegakkan kehidupan dan keselamatannya, sedang dalam zaman ‘Hadariyah’, yaitu tatkala manusia telah berdagangan dikota-kota besar dsb, perlulah suatu organisasi yang merupakan penjaga keselamatan masyarakat sebagai negara yang teratur.
Susunan negara ada yang bersifat ‘Maliki Tobiki’, yaitu pemerintahan absolute dari Raja, ada yang sudah meningkat menjadi ‘Maliki Asliyah’ atau pemerintahan Raja dengan konstitusi dan yang terbaik ialah pemerintahan ‘Maliki Diyniyah’, yaitu negara yang berkonstitusi dan berdasarkan ketuhanan.
Negara harus berakyat yang mempunyai ‘Ashabiyah’, mempunyai perasaan kebangsaan yang sadar, yang sanggup bertempur melawan musuh, sanggup menderita dan berkorban untuk keselamatan negara, tetapi juga harus diliputi dan dipimpin oleh ilham Ketuhanan. Cita-cita Ibnu Chaldun sebagai Aristoteles dan Thomas Aquino ternyata hingga kini masih berpengaruh besar pada cita-cita kenegaraan seumumnya.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Dante, Filsafat on November 22, 2010 by Handari Yektiwi Alchosih16. Dante Alleghiere 1313
Tulisan Dante ‘Die Monarchia’ di tahun 1313 terpengaruh oleh kejadian-kejadian historis di Italia pada waktu itu, tetapi meskipun begitu tetap mengandung bahan-bahan yang bernilai untuk pengetahuan tata-negara seumumnya.
Italia mengalami keadaan yang kacau di waktu itu. Pemerintah Kaisar Jerman telah terdesak mundur oleh raja Perancis yang bersekutu dengan Paus.
Paus melarikan diri ke negeri Perancis karena kekeruhan dalam negara. Tiap-tiap kota, tiap-tiap bangsawan memerintah daerah-daerahnya sendiri dengan cara-caranya sendiri, sehingga lalu lintas, perdagangan dsbnya merosot. Partai-partai meluap dan saling bermusuhan secara sengit.
Dante menghendaki pemerintahan yang stabil buat seluruh daerah Italia dan menentang keinginan Paus untuk ikut campur dalam soal kenegaraan. Dante ialah pro Kaisar Jerman yang dapat menenteramkan daerah Italia.
Dante harus memberi jawaban atas tiga soal yang hangat, yaitu bagaimanakah pemerintah itu harus disusun sebaiknya dan siapakah yang pantas memerintah di Italia, sedang dalam persoalan kekuasaan antara Paus dan Kaisar beliau harus memilih fihak.
Tujuan negara menurut Dante ialah menyelenggarakan perdamaian di dunia dengan jalan melaksanakan undang-undang yang sama bagi seluruh umat. Pemerintahan yang disusun sebagai monarkhi itulah yang paling tepat bagi menjamin perdamaian dan keamanan seluruh rakyat oleh karena segala tenaga yang minta diberi kekuasaan-kekuasaan tersendiri akan dapat dilenyapkan, karena segala kekuasaan itu dapat dipusatkan dalam satu tangan. Raja-raja kecil dan kaum politisi yang berebut kekuasaan, pangkat dan kedudukan harus disapu bersih dan semua umat harus tunduk pada satu penguasa. Tetapi penguasa itu hanya dapat dipatuhi perintahnya, jika usahanya ditujukan kepada penyelenggaraan perdamaian sesuai dengan undang-undang negara. Dante menghendaki kerajaan yang progresif yaitu menuju kearah kemajuan bagi umatnya dan tidak untuk kepentingan diri pribadi.
Raja yang berhak di Italia menurut Dante ialah Kaisar Jerman yang telah menggantikan Imperium Romanum dahulu. Undang-undang dan peraturan2 yang dibuat dalam Imperium Romanum dan dimaksudkan memelihara perdamaian diantara seluruh bangsa-bangsa yang bernaung dibawah panji Roma, itulah yang harus dilaksanakan.
Kaisar tidak mendapat kedaulatannya dari Tuhan itu dengan perantaraan Paus, tetapi Kaisar memperoleh kedaulatannya itu secara langsung dari Tuhan sendiri dengan tugas istimewa yaitu mengurus soal-soal keduniawian dalam negara sesuai dengan ajaran-ajaran Agama Katolik.
Dante menentang teori kuno yang mengajarkan bahwa Kepala Gereja yaitu Paus lebih tinggi kedudukannya daripada Kaisar. Dante tidak dapat memajukan alasan-alasan yang berpengetahuan dan terhadap cerita-cerita dan ibarat-ibarat yang mengagungkan Paus, dan beliau mengajukan pula cerita-cerita sebaliknya. Dalam soal kedaulatan itu, beliau masih terbatas pandangannya. Dengan sungguh-sungguh Dante menyangkal teori 2 ‘Surya dan Rembulan’, teori 2 pedang dan ‘Paus pemegang kunci sorga’, dll, itu dan beliau tetap berpendirian bahwa Paus itu hanya berdaulat dalam soal-soal rohani belaka, meskipun negara itu bertugas pula untuk menganjurkan keagamaan.
Dante mendapat bantuan dari kaum ‘Franciskaner’ yaitu paderi-paderi yang menganjurkan supaya Paus bersifat pendeta kembali yang sederhana hidupnya dan hanya hidup untuk kesucian Tuhan, tetapi jangan mencampuri hal-hal kemewahan dunia yang dapat merusak kepercayaan rakyat.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Filsafat, Prapanca, Tatanegara on Desember 16, 2010 by Handari Yektiwi Alchosih17. Prapanca 1363
Untuk pertamakali, yaitu di tahun 1363, didalam buku ‘Negarakertagama’, sarjana Prapanca yang hidup dalam zaman keemasan kerajaan Majapahit ialah seorang pujangga Indonesia yang menyusun filsafat kenegaraan yang dilaraskan dengan keadaan politik dan keyakinan rakyat di Indonesia pada waktu itu.
Prapanca ialah Ketua Dewan Koordinasi Agama semacam jabatan sebagai Menteri Kebudayaan di zaman ‘Hayam Wuruk’. ‘Negara Kertagama’ bukan ditulis untuk menguraikan kenegaraan, tetapi buku yang ditulis dengan persetujuan Mapatih Gajah Mada itu mengandung beberapa cerita-cerita dan kejadian-kejadian histories yang memberikan kesan-kesan dan kesimpulan-kesimpulan tentang dasar-dasar pemerintahan di kerajaan Majapahit pada saat itu, yaitu dasar-dasar yang hingga kini masih berpengaruh pada susunan Swapraja2 di daerah Pulau Jawa, Bali dan Seberang yang dulu pernah jadi daerah Majapahit.
Sifat kerajaan Majapahit ialah ‘autokratisme’ yang ‘theokratis’ yaitu bentuk dikehendaki pula oleh Dante, Thomas Aquino dll. Sarjana dalam abad itu di Eropa. Raja berdaulat secara absolute dan beliau dapat kekuasaan itu dari Tuhan Semesta Alam.
Kesempurnaan Prapanca ialah, bahwa beliau dapat menyusun filsafat kenegaraan yang merupakan ‘synthese’ dari paham ke ‘Budhaan’ dan ke’Brahmanaan’ dari Hindu. Sari-sari dari ketiga alam pikiran itu diolah menjadi susunan yang praktis dan dapat dipergunakan sebagai pedoman Negara Majapahit.
Alam pikiran Indonesia yang ‘animistis’ tidak mengakui adanya jurang yang dalam antara alam baka dan alam fana, yaitu keduanya itulah merupakan lanjutan atau ‘complemented’ belaka. Keadaan disana ialah sama dengan disini dan leluhur kita tidak terputus hubungannya dengan anak cucunya yang masih hidup.
Filsafat Hindu memutuskan kedua dunia itu, sebab kedewataan dan Nirwana ialah dua dunia yang berlainan sekali dengan dunia sekarang itu.
Prapanca menganggap Raja itu sebagai penghubung yang harus menyambung dunia fana dengan dunia gaib dan selama beliau dapat menyelenggarakan hubungan itu dengan tindakan-tindakan yang suci yaitu mendirikan candi-candi, pujaan semedi, meluhurkan para pendeta brahmana, maka raja itu tak usah ikut mencampuri urusan kenegaraan, sebab serba segala akan dapat berjalan lancar.
Paham itu menimbulkan figure seorang Mapatih yang bertanggungjawab segala urusan Negara terhadap Raja. Raja ialah Batara yang mengejawantah, yaitu Dewa yang kelihatan.
Anjuran Mahayana Budha untuk kesucian ialah hidup digabungkan dengan ajaran Brahmana tentang tata tertib masyarakat dan keduanya ialah dasar imbangan antara alam merta yang bersifat Negara dengan alam dikelaknya.
Tataparaja Majapahit berdasarkan imbangan yang laras antara keduniawian dan kedewataan. Pemerintah yang dipegang Mapatih harus mengatur dan menyelesaikan ‘kebagusan’ masyarakat supaya tata tertib, aman, teratur dan supaya manusia hidup dengan moral yang tinggi, sedang raja terus menjamin bantuan Tuhan semesta alam atau Hyang Widhi. Tugas Kerajaan jalan melaraskan kedua pekerjaan itu, supaya masyarakat dapat berbahagia seterusnya.
Untuk memperluas tujuan itu diseluruh Nusantara, maka perlu dikerahkan seluruh tenaga supaya daerah-daerah kepulauan Indonesia dapat dipersatukan. Untuk cita-cita itu, maka Mahapatih Gajahmada menyusun armada dan angkatan perang yang kuat sebagai sendi kekuatan Negara.
