MPR Bukan Lembaga Tertinggi Negara
MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara seperti apa yang saya peroleh dari pembelajaran di SMP dan SMA dulu. Dalam pelaksanaan demokrasi, politik hukum tidak lagi meletakkan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Saat ini kedaulatan rakyat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UUD termasuk pemilihan presiden yang tidak lagi ditetapkan oleh MPR melainkan dilakukan dengan pemilu secara langsung sesuai dengan konstitusi.
MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, sebab sekarang tidak ada lagi lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara yang dibedakan secara vertikal-struktural. Lembaga negara yang ada saat ini adalah lembaga negara yang dibedakan secara horisontal-fungsional saja.
Lalu apa fungsi MPR saat ini? MPR memiliki fungsi dan wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden/Wakil Presiden, memberhentikan Presiden/Wakil Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang dakwaan atau pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum tertntu yang dilakukan atau keadaan tertentu yang dialami oleh Presiden/Wakil Presiden, memilih pengganti Presiden/Wakil Presiden yang berhenti dalam masa jabatannya.
TAP MPR saat ini bukan lagi Peraturan Perundang-undangan sejalan dengan degradasi kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi yang melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat. Dengan tidak lagi kedaulatan rakyat ditangan MPR maka dimunculkan politik hukum peraturan perundang-undangan yang antara lain menentukan bahwa MPR tidak dapat lagi mengeluarkan ketetapan-ketetapan yang bersifat mengatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan kecuali pengaturan yang bersifat internal seperti Tata Tertib. MPR masih bisa mengeluarkan Ketetapan tetapi tidak boleh berbentuk peraturan perundang-undangan melainkan berbentuk penetapan atau kalau bersifat mengatur, sifatnya hanya internal saja.
Jika MPR tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara, lalu