Runtuhnya armada Majapahit dalam peperangan melawan Spanyol untuk menguasai Selat Malaka dalam permulaan abad ke 14, mengakibatkan lumpuhnya kerajaan Majapahit dan terlepasnya hubungan-hubungan daerah-daerah yang tadinya merupakan kesatuan Negara itu.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Filsafat, Marsilia, Padua, Tatanegara on Januari 2, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih18. Marsilia dari Padua 1324
Marsilia dilahirkan di kota dagang Padua, dimana kaum modal memegang kekuasaan ialah telah merupakan seorang penulis yang melemparkan semangat serba tertekan dari abad pertengahan. Dia sudah mulai menghirup suasana bebas yang akan memuncak di zaman Renaissance kelak harinya.
Pada tahun 1324 ia menulis bukunya ‘Defenser Pacis’ mengenai tatanegara. Rakyat ialah yang berdaulat, yang memberikan kekuasaan pada pemerintah untuk mengatur urusan kenegaraan sesuai dengan undang-undang yang dibuat oleh rakyat sendiri.
Negara mempunyai tugas tersendiri yang bebas dari Agama yaitu menyelenggarakan kemakmuran dan kebebasan bagi tiap warga negaranya, tak perduli kepercayaannya. Gereja tidak boleh ikut campur, malahan Gereja harus tunduk pada negara.
Uraian Marsilia itu mirip dengan uraian J.J Rousseau sekira 400 tahun yang akan datang dari sebab kedua-duanya ialah melahirkan keinginan dari rakyat kota berdagang yang merasa kuat terhadap susunan Raja-Raja.
Uraian Marsilia itu menggambarkan pikiran masyarakat yang sedang menggelora yaitu masyarakat Renaissance yang mencapai puncaknya sekira tahun 1500 diseluruh benua Eropa. Uraian itu menentang kekuasaan Gereja untuk ikut campur urusan-urusan masyarakat dan menghendaki pemerintahan yang demokratis, sesuai dengan keinginan rakyat.
Kegembiraan suara dari Marsilia ini, karena ia mendapat backing dari para pedagang-pedagang yang menguasai kota-kota di Italia.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Filsafat, Machiavelli, Raison Negara, Tatanegara on Januari 5, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih19. Machiavelli Sebagai Diabolis – 1512
Sesudah tahun 1500 suasana pembaharuan, zaman keemasan Renaissance memuncak diseluruh Eropa. Dimana-mana timbul kota-kota yang kaya dengan penduduknya yang makmur yaitu ‘civilians’, yang minta kedudukan politik sejajar dengan kasta-kasta kuno yaitu para kasta agama dan kasta bangsawan.
Suasana serba tertekan telah lenyap. Pengetahuan mulai maju pesat. Kebudayaan yang setingginya timbul dimana-mana. Orang-orang telah merasa bebas perasaan perseorangannya. Sebagai masyarakat yang baru terlepas dari belenggu yang selama itu mengikatnya, timbullah disana sini ‘mabuk kebebasan’, disana sini kegembiraan yang melampaui batas meluap-luap.
Kekuasaan Gereja yang minta kepatuhan dari seluruh umat manusia tidak diakui lagi. Dalam alam kegerejaan timbullah aliran-aliran baru, yaitu para ‘Reformator-reformator’ yang diproklamirkan oleh Luther, Calvin, dll, dipermulaan abad ke 16. Mereka menolak kekuasaan ‘Gereja atau manusia’. Hubungan manusia harus langsung dengan Tuhan, tak usah lewat pendeta-pendeta yang kebanyakan hanya mencari kekuasaan dan kemilikan belaka, katanya.
Jaman bergelora itu melahirkan 2 penulis tatanegara yang mashur, yaitu Machiavelli di Italia dan Thomas Morus di Inggris.
Machiavelli yang mengalami perpecahan dan kelemahan negara-negara di Italia, menghendaki seorang Raja yang kuat yang dapat mengakhiri kekacauan politis itu, seorang raja yang berani, tetap dan cerdik. Bukunya ‘Il Principe’ yang terbit sekira tahun 1512 – 1527 mengandung nasehat diabolis, sehingga Raja Frederich Rex yang merasa tersinggung kehormatannya terpaksa membantah nasehat-nasehatnya itu.
Banyak orang menganggap Machiavelli itu kemasukan iblis, tetapi banyak pula yang membela dia. Dikatakan bahwa Machiavelli menganjurkan kejahatan, tetapi tidak untuk kejahatan dan malahan untuk kebajikan dunia. Karena masyarakat itu kotor, maka Raja yang suci tentu tak akan berdaya. Siapa yang jujur dalam masyarakat yang rusuh, tentu akan terjepit. Nasehat Machiavelli ialah sebaliknya daripada Ronggowarsito dan Erasmus, yaitu ‘Jaman Edan’, dsb. Didalam jaman yang gila, raja harus seolah-olah maha gila, untuk dapat memberantas kegilaan itu, sebab jika raja itu lalu jadi santri atau alim, beliau akan disingkirkan, tak akan dihiraukan. Raja harus ditakuti sebagai harimau, tak perlu dicintai, yaitu tangan besi, tetapi adil. Raja harus berwatak ‘nekat’ sebagai seekor singa supaya musuhnya gemetar, tetapi harus juga berwatak kelinci yang dapat menipu dan mengalahkan lawannya yang cerdik bulus.
Machiavelli hanya menasehati Raja-Raja, bukan menasehati rakyat supaya gila. Rajalah yang harus mau berkomedi sebagai raja gila untuk dapat mengatasi kegilaan umum. Pencuri harus diberantas dengan gangster!
Teori Machiavelli ialah teori ‘Raison Negara’ yaitu mengenai praktek bagaimana siasat Kepala Negara didalam suasana yang serba kotor dan rusuh. Tulisan Machiavelli itu sangat jauh pengaruhnya terutama dalam dunia ‘diplomasi rahasia yang berbelit-belit’, saling mengezet dan menipu.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Filsafat, Tatanegara, Thomas Morus, Utopia on Januari 7, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih20. Thomas Morus (1478-1535)
Perasaan Thomas Morus lebih halus daripada Machiavelli. Dalam jaman yang serba rusuh dan bergelora itu, beliau menjauhi kotoran masyarakat dan malahan membumbung setinggi langit dengan angan-angan dan fantasinya, sesuai dengan pikiran Ronggowarsito itu. Jika dunia itu kotor dan najis, larilah kamu kearah alam yang penuh kesucian, janganlah ikut campur memikirkan, nanti dapat ketularan penyakit-penyakit masyarakat juga.
Di Inggris keadaan serba ganjil. Orang-orang Bangsawan yang menguasai ratusan dan ribuan hektar tanah-tanah, menyewakan tanahnya pada para hartawan, yaitu untuk hidup nyaman bergoyang kaki. Tanah-tanah yang disewakan dipergunakan sebagai ladang penggembalaan kambing-kambing gibas, sebab bulu kambing amat laku sebagai bahan tenun pakaian wol. Orang-orang tani kelaparan. Kambing ibarat memakan orang. Di kota-kota besar penuh dengan buruh-buruh yang miskin, tidur dibawah jembatan-jembatan dan pencurian-pencurian merajalela.
Thomas Morus di tahun 1516 mengarang bukunya yang termashur sebagai ‘Roman Politik’, yaitu ‘utopia’ suatu ‘negara ciptaan’ yang diatur secara komunal.
Semua orang harus bekerja 6 jam dan semua orang makan bersama-sama sebagai dalam kenduri-kenduri. Penjahat tidak ada, advokat-advokat tidak perlu.
Orang wajib tidur 8 jam. Emas dan permata dipakai buat kancing-kancing dan permainan kanak-kanak di jalan-jalan raya. Penjara-penjara dipergunakan sebagai sekolah-sekolah, dimana anak-anak belajar ilmu alam, ilmu bumi, dsb, bermain sport serta berdarmawisata ke tempat-tempat yang permai.
Negara serba makmur, itulah ‘utopia’. Gambaran itu mengandung kritik terhadap keadaan yang kacau di negara Inggris yang pada waktu itu dibawah pemerintahan ‘Raja-raja Tudor’.
Sesudah Thomas Morus, maka banyak orang mengarang roman-roman utopis, dll, yang terkenal ialah dari ‘Bellamy’ yang menggambarkan keadaan di tahun 2000 yang akan datang. ‘Utopis yang diartikan sebagai ‘lukisan ciptaan’, yaitu menggambarkan keinginan-keinginan yang tidak dapat tercapai, yang bertentangan dengan kenyataan alias ‘lelamunan’.
Robert Owen di Inggris dan St. Simon di Perancis, sebagai orang-orang dermawan, mencoba mendirikan kampung-kampung kecil yang diatur sebagai utopia, dimana tidak ada kesusahan hidup, tetapi percobaan-percobaan yang memakan uang banyak itu semua gagal, jatuh failliet.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Absolutisme, Filsafat, Jean Bodin, Sentralistis, Tatanegara on Januari 11, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih21. Jean Bodin (1530-1596)
Abad ke 16 ialah puncak perjuangan kerajaan ‘absolutisme’ yang ‘sentralistis’. Susunan masyarakat abad pertengahan yang feodalistis, yaitu terdiri dari ‘leenheer’ dan ‘leenman-stelsel’ telah retak sama sekali. Kekuasaan-kekuasaan local telah runtuh dan diganti dengan hanya satu pusat kekuasaan ditangan Raja.
Dengan bantuan semua lapisan rakyat atau ‘standen’ yaitu golongan agama, golongan bangsawan dan golongan modal, maka Negara dapat dipersatukan untuk membenarkan keamanan dalam negeri. Raja menarik pajak-pajak dan membeayai tentara-tentara yang dapat mematahkan segala kekuasaan-kekuasaan terpencil dari pada ‘Baron-Baron’, dll, menundukkan kota-kota praja yang mempunyai pelbagai hak-hak ‘priveleges’ serta dapat memusatkan pengadilan dalam tangan negara.
Perjuangan raja untuk memusatkan segala kekuasaan berhasil sebaiknya di Spanyol dan Perancis. Di Inggris gerakan itu gagal, malahan raja terbunuh dalam ‘Revolusi Glorius’ dari Cromwell. Di negeri Belanda raja harus meletakkan jabatannya dan terbentuklah disana negara berdasarkan ‘Unie Utrecht’ yang bersifat ‘Statenbond’.
J Bodin menulis bukunya ‘Les Six Livres’ di tahun 1596 untuk memberikan dasar kepada paham absolutisme itu yang menjadi pegangan kenegaraan bagi raja-raja Perancis sejak abad ke 16.
Negara menurut Bodin ialah suatu ikatan atau himpunan dari keluarga-keluarga dengan segala miliknya yang semuanya itu diperintah dan diatur oleh kemauan yang sehat dari suatu kekuasaan yang berdaulat yaitu raja sebagai kepala keluarga seluruh negara.
Dasar-dasar absolutisme ialah ‘souvereiniteit’ atau kedaulatan raja. Segala orang, segala badan-badan dan organisasi dalam negara itu dapat berdiri berkah kemandirian raja yang berdaulat. Raja berdaulat karena ia memerintah dengan berdasarkan ‘Hukum asli yang lebih tinggi’ kedudukannya dari hukum biasa atau undang-undang Negara. Negara ialah kemauan raja yang berdaulat. ‘L’etat e’est Moi’, Negara ialah kami Raja, begitulah kesimpulan ajaran Bodin itu.
Raja ialah orang yang berdiri ‘diatas wet’, yaitu berdaulat, tak ada saingan kekuasaannya. Rakyat tak boleh menentang raja. Raja memperoleh kedaulatan itu dari hukum asli, yang bukan terjadi karena perjanjian biasa dengan rakyatnya. Karena itu raja tidak usah memberikan tanggung jawabnya kepada rakyat, sebab raja tidak terikat oleh wet, tidak mendapat kedaulatannya itu dari rakyat, tetapi dari hukum asli yang mengandung pikiran sehat. Bodin tidak mengupas pertanggungan jawab raja terhadap apa yang ia namakan Hukum Asli yang mengandung pikiran sehat itu.
Hukum Asli itu menurut Bodin ialah ialah tak lain dari ‘kehendak Tuhan’. Raja berpendapat, bahwa kehendaknya ialah berdasar kehendak Tuhan, jadi Raja hanya bertanggung jawab pada Tuhan saja jika ia sudah meninggal dunia.
Selama beliau hidup, raja boleh bertindak sesukanya menurut kehendak kebijaksanaan, sebab tindakan-tindakan itu sebenarnya ialah kehendak Tuhan yang sama sekali tak boleh ditentang atau ditawar.
Banyak hal sewenang-wenang dilakukan dalam praktek. Yang paling kejam ialah pembunuhan para kaum aliran ‘Agama Hugenot’ dimalam ‘Bartholomeus’ di tahun 1592.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Duplessis Mornay, Filsafat, Monarchomachis, Tatanegara on Januari 20, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih22. Duplessis Mornay bapak Monarchomachis – 1579
Rakyat mulai menjerit. Apakah kedaulatan Raja itu tak ada batasnya? Kedaulatan Raja yang membengkuk para penguasa kecil yang saling bertengkar dan mengacaukan keamanan memang dianggap baik, sebab lalu ada ketetapan dan kestabilan dalam negara. Tidak ada main daulat-daulatan, sebab segala kekuasaan sudah dipersatukan. Tetapi apakah rakyat harus diam saja jika raja itu sendiri lalu bertindak sewenang-wenang? Apakah pembunuhan Bartholomeus itu suatu tindakan yang tak boleh ditentang? Para ahli monarchomachis, yaitu penentang raja menganjurkan perlawanan dan mengiyakan pembunuhan raja yang tiranniek, yang mempergunakan kekuasaannya diluar batas.
Manakah batas-batas kedaulatan raja? Du Plessis di tahun 1579 menulis bukunya ‘Vindicae contra Tyrannos’, yaitu ‘menganjurkan perlawanan pada raja’, jika raja melanggar batas-batas kedaulatannya. Manakah batas itu?
Hukum asli, yaitu dasar dari kedaulatan raja, ialah tak lain dari kehendak Tuhan. Jika raja melanggar kehendak Tuhan, maka selama hidup beliau dapat ditentang sekuatnya oleh rakyat, jadi tidak usah menunggu sampai wafatnya raja, jika hendak menentang.
Du Plessis menerangkan bahwa ada dua perjanjian yang harus ditaati, yaitu pertama, perjanjian antara Tuhan dan Raja untuk memerintah rakyat yang berdasarkan hukum asli atau natuurrecht dan perjanjian antara raja dengan rakyat untuk mentaati perintah-perintah negara yang berupa undang-undang. Jika Raja melanggar undang-undang, raja menyalahi kontrak biasa, tetapi jika beliau melanggar hukum asli, yaitu sewenang-wenang, beliau melanggar kontrak tinggi atau kontrak gaib itu.
Jika raja melanggar perjanjian tinggi, rakyat harus melawan dan sedapatnya membunuh raja yang tyranis itu. Jika raja melanggar perjanjian biasa yaitu menyimpang dari wet, rakyat boleh menganggap bahwa kewajiban kepatuhannya telah lenyap, yaitu tidak usah mempedulikan pemerintahan yang demikian itu.
Tidak ada seorangpun yang dilahirkan sebagai raja. Orang dapat menjadi raja jika diakui oleh Tuhan dan rakyatnya. Terlebih dahulu raja harus bersumpah setia pada Tuhan, barulah rakyat mengakuinya dengan permahkotaan padanya, (kronen).
Jadi kaum monarchomagis tidak menolak kedaulatan raja yang sentral-absolutis, tetapi hanya mau membatasinya saja. Mereka belum melangkah pada kedaulatan rakyat sebagai Rousseau di abad ke 18. Mereka merupakan opposisi yang konstruktif dan mendasarkan alasannya kepada paham Ketuhanan.
Disamping aliran monarchomagis, maka ada pula para sarjana yang beropposisi konstruktief pula terhadap absolutisme, tetapi mendasarkan alasannya pada analyse hukum sebagai tatanan alam. Absolutisme yang bersifat pemerintahan yang kuat dan sentral, lebih berfaedah daripada keadaan kacau yang lain, dimana tiap-tiap pengusaha lokal, tiap-tiap kota, dll, merajalela sendiri-sendiri, tetapi absolutisme itu perlu dibatasi supaya jangan sewenang-wenang.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Filsafat, Grotsius, Tata Alam, Tatanegara on Januari 24, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih23. Grotsius (1583-1645) pelopor Tata Alam Kenegaraan
Grotsius, itulah ahli hukum yang dalam abad ke 17 mempelopori aliran baru, yang akan diikuti oleh Hobbes, Locke, Spinoza dll. Sarjana yang terpengaruh oleh Tata Alam. Kemajuan pikiran telah memuncak. Pengetahuan alam telah tinggi. Pandangan kuno Ptolomaeus yang menganggap dunia sebagai pusat, telah berganti dengan pandangan Kopernikus yang mengatakan Surya sebagai pusat Alam. Goosentralisme telah berganti menjadi Heliosentralisme.
Segala uraian yang berpengetahuan hendak didasarkan pada tatanan alam yang logis sebagai kunci dari segala rahasia dunia.
Tatanan alam ialah hukum yang abadi dan pasti, yang dapat dijadikan pegangan bagi pengetahuan. Tatanan itu merupakan dasar pikiran sehat, yaitu ratio yang murni, tak berubah dan Tuhanpun tak kuasa menolak Hukum itu.
Tuhan tak dapat mengubah kenyataan bahwa dua kali dua ialah empat, misalnya. Andaikata tidak ada Tuhan, ataupun Tuhan melalaikan atau sengaja tak mau mempedulikan masyarakat, toch masyarakat akan jalan, sebab memang ada tatanan alam yang pasti, yaitu kodrat alam.
Tatanan alam yang pasti itulah dasar dan batas segalanya, jadi juga bagi kedaulatan pemerintahan Raja. Tatanan alam yang dijadikan pangkal filsafat Descartes di tahun 1619, dijadikan pangkal ketatanegaraan bagi Grotsius. Grotsius seorang bangsa Belanda yang terusir dari negaranya, lalu menjabat duta Swedia di negeri Perancis dan kecuali merupakan pelopor absolutisme yang humanitair, absolutisme yang berperikemanusiaan juga menjadi pelopor hukum internasional antara Negara. Bukunya yang terkenal terbit di tahun 1625, “De Jure Belli ac Pacis”.
Tatanan alam menciptakan manusia yang mempunyai hasrat untuk berkumpul (apetitus sosietas) dan berfikiran sehat (ratio), berlainan dengan binatang-binatang. Itulah yang menyebabkan maka manusia itu biasanya suka menetapi perjanjian-perjanjian. Goodwill adalah kelaziman manusia, sebab berdasarkan pada tata alam, hukum kodrat alam.
Kaum Portugis telah mengenal dunia dengan beberapa suku-suku bangsa yang primitive, sederhana kebudayaannya, tetapi tunduk pada hukum alam itu pula. Dari masyarakat primitive, setiap orang hidup dengan bebas, sesuka hatinya, tidak ada pemerintahan, tetapi kekacauan. Kebebasan manusia sebagai hak tata alam yang asli, karenanya diserahkan ke pemerintah yang diwajibkan menjamin keamanan umum dalam masyarakat, sehingga rakyat tidak berhak mencabut penjerahan itu lagi, tidak berhak melawan raja.
Kedaulatan raja, itulah hal yang diserahkan dengan perjanjian oleh rakyat pada raja, yaitu merupakan kekuatan yang reel, seperti suatu benda atau barang yang dapat direbut, dipinjamkan, dibagi, dsb.
Siapa yang menghaki benda yang bernama ‘souvereiniteit’ itu, dialah yang berkuasa tertinggi dan melebihi segalanya. Jika rakyat sekali telah memilih absolutisme, selamanya rakyat akan terikat kepadanya, tak berhak untuk melawannya, kecuali jika raja melanggar tata alam.
Batas ‘souvereiniteit’ raja ialah tata alam diatas, yaitu jika raja merusak ‘appetitus societas’ dan ratio yang menjadi dasar masyarakat kemanusiaan.
Hukum Internasional bukanlah hukum yang dengan sendirinya berlaku buat sedunia sebagai menurut pandangan ahli hukum Roman, tetapi hukum internasional ialah hukum antara negara yang terjadi dengan kehendak dan persetujuan dari negara-negara yang bersangkutan, tidak bersifat ‘privaatrecht’, tetapi bersifat ‘publiek’ atau hukum negara, yaitu tatanegara internasional.
Berperang diperbolehkan, jika jiwa dan milik rakyat terancam oleh negara lain. Uraian-uraian dari para ahli hukum tata alam itu seterusnya kurang memuaskan, karena kurang memperhatikan anasir-anasir kemauan manusia. Jika memang ada tata alam yang pasti, abadi dan tetap, apakah sebabnya dapat timbul beberapa macam susunan tatanegara? Ada negara yang absolute, ada yang republic, ada yang demokratis, dll? Mengapa bentuk negara-negara itu tidak sama? Sarjana itu kurang memperhatikan pengaruh sejarah dan kemanusiaan sebagai pencipta pelbagai bentuk negara dalam sejarah.
Hobbes dan Locke adalah ahli hukum tata alam, tetapi sebab apakah mereka dapat menarik kesimpulan-kesimpulan ketatanegaraan yang jauh berlainan.
Perbedaan kesimpulan itu dapat ditarik karena mereka memilih pangkal tata alam itu dengan secara subyektif, yaitu Hobbes memandang rasa takut sebagai pangkal uraian dan Locke menganggap ratio itulah sebagai pangkalan yang sebaiknya. Para ahli hukum sekarang telah meninggalkan aliran hukum tata alam itu, sebab dianggap sebagai kurang sesuai dengan kenyataan. Mereka lebih memperhatikan pengaruh-pengaruh sejarah dan pengaruh-pengaruh kemauan manusia sebagai syarat pembentukan negara. Negara bukanlah sebagai hasil hukum-hukum tata alam saja, tetapi negara itu ialah hal yang hidup, bukan semacam halilintar, samudera, dll, benda alam, tetapi ciptaan manusia yang berhasrat dan berjiwa, berpikiran seribu macam, menurut keadaan yang histories dan karenanya dapat berbentuk beraneka, menurut keadaan.
Hobbes dalam bukunya “Leviathan” 1651 membela secara subyektif pemerintahan absolutisme dari Karel I.
J. Locke dalam bukunya “Two Treaties on Civil Government” 1690 membela demokrasi parlementair dari raja Willem III dan Ratu Mary dari Inggris serta melawan theorie Filmer yang menganjurkan bahwa kedaulatan raja ialah asalnya dari Adam, bapak manusia se dunia
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Filsafat, Jus Naturale et Gentium, Pfufendorf, Tata Alam, Tatanegara on Februari 2, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih24. Pfufendorf (1632-1694)
Pfufendorf dalam tahun 1672 menulis bukunya ‘Jus Naturale et Gentium’. Pfufendorf tergenggam oleh paham-paham ‘Hukum Sebagai Tata Alam’, tetapi ia sudah mulai kritis. Grotsius menganggap ‘manusia sosial’ sebagai pangkal tata alam, sedang Hobbes menganggap ‘manusia anti sosial’, ‘manusia buas’ sebagai pangkal tata alam. Locke menganggap manusia berhak dasar sebagai tata alam. Orang-orang Indiaan di Amerika itu dianggapnya sebagai orang yang masih hidup dalam keadaan ‘pre negara’. Menurut Locke, masyarakat Indiaan itu ‘sudah aman’, hanya belum ada pemerintahan yang menyempurnakannya. Hobbes memandang masyarakat Indiaan sebagai masyarakat ‘buas yang kacau balau, saling bunuh membunuh’.
Samuel Pfufendorf sesuai dengan Locke, menganggap masyarakat pre negara itu sebagai masyarakat yang sudah aman, meskipun belum ada pemerintahannya. Masyarakat primitif itu bukan hanya suatu ‘pangkalan logica’, suatu hypothese atau dalil belaka, tetapi juga benar2 historis, yaitu memang ada sebagai masyarakat awal. Manusia disitu betul suka mengikuti hawa nafsunya, ‘instinct’nya sendiri2, tetapi siapa yang kurang ajar tentu akan diusir, oleh kawan-kawannya sesuku, tidak dapat ikut pesta adat, tidak dikubur jika mati, dll.
Karena manusia itu tidak saja berinstinct tetapi juga beratio, dapat berpikir, maka mereka itu lambat laun merasa kurang puas dengan tatanan sukunya dan mencari jalan kearah kemajuan supaya tidak terbelakang dengan suku2 lainnya yang sudah lebih maju dari mereka.
Persatuan dalam masyarakat karenanya harus diatur lebih rapi bagi sebagai organisasi yang dapat mengadakan peraturan-peraturan, melaksanakan keputusan-keputusan dan mudah dapat menghukum para pelanggar aturan-aturan yang telah dibuat.
Ratio mendorong mereka lalu mereka mengadakan dua macam perjanjian yakni perjanjian untuk bersatu dalam suatu organisasi yang rapi dari seluruh rakyat dan sesudah itu lalu diadakan perjanjian lagi dengan suatu gangguan yang diangkat menjadi ‘Penguasa2’. Perjanjian yang kedua itu bertujuan untuk melaksanakan ‘kepercayaan bersama’ sebagai syarat utama sehingga pemerintah itu berkuasa karena dipilih dan karenanya dapat memenuhi syarat-syarat perjanjian-perjanjian.
Jika negara telah terjadi karena kedua macam perjanjian itu, maka pemerintah berhak mengadakan ‘undang-undang’ yang mengatur urusan-urusan Warga Negara dengan secara rasional. Dulu sebelum ada Negara manusia hanya tunduk pada ‘moraal dan suku’, sebab moraal itu hanya mengatur instinct-instinct tetapi dalam negara, para rakyat harus tunduk pada undang-undang yang berdasarkan ratio juga. Paham Pfufendorf sudah bukan 100% berdasarkan tata alam, karena peraturan-peraturan moraal dalam suku dan peraturan undang-undang dalam negara sudah diliputi dengan kemauan dan siasatnya para penjamin moraal dari undang-undang itu, jadi peraturan-peraturan itu tidak lagi berlaku sebagai ‘Hukum Alam’ yang tak dapat diubah-ubah, tetapi hukum-hukum itu berubah menurut pandangan dan kehendak dari yang berkuasa mengatur yaitu dari Pemerintah.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Filsafat, Politiek tractaat, Spinoza, tatanegara alam on Maret 7, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih25. Spinoza (1632-1677)
Spinoza, seorang bangsa Yahudi di negari Belanda yang hidupnya dikejar-kejar, karena tinjauan-tinjauannya dalam ilmu filsafat, dianggap kurang mencocoki pada pemerintahnya waktu itu, telah melahirkan dan mencurahkan filsafat umumnya terhadap tatanegara sekitar tahun 1675 dalam bukunya “Politiek tractaat”.
Spinoza ialah seorang ahli sarjana tata alam yang beraliran ‘determinis’, yaitu memandang tingkah laku manusia itu sebagai ‘dikemudikan oleh Hukum Alam yang pasti’. Manusia tidak bebas untuk menetapkan sikapnya, sebab ia diperintah oleh Hukum Alam yang lebih kuat dari kemauannya sendiri. Tetapi berlainan dengan Hobbes, Locke, Grotius, dsb, beliau ialah seorang Realist dan bukan abstract rational saja.
Masyarakat ‘purba’ yang menjadi awal penghidupan menusia itu memang sifatnya determinis, tetapi ternyata tidak dikemudikan oleh hanya satu dasar saja. Dalam masyarakat purba itu segala dasar yang ada bercampur aduk, yakni perasaan-perasaan sosialnya Grotius, perasaan takut dan bencinya Hobbes, rasionya Locke, dll, perasaan-perasaan lagi yang saling bergulat. Pelbagai hawa nafsu merajalela. Tidak ada orang yang dapat memastikan barang apa yang baik, barang apa yang jahat. Yang lebih kuat dalam pergulatan, itulah yang muncul, dianut dan dianggap ajaib. ‘Keadilan ialah sama dengan kekuasaan’.
Ukuran-ukuran moril yang ‘obyektif’ sama sekali tidak ada. Siapa kuat, dapat menetapkan kehendaknya.
Bagaimanakah masyarakat purba itu lalu dapat meloncat menjadi masyarakat yang tertib bernegara. Kecuali determinis, sebagai lain kawan-kawannya ahli tata ala, Spinoza ialah cukup realistis dan juga berpikiran ‘dialectis’. Didalam hal inilah terletak kemajuan pandangannya dibandingkan dengan Locke, Hobbes, dll. Masyarakat menurut Spinoza tidaklah meloncat, tetapi berubah karena pertentangan dan pergulatan yang ada didalamnya. Masyarakat tidak sekaligus dengan melakukan ‘kontrak’ lalu menjadi teratur, tetapi perubahan itu berjalan dengan lambat laun, terjadi karena paham hawa nafsu yang buas itu selalu ‘bertempur’ dengan berbagai pikiran yang rasional. Akhirnya paham yang sehat dapat menggondol kemenangan dan timbullah organisasi ‘kenegaraan’ yang lebih teratur dari yang sudah-sudah. Tetapi bagaimanapun teraturnya sesuatu Negara, sisa-sisa kekacauan dari hawa nafsu yang buas itu masih terasa, sering terpendam, namun tetap minta diperhatikan.
Meskipun negara telah tinggi nilainya dan rapi susunannya, dalam masyarakat masih terdapat sisa-sisa dari anasir kekacauan, sisa-sisa sentimen yang ‘irrasional’. Pemerintah tidak dapat hanya bertindak rasional saja, tetapi anasir kekacauan yang terpendam itu harus tetap diperhatikan dan dijaga jangan sampai meluap sehingga membahayakan.
Rakyat harus tetap patuh pada pemerintah, meskipun keliru, sebab jika tak demikian, maka keadaan akan lebih membahayakan lagi.
Jika setiap orang melepaskan kepatuhannya, karena ia beranggapan bahwa sesuatu undang2 itu keliru, maka hal itu akan mempercepat dan membantu timbulnya kekacauan yang besar. Karena itu oposisi harus dijalankan secara teratur, yaitu lewat saluran2 Parlemen dan jalan2 yang sah.
Negara ialah ‘souverein’, tidak bertanggungjawab pada rakyat, tetapi negara yang tidak memperhatikan keyakinan2 dan pikiran2 rakyat akan mati sendiri. Negara tak dapat diwajibkan memperhatikan rakyatnya, sebab negara tidak terikat oleh sesuatu perjanjian apapun pada rakyat.
Dalam tatanegara international beliau sepaham dengan ‘Grotius’ yang menyatakan bahwa hubungan antara Negara itu ialah ‘subyektif’, yaitu berlaku menurut kemauan yang bersangkutan, sebagai halnya dalam masyarakat purba.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Absolut, Hobbes, Hukum Kodrat, Leviathan, Negara Konstitusional, Souverein, Stuart on Maret 15, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih26. Hobbes (1588 – 1679)
Dalam bukunya ‘Leviathan’ yang terbit di tahun 1651. Hobbes menganjurkan suatu pandangan yang dimaksudkan sebagai suatu pembelaan atas pemerintahan Raja Stuart di Inggris yang bersifat absolut.
Hobbes membela akan tiap2 kekuasaan yang absolut, sebagai satu2nya kekuasaan yang dapat memberi pimpinan yang sebaiknya bagi seluruh negara.
Uraiannya itu sesungguhnya dapat juga dipergunakan sebagai pembelaan Parlemen yang absolut juga. Tiap-tiap kekuasaan yang absolut ialah baik, terutama jika dalam bentuk ‘Monarkhi’.
Pangkal uraian Hobbes ialah masyarakat yang kacau dimana para makhluk manusia hidup secara liar dengan saling membunuh, saling merampas dengan sesukanya sebagai hewan dalam rimba raya belaka. Negara belum ada.
Dengan cara sekonyong-konyong maka para manusia liar tadi terdorong karena rasa ketakutan lalu membikin sesuatu perjanjian yang berisi segala penyerahan haknya.
Perjanjian inilah asal mulanya suatu negara yang dipegang kedaulatannya oleh seorang Raja. Sebelum terbentuk negara, maka hak milik tidak diakui, sebab dalam suasana liar itu tiap-tiap orang dapat merebut jika ia lebih kuat dari yang lain, sebagai anjing berebut tulang.
Penyerahan kedaulatan rakyat liar kepada ‘souverein’ ialah secara mutlak jadi dengan begitu tiap-tiap orang lalu kehilangan segala haknya, karena sudah diserahkan pada ‘souverein’, raja semuanya.
Raja bukanlah pihak yang terikat oleh perjanjian, beliau tidak melepaskan sesuatu hak apapun, hanya rakyatnya yang melepaskan segala haknya pada beliau. Terhadap Tuhan semesta alam, rakyat tidak mempunyai hubungan apapun, hanya Rajalah yang terikat Tuhan itu.
Raja, meskipun sewenang-wenang, bagaimanapun juga tindakannya, tidak dapat beliau dianggap sebagai melanggar perjanjian kepada rakyat sebab beliau hanya menerima penyerahan hak-hak rakyat belaka dengan tiada usah memberi jaminan lain, kecuali menjaga hidupnya rakyat. Raja tidak kehilangan apa-apa, malahan memperoleh segalanya.
Menurut uraian Hobbes, maka kebebasan pribadi dari seseorang itu hanya dapat diartikan sebagai kebebasan untuk melakukan hal-hal yang tidak dilarang oleh Raja dan melakukan sesuatu hal yang tak dapat diserahkan pada Raja, yaitu hak hidupnya.
Segala perintah Raja karenanya harus diturut oleh rakyat, kecuali perintah untuk membunuh diri. Hanya perintah untuk membunuh dirilah yang boleh ditentang. Rakyat karenanya lalu dapat diibaratkan sebagai budak belian yang tak berhak.
Semua peraturan-peraturan dalam negara hanya sah, jika peraturan itu diadakan oleh Raja.
Bahkan Raja berhak menetapkan sesuatu ‘Hukum Kodrat’ itu menjadi ‘Hukum Negara’. Tuhanpun tidak berkuasa mengikrarkan kodratnya jika tak melewati raja-raja! ‘Wet’ negara ialah kehendak Raja! Adat kebiasaan hanya dapat mengikat, jika telah disetujui atau disahkan oleh Raja, yaitu jika telah dapat dikatakan menjadi kehendak Raja.
Dalam akhir abad ke 17, suasana di negeri Inggris menjadi hangat, mengenai soal kekuasaan Raja keturunan Stuart.
Sir Robert Filmer seorang Sarjana Tatanegara, mendasarkan teorinya tentang kerajaan absolut itu, atas kekuasaan Nabi Adam sebagai ‘bapak’ manusia, yang katanya telah diwariskan kepada raja-raja sebagai anak cucu Adam yang dengan begitu dapat pengesahan kekuasaannya.
Revolusi Inggris pecah di tahun 1688, Raja Stuart melarikan diri dan diganti oleh Raja Willem III dan Ratu Mary yang mengubah kerajaan Inggris menjadi ‘Negara Konstitusionil.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “gHidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Self Care
Posted in Handari Berbagi, HIV/AIDS, Kesehatan dengan kaitan (tags) AIDS, FHI, HIV, Selfcare on Maret 22, 2011 by Handari Yektiwi AlchosihSelf Care
Posted in Handari Berbagi, HIV/AIDS, Kesehatan dengan kaitan (tags) Health, HIV/AIDS on Maret 25, 2011 by Handari Yektiwi AlchosihSelf Care
Posted in Handari Berbagi, HIV/AIDS, Kesehatan dengan kaitan (tags) HIV/AIDS, Kesehatan, Self Care on Maret 28, 2011 by Handari Yektiwi AlchosihSelf Care
Posted in HIV/AIDS, Kesehatan dengan kaitan (tags) Mother with HIV on Maret 31, 2011 by Handari Yektiwi AlchosihSarjana-sarjana Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Monarkhi Konstitusionil, Nabi Adam, Trias Politika on April 5, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih27. John Locke (1632-1704)
Sebagai pembela ‘Monarkhi Konstitusionil’, John Locke dalam bukunya ‘Two Treaties on Government’ 1690 mentertawakan Robert Filmer dan mengatakan bahwa hukum ‘perwarisan Adam’ itu sudah demikian ruwetnya, sehingga tak diketahui dengan pasti siapa sebetulnya ahli waris Nabi Adam yang sah itu dan mungkin John Locke sendirilah yang ternyata menjadi waris yang tertua dari keturunan Adam dan ialah yang sesungguhnya berhak atas tahta kerajaan di dunia ini!
Pangkal uraian John Locke ialah sama dengan Hobbes, yaitu suatu masyarakat ‘jahilliyah’ atau masyarakat awal terdiri dari orang-orang yang primitive tetapi masyarakat itu bukanlah kacau sama sekali dan para manusia tetap mempunyai hak dasar tiga macam yang tak dapat dikurangi, yaitu hak pribadi untuk hidup, kebebasan diri dan hak milik. Ketiga hak itulah hak asasi yang memang dimiliki oleh setiap manusia. Manusia yang tidak memiliki ketiga hak itu, bukanlah bersifat manusia, tetapi hanya sebagai hewan belaka.
Perbedaan diantara masyarakat awali dengan negara ialah adanya ‘alat umum’ yang dapat menetapkan dan melakukan ‘hukum-hukum asasi’ itu. Karena tiap-tiap orang, jika ia bertindak sendiri-sendiri itu akan tetap lemah dan untuk mengatasi kenakalan golongan-golongan yang tak tahu akan batas-batas, maka dibutuhkan negara.
Negara terjadi karena ‘perjanjian warga negara yang sehat pikirannya’ dan bertujuan untuk menjamin ‘hak-hak asasi’ dari setiap orang dari gangguan siapapun. Karena itu tidak semua hak-hak itu diserahkan pada Negara, dan negara karenanya tidak mungkin menjadi berkuasa secara absolut, sedang rakyat turun derajatnya dari manusia sederhana menjadi ‘budak negara yang kehilangan hak’, dan kembali menjadi binatang lagi.
Terhadap hak-hak dasar tadi maka negara tak boleh menguranginya. Tiap-tiap warga mempunyai ‘lingkungan kedaulatan pribadi’ mengenai hidup, kebebasan dan miliknya.
Negara yang diserahi kekuasaan terbatas oleh para warga negara, harus melakukan kekuasaannya itu dengan ‘alat-alat negara’, yaitu alat-alat pembuatan undang-undang atau alat legislative, alat pelaksanaan undang-undang atau eksekutif. Dalam eksekutif termasuk pula pengadilan. Alat yang ketiga ialah alat-alat diplomatik, yaitu untuk mengurus hubungan dengan negara lain.
Locke karenanya mempunyai pikiran ‘trias politika’ juga, tetapi berlainan dengan Montesquieu, sebab kekuasaan pengadilan ialah diikutsertakan pada kekuasaan eksekutif. Locke tidak melulu teoritis saja, tetapi ajarannya banyak yang menyinggung praktek negara, yaitu mengenai hak-hak dasar, mengenai ‘trias politika’, yang harus terpisah dalam suatu negara dan kekuasaan Parlemen untuk membuat undang-undang sesuai dengan keadaan di Inggris sesudah Revolusi 1688.
Juga mengenai hubungan negara dengan agama, John Locke mengajarkan paham ‘toleransi’, yaitu kebebasan agama bagi tiap-tiap warga negara. Negara harus mengurus soal-soal kemasyarakatan, tetapi tidak berhak menetapkan kepercayaan dari tiap-tiap warga negara. Warga negara bebas menganut agamanya masing-masing yang dikehendakinya.
Jika kita membandingkan ajaran Hobbes, Locke, Grotius dan lain-lain Sarjana Tata Alam, yang mengira bahwa keadaan dan hukum-hukum alam itu ialah pasti, dan tentunya akan ‘mengakibatkan susunan negara yang sama, maka kita sebaliknya melihat bahwa mereka tidak dapat mencapai hasil yang sama.
Hobbes ialah penganjur kerajaan ‘absolut’, Locke ialah penganjur ”Monarki Konstitusionil’.
Dasar hukum alam tidak meliputi seluruh dasar negara. Faktor-faktor lain, yakni misalnya sejarah, bakat bangsa, keyakinan rakyat dan lain-lain faktor dapat pula mempengaruhi susunan-susunan negara itu.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana-sarjana Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) 'Glorious-Revolution', Trias Politika on April 10, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih28. Montesquieu (1688-1755)
Dalam tahun 1748 Montesquieu menerbitkan bukunya yang mashur ‘Esprit des Lois’ yang mengandung teorinya tentang ‘Trias Politica’.
Menurut Montesquieu, maka kekuasaan dalam negara itu seyogyanya dibagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan membuat undang-undang atau ‘legislatif’, kekuasaan menjalankan undang-undang atau ‘eksekutif’, dan kekuasaan mengadili undang-undang atau ‘yuridis’. Ketiga kekuasaan itu perlu sekali dipisah-pisahkan, yaitu diberi kedaulatan sendiri-sendiri dalam lapangannya supaya dengan demikian ada ketegasan dalam negara dan tercapai kebebasan yang sebaiknya bagi tiap-tiap warga negara.
Montesquieu menguraikan teorinya tentang ‘Trias Politica’ itu berdasarkan atas pengalamannya di Inggris, dimana sistem ‘Parlementer’ telah mulai berkembang sejak tahun 1688, yaitu sejak ‘Glorious-Revolution’ di Inggris.
Keadaan di Perancis yang masih serba ‘autokratis’ dan absolut adalah sangat berbeda.
Raja Perancis memusatkan segala kekuasaan negara dalam dirinya. Raja membuat undang-undang menjalankan dan turut campur dalam penangkapan-penangkapan. Dengan ‘lettres des cachet’, yaitu surat buta biasa, Raja dapat menangkapi orang dan mempersalahkannya. Hakim yang bebas tak ada sama sekali. Rakyat hidup gelisah seperti pada jaman Kenpetai.
Keadaan di Perancis perlu diubah menurut Montesquieu. Kekuasaan raja harus dibatasi sebagai kepala eksekutif saja, dan tak boleh campur tangan urusan-urusan lainnya.
Teori Montesquieu ini menjadi dasar dari ‘Konstitusi Amerika’ yang melepaskan diri dari ikatan penjajahan Inggris pada tahun 1778. Di Amerika lah ajaran Montesquieu itu dilaksanakan. Presiden USA sebagai kepala eksekutif memegang kedaulatan sendiri yang terpisah dari kedaulatan-kedaulatan legislatif dan yuridis.
Keadaan diwaktu sekarang tak dapat lagi disesuaikan dengan ajaran Montesquieu, karena semakin banyak tugas umum dari negara yang harus diurus, maka banyak peraturan-peraturan yang terpaksa diserahkan oleh Parlemen sebagai kekuasaan legislatif kepada badan-badan lain yang bersifat eksekutif. Tugas ketiga itu sekarang betul tetap harus dipisah-pisahkan, tetapi ‘organ’ atau ‘alat negara’ yang mengerjakan tugas-tugas itu tidak dapat dipisah-pisahkan lagi, yaitu ada badan legislatif yang mengerjakan hal-hal pelaksanaan undang-undang, misalnya mengangkat pegawai-pegawai, sebaliknya ada badan eksekutif, yaitu misalnya Dewan Menteri, yang membuat peraturan-peraturan semacam undang-undang yang mengikat warga negara juga.
Montesquieu adalah seorang Sarjana Tatanegara yang paling pertama menegaskan kemungkinan-kemungkinannya hubungan antara letak daerah negara dan susunan negara itu, yaitu misalnya susunan otokratis dianggap lebih dapat subur di negara-negara panas, luas dan makmur, sedang susunan demokratis katanya lebih sesuai dengan iklim yang dingin, alam serba kekurangan atau di pulau-pulau yang terpencil seperti di Inggris dan sebagainya.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) absolutisme ringan, Fridrich Rex on Mei 9, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih30. Fridrich Rex (1712-1786o)
Abad ke 18 ialah abad yang penuh kegoncangan. Absolutisme dapat berkuasa karena sokongan uang dari golongan pengusaha-pengusaha yang menghendaki stabiliteit dan kesatuan hukum. Untuk melenyapkan sistem yang feodalistis, mereka sanggup berkorban, tetapi ternyata mereka dengan demikian ‘membuat belenggu baru baginya.
Absolutisme tidak melenyapkan susunan kuno secara radikal malahan menghabiskan banyak uang, sehingga negara jadi bangkrut. Tindakan sewenang-wenang menjalar dan mengganggu mereka. Para sarjana yang tadinya hanya memberi kupasan teoritis, yaitu hanya bersifat menjelaskan menerangkan dalam abad ke 18 mulai menganjurkan perubahan yang praktis, yaitu bersifat ‘revolusioner’.
Inggris yang mengenal sistem demokrasi dalam ‘Parlemen’, sejak tahun 1688 dijadikan contoh. Buku John Locke laku keras dimana-mana. Rousseau mengambil kotapraja Genewa sebagai contoh tentang kedaulatan rakyat yang berlaku disana.
Dari Berlin sayup-sayup terdengar suara raja Fridrich Rex menganjurkan ‘absolutisme yang ringan’, yang lemah lembut terhadap rakyat.
Fridrich Rex tidak mau melenyapkan absolutisme, beliau hanya hendak memperbaikinya. Di Berlin tidak ada kemewahan yang meluap-luap seperti di Paris, sumber absolutisme itu. Rex merasa tersinggung kehormatannya oleh tulisan-tulisan diabolis dari Machiavelli, dan beliau menulis sebuah buku ‘Anti Machiavelli’ di tahun 1740. Raja tidak boleh mementingkan dirinya sendiri, tetapi harus tetap melakukan kewajibannya untuk kebahagiaan rakyat. ‘Segalanya harus untuk rakyat tapi rakyat tak boleh ikut campur’, begitulah semboyan absolutime yang ringan. ‘Semua untuk kamu, tetapi zonder kamu!’
Raja harus cerdas dan kecuali itu terutama harus berwatak suci, ikhlas. Nasehat Machiavelli yang melemparkan segala nurani, tidak boleh ditiru oleh raja-raja. Pemerintah yang suci tetapi bodoh, tidak akan membawa hasil, tetapi pemerintah pandai yang jahat akan lebih mencelakakan rakyat.
Rakyat harus dididik patuh pada pemerintah, tetapi berdasarkan keyakinan akan faedahnya. Raja harus memerintah negara lewat hatinya rakyat. Untuk itu raja harus bertindak jujur, jangan hanya bermulut manis.
Rex kagum terhadap sistem parlemen di Inggris dimana raja terhalang untuk bertindak jahat, tetapi dapat bertindak baik. ‘The King can do no wrong!’ Cita-cita Rex itu sangat sesuai dengan cita-cita pamong praja yang kolot waktu jaman yang lampau.
Sistem di Inggris itu mendapat tinjauan yang dalam dari Montesquieu yang menganjurkan ‘Trias Politica’ nya seperti yang telah kita jelaskani dalam buku ‘L’esprit des Lois’ 1748 dan beliau menunjukkan hubungan yang erat antara sistem pemerintahan dengan ‘ilmu bumi negara’.
Dalam tahun lebih kurang 1740 Rousseau dari Geneva menulis bukunya yang termashur ‘Contract Social’.
Perubahan-perubahan yang dahsyat sudah kelihatan didepan pintu, akan lekas muncul. Pada tahun 1776 Amerika mematahkan belenggu penjajahan dari Inggris dan membuat konstitusi sendiri berdasar atas cita-cita Montesquieu.
Revolusi di Perancis 1789 melahirkan konstitusi di tahun 1791 sesuai dengan anjuran-anjuran dari Rousseau. Abad Rex adalah abad yang bergolak bagi raja-raja absolut.
(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) 'Methaphysica Hukum, Ahli Filsafat, Anti Revolusi, Idealistis on Mei 12, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih31. Imanuel Kant
Imanuel Kant, seorang Mahaguru di Jerman menulis buku mengenai tatanegara ‘Methaphysica dalam ajaran Hukum’ di tahun 1797. Beliau sudah tidak mendasarkan lagi tatanegaranya atas paham-paham rasionalistis seperti John Locke, Rousseau dan sebagainya itu, tetapi sudah mulai condong pada paham idealistis.
Kant sebagai seorang ahli filsafat, tidak lagi menaruh sepenuh kepercayaannya pada ‘dasar-dasar rasional’, seolah-olah manusia itu dapat mengetahui segalanya dengan cara berpikir dengan otak saja. Dengan rasio atau pikiran, manusia hanya dapat menggambarkan wujudnya sesuatu benda, tetapi bagaimana sebetulnya sifat benda itu, tidak ada orang yang dapat mengetahui, hanya Tuhan belakalah yang mengetahui rahasia alam itu. Manusia hanya sampai pada rasio praktis belaka dengan pikirannya, tetapi lebih jauh dari itu, manusia tidak dapat melintasi lagi. Dibelakang tabir rasio praktis, terlentang daerah ‘kegaiban’, daerah rasio yang murni, yang hanya dapat diketahui oleh Tuhan Semesta Alam.
Dengan rasio yang praktis, maka Kant dapat memperbaiki teorinya Montesquieu tentang ‘Trias Politica’ dan teori Rousseau tentang ‘Kedaulatan Rakyat’. Tetapi teori-teori ini menurut Kant buat sebagian saja dianggap betul.
Ternyata dalam praktek Revolusi Perancis yang begitu ganas, maka teori-teori para Sarjana itu dalam beberapa hal malahan mengakibatkan kekacauan atau menimbulkan hal-hal yang sebaiknya yang tak dapat didugakan.
Orang-orang revolusioner yang mengaku dihinggapi oleh pikiran sehat ternyata saling bertengkar dan bunuh membunuh dalam revolusi Perancis itu.
Rakyat tidak kelihatan tambah menjadi rasional atau sehat pikirannya, tetapi sebaliknya mereka ibarat kemasukan semangat yang gaib lalu menerjunkan diri dalam rombongan-rombongan ketentaraan-ketentaraan Sir Napoleon yang menggilas Jerman dan negara-negara2 lain.
Rasionalisme menurut Kant, bukanlah akhir kata, tetapi hanya separoh dari kenyataan. Semangat atau ideologi yang gaib dapat menembus dada rakyat dan mengemudikan gerak-geriknya.
Kant ‘anti revolusi’, dan dengan tiada disengaja malah menjadi pelopor kaum reaksi di Jerman yang mengagumkan kerajaan-kerajaan, asal saja didasarkan atas peraturan-peraturan dan undang-undang.
Tujuan negara ialah mempertahankan keamanan dan ketenteraman melalui saluran undang-undang. Jika rakyat ingin mengajukan perubahan-perubahan dalam masyarakat, rakyat harus meminta pada raja, supaya undang-undang itu diubah atau digantinya, tetapi janganlah memberontak.
Tiap-tiap warga negara ‘tepa selira’, yaitu janganlah melakukan apa-apa terhadap orang lain yang kamu tidak setuju jika orang lain melakukan hal itu padamu sendiri. Kamu harus bertindak sedemikian rupa sehingga kamu dapat persetujuan batin dari tetanggamu. Sikap demikian itu ialah ‘tepa selira’, disebut sikap yang sesuai dengan ‘Kategoris Imperatif’, yaitu detik jiwa manusia sejati (geweten).
Dalam hubungan antara Negara beliau menganjurkan ‘Statenbond’, yaitu federasi antara Negara untuk mencapai perdamaian dunia. Beliau mengarang buku ‘Nach die Weltffieden’, ‘Menuju Perdamaian Dunia’.
(Pandangan Siarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Demokrasi Parlementer, Demokrasi Rakyat, disiplin kenegaraan, Political Discourse on Mei 19, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih32. David Hume (1711-1866)
David Hume ialah seorang ahli filsafat di Inggris yang juga menulis buku-buku mengenai ketatanegaraan. Beliau terutama menentang paham-paham yang dianjurkan oleh para ahli tata alam, terutama Hobbes.
Dalam bukunya ‘Political Discourse’ yang ditulis di tahun 1752, beliau menentang akan dasar perjanjian atau kontrak untuk mendirikan negara, karena perjanjian yang demikian itu tidak pernah kejadian dalam sejarah dan tak mungkin pula mengumpulkan semua warga negara untuk membuat kontrak politik itu.
Menurut beliau maka negara itu terjadi akibat sejarahnya tiap-tiap bangsa. Karena ilmu sosiologi pada waktu itu belum ada, maka Hume tidak dapat menggambarkan proses masyarakat itu dengan secara jelas.
Hak-hak rakyat, misalnya kebebasan pers, kebebasan berpikir dan lain-lain itu menurut beliau tergantung pada sifatnya negara. Jika negara itu mempunyai sifat yang susunannya bercampur, misalnya setengah monarchy dan setengah demokrasi seperti di Inggris itu, maka disitu terdapat banyak kebebasan, sebab pihak raja dan pihak rakyat keduanya saling curiga mencurigai dan menginginkan kebebasan kritik. Dalam Monarchy yang Absolut dimana hanya Raja yang berkuasa, maka tidak ada pihak yang membutuhkan kritik.
Negara yang tersusun secara campuran, itulah negara yang paling bebas rakyatnya, begitulah kesimpulannya. Monarchie yang dicampur dengan sistem Demokrasi itulah Negara yang terbaik. Meskipun berlainan alasannya dengan Locke, maka Hume menarik kesimpulan yang sama dengan Locke.
Negara Aristokratis yang terbaik ialah Negara Italia, dimana tidak tiap-tiap bangsawan itu mempunyai lingkungan kedaulatan sendiri-sendiri seperti di Polandia, tetapi dimana para aristokrat telah menggabungkan diri dalam ‘Kelas Aristokrat’. Tidak lagi tiap-tiap bangsawan berkuasa, tetapi hanya mereka bersama-sama, yaitu sesudah menjadi golongan, dus sesudah kecampuran demokrasi.
Demokrasi yang terbaik ialah demokrasi yang sudah diorganisir dalam sesuatu badan legislatif, jadi sudah merupakan kesatuan.
Bukan lagi tiap-tiap warga negara berdaulat secara anarchistis, tetapi berdaulat lewat Parlemen. Demokrasi yang teratur itu, katanya sudah kecampuran anasir-anasir/aristokrasi. Anggota Parlemen ialah bukan orang biasa, tetapi gagah mentereng. Jadi Demokrasi Parlementer lebih baik dari Demokrasi Rakyat yang Anarkis, katanya.
Dasar negara ialah cita-cita kenegaraan, yaitu kepercayaan yang meresap dihati rakyat, bahwa pemerintah itu perlu ditaati. Disiplin ini terjadi dalam riwayat, bukan alhatsil kontrakan sebagai ajaran Hobbes dan sebagainya itu.
Warga negara yakin bahwa Negara yang berkuasa itu telah cukup menguntungkan tetapi harus berontak, perang dulu dan sebagainya yaitu dengan susah payah. Karena itu warga negara sudah mau menerima. Kecuali itu warga negara juga yakin bahwa warga negara itu perlu ditaati, karena negara cukup membela keadilan umum dan cukup membela hak untuk perseorangan.
Jika rakyat sudah mempunyai keyakinan demikian itu, maka tentulah rasa percaya, disiplin dan ketaatan bernegara meresap dalam jiwa dan pikiran rakyat.
Ketakutan pada polisi atau keinginan menerima hadiah bukan dasar kenegaraan. Itu hanya hal-hal yang insidentil belaka.
Jika belum ada rasa percaya, belum ada Negara. Hume dengan begitu tepat sekali mengupas disiplin kenegaraan, hanya belum dapat menerangkan asal usulnya.
(Pandangan Siarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana-sarjana Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Analytic Sur les lois Naturelles, Organisasi Ketuhanan on Mei 23, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih33. De Bonald (1817)
Sesudah arus Revolusi di Perancis menjadi surut dan Raja-raja Bourbon menggantikan Napoleon menjadi raja di Perancis kembali, maka timbullah aliran-aliran tatanegara yang romantis, yaitu mengagungkan keadaan-keadaan yang kolot sebelum Revolusi dan mencaci maki pada dasar-dasar yang revolusioner. Mereka menghendaki suasana serba kolot yang dahulu tenteram dan aman, dimana tiap orang patuh pada perintah-perintah Raja.
Seorang bangsawan De Bonald yang melarikan diri sewaktu revolusi, pulang kembali dan menulis buku di tahun 1817 ‘Analytic Sur les lois Naturelles’. De Bonald menentang paham-paham yang diuraikan oleh para ahli tata alam mengenai asal usul dan sifat Negara. Menurut De Bonald maka dahulu kala tidak pernah ada masyarakat purba yang terdiri dari manusia yang berpikiran liar. Negara bukanlah bentukan dari suatu perjanjian antara para manusia yang mulai berpikir, Negara bukanlah bikinan Manusia, tetapi Negara ialah ‘Organisasi Ketuhanan yang terjadi karena kegaiban untuk mengatur Manusia’. Manusia sebagai warga negara itu ciptaan Negara dan bukan sebaliknya, Warga Negara mendirikan Negara.
Rakyat belum pernah mengadakan perjanjian dengan Raja dengan maksud mengadakan Undang-Undang Dasar untuk menjamin hak-hak dasar dari para warga negara. Kekuasaan raja tidak timbul karena sebuah kontrak dengan warga negara tetapi memang dari kehendak Tuhan. Warga negara harus patuh pada perintah Raja, sebab Raja ialah wakil Tuhan yang sebenarnya.
Ajaran Sarjana-sarjana yang menggambarkan Negara terjadi karena kontrak dan kekuasaan raja terbatas, itulah pikiran-pikiran yang mendasar, murtad dan mengakibatkan anarki, kekacauan-kekacauan seperti ternyata dalam revolusi Perancis.
Bukan pikiran yang sehat yang harus diagungkan, tetapi tradisi, dogma dan kepercayaanlah yang harus menjadi pedoman hidup manusia. Raja harus berkuasa leluasa. Gereja harus menguasai jiwa manusia kembali yang telah direbut oleh pikiran-pikiran melulu. Manusia memang ditakdirkan kaya dan miskin oleh Tuhan, juga para bangsawan. Golongan-golongan masyarakat itu memang diadakan oleh Tuhan yang mengatur ketertiban dunia, tak boleh diubah-ubah atau digoncangkan secara apa saja. Aliran-aliran yang mengubah susunan Negara dan masyarakat ialah aliran yang berbahaya dan menyalahi kehendak Tuhan.
Keadaan yang aman tenteram sebelum Revolusi perlu lekas dikembalikan. Revolusi itu ialah pembawa kekacauan. Kedaulatan berpikir menyebabkan gerakan permusuhan-permusuhan terhadap agama dan muncul ada paham-paham ‘hak-hak dasar’ yang mau melenyapkan golongan-golongan kebangsaan dan sebagainya dan mengakibatkan dibunuhnya Raja-raja. Tidak ada kedaulatan lain kecuali dari Tuhan. Raja atas nama Tuhan harus mengatur negara, sedang Gereja dengan agamanya harus mengatur jiwa manusia sebaik-baiknya.
Segala hukum dan peraturan-peraturan dalam masyarakat timbul karena kedaulatan Tuhan, bukan dari orang-orang yang bersidang dalam Parlemen. Asas-asas individualisme yang mengagungkan rasa pribadi dari seseorang seolah-olah manusia itu berdaulat sebagai Tuhan ‘kecil-kecilan’ harus diberantas, karena asas itu menyalahi kedaulatan Tuhan. Manusia harus hidup dalam masyarakat secara teratur menurut perintah-perintah Raja yang menguasai Negara sebagai Tuhan Yang Esa.
(Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Code Napoleon, Von Beruf Unseres Zeit Zur Gezetsgebung, Von Savigny on Juni 6, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih34. Von Savigny (1814)
Sesudah Perancis dapat menguasai Negara Jerman dengan peperangan-peperangan Napoleon itu, maka Perancis berdaya upaya untuk melakukan Undang-Undang ‘Code Napoleon’ yang dianggap sebagai puncak segala kesempurnaan dan keadilan abadi. Juga di negeri Jerman Professor Thibaut di Heidelberg menganjurkan supaya hukum-hukum Jerman yang serba kalut itu disapu bersih dan diganti saja dengan sekaligus dengan ‘Code Napoleon’ yang terang dan jelas itu.
Terhadap aliran ini maka sebagai reaksi, Von Savigny dalam tahun 1814 menulis buku ‘Von Beruf Unseres Zeit Zur Gezetsgebung’ yang merupakan program aliran historis dalam tata hukum. Hukum bukanlah suatu peraturan abadi yang ditentukan secara memikirkannya. Hukum bukan puncak rasio yang asalnya dari kodrat alam yang tak dapat diubah, tetapi hukum ialah asalnya dari keyakinan rakyat dalam tingkatan masyarakat yang tertentu. Sifatnya hukum karenanya ialah selalu historis yaitu tergantung pada tempat dan jaman dari suatu bangsa.
Hukum itu sifatnya hidup yaitu timbul tumbuh dan mati, berhubung dengan perubahan-perubahan keyakinan masyarakat. Hukum yang masih asli yaitu ‘Hukum Murni’ yang masih jelas hubungannya dengan masyarakat yang melahirkan, ialah ‘Hukum Adat’ yaitu kebiasaan yang diturut dan dipatuhi dalam masyarakat, meskipun tidak tertulis sama sekali. Sebaliknya hukum yang sudah bersifat Undang-Undang itulah sebetulnya hukum yang ‘sudah tidak langsung’.
Dalam sejarah yang timbul ‘ahli-ahli hukum’ yang pekerjaannya mentafsirkan hukum-hukum, tetapi akhirnya mereka malah menetapkan apa yang bersifat sebagai hukum juga dan merekalah yang sesungguhnya menciptakan ‘hukum yuris itu’, yaitu hukum tertulis yang ‘dicodificeer dalam kitab-kitab hukum. Bahwa hukum itu telah terhimpun dalam kitab-kitab sebagai undang-undang yang tertulis, itu bukanlah suatu bukti bahwa itu telah lebih sempurna atau menjadi abadi dan dapat dilakukan dimana dan dijaman apa saja sesuka-sukanya.
Sebaliknya hukum ialah dilahirkan oleh masyarakat seperti halnya dengan bahasa, adat istiadat dll hasil kebudayaan masyarakat.
Negara tidak menciptakan atau melahirkan Hukum, tetapi Negara hanya berwajib ‘mengesahkan dan menjelaskan’ hukum-hukum, yang telah dilahirkan oleh masyarakat. Negara hanya wajib menggampangkan ‘kelahiran’ hukum itu dari pangkuan ‘adat istiadat’ masyarakat. Hukum tak dapat ditemukan diatas sebuah meja tulis oleh seorang ahli hukum yang pandai mengarang wet. Undang-Undang ialah ‘Wilsproduct’.
Negara tak boleh mengadakan kitab-kitab hukum dengan menyuruh ahli-ahlinya memikirkannya tetapi himpunan hukum itu harus diadakan dengan mencari pada sumber-sumbernya yaitu dalam masyarakat dan disaringnya.
Ilmu tatanegara dan segala ilmu hukum bukanlah ilmu filsafat yang mencari hasil-hasil dengan berpikir melulu tetapi ahli tatanegara harus memperhatikan histori yaitu mempelajari masyarakat yang bersejarah hukum. Negara yang didasarkan atas hukum2 yang tidak sesuai dengan keyakinan masyarakat tak akan dapat berjalan dan dipatuhi orang.
Aliran historis itu menyebabkan penyelidikan2 tentang hukum-hukum adat dalam beberapa masyarakat dan Negara. Robert Maine seorang Inggris sangat berjasa tentang pengupasan Hukum-Hukum dalam masyarakat sederhana (ancient Law). Di negeri Belanda yang termashur mengenai Hukum Adat ialah Professor Vollenhoven.
(Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
Posted in Filsafat, Sarjana Tatanegara, Tatanegara dengan kaitan (tags) Gewohnheitsrecht, Puchta, Tenaga Melahirkan Hukum on Juli 18, 2011 by Handari Yektiwi Alchosih35. Puchta (1828)
Seorang murid dari Savigny, yaitu Puchta dalam bukunya ‘Gewohnheitsrecht’ terbit 1828, menulis tentang hubungan Hukum dan Negara sebagai berikut:’Tenaga yang Melahirkan Hukum’, berasal dari rakyat dan rakyat itu bubukanlah segerombolan manusia yang berkumpul secara kebetulan. Rakyat merupakan kesatuan rohani, yaitu suatu bangsa, suatu kesatuan ide yang terjadi dalam sejarah dan terikat pada persamaan kebiasaan, adat istiadat, bahasa organisasi, dsb. Manusia tak pernah hidup berjajaran sebagai ibarat sejumlah deretan tunggak yang mati, yaitu berdiri tersendiri-sendiri dalam alam rohaninya. Mereka selalu hidup dalam suatu keluarga, bangsa, dll, ikatan rohani. Diatas pelbagai ikatan-ikatan rohani itu, timbullah susunan Negara. Negara ialah hasil kemauan yang bersandarkan kepada ikatan-ikatan masyarakat tersebut. Bangsa, bukanlah suatu paham yang bertentangan dengan paham negara.
Pemerintah Negara sebagai suatu susunan yang dibikin dan diadakan oleh bangsa adalah perlu sekali, karena rakyat sebagai suatu bangsa yang terikat oleh hubungan-hubungan batin dan keyakinan yang sama itu, memang tak dapat bertindak bersama dan karenanya membutuhkan alat-alat negara. Hukum adalah sebagian saja dari semangat kebangsaan seumumnya, yaitu dari Natie yang mempengaruhi pikiran manusia.
Sebagai warga negara tiap-tiap orang
mempunyai ‘persamaan kemauan’ dengan kawan-kawannya. Pikiran-pikiran manusia tak saja dikuasai oleh pikiran pribadinya, tetapi juga oleh keyakinan dari
rakyat seluruhnya.
Dalam keyakinan dari tiap warga negara hiduplah keyakinan umum dari masyarakat seluruhnya. Keyakinan umum yang menguasai jiwanya itu bercampur dengan keyakinan pribadinya sendiri. Keyakinan umum yang dipatuhi itu merupakan sebagai kekuasaan yang obyektif itulah ‘Hukum’. Tiap-tiap orang, baikpun yang hidup dalam gerombolan2 bebas dan sederhana tentu tunduk pada kekuasaan2 yang obyektif dan datang dari ‘luar’ pribadinya itu. Hukum yang datang dari masyarakat diluar dirinya itu, tidak akan dilanggarnya begitu saja.
Negara sebagai organisasi yang berdasarkan kemauan untuk mengatur ikatan itu, bukanlah suatu sumber hukum, tetapi hanya menjadi sumber undang-undang, yang didasarkan atas kemauannya. Karena itu maka Undang-undang Negara itu tidak merupakan Hukum yang asli. Undang-undang Negara itu harus dianggap telah sesuai dengan keyakinan umum dan didasarkan padanya.
Keyakinan rakyat yaitu sebagai sumber asli dapat mengalirkan hukum-hukumnya melalui beberapa saluran. Salah satu dari saluran yang terpenting ialah Negara. Hukum yang dihasilkan melalui saluran Negara ialah dinamakan Undang-Undang. Dalam keyakinan dan tindakan rakyat, kita dapat menemukan Hukum itu dalam bentuknya yang asli. Adat ialah hukum yang asli yang dapat diangkat oleh Negara menjadi undang-undang Negara.
Tiap-tiap tempat, desa, Negara dsb, mempunyai adat-adatnya sendiri. Adat itu bukanlah urusan pribadi dari tiap-tiap warga, tetapi ialah sebetulnya urusan umum dari masyarakat yang mengikat seluruh warga. Adat itu ternyata dan tampak dalam keyakinan dan tindakannya para warga dengan secara langsung.
Dalam tingkatannya sederhana, maka masyarakat dan Negara itu ialah satu, artinya seluruh adat disalurkan via Negara.
Pada saat sekarang, Negara tidak saja mengambil Hukum-Hukum dari sumbernya yang asli, tetapi dari lain-lain sumber juga, seperti dari ‘yurisprudentie’, dsbnya.
(Pandangan Sarjana2
Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh
Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).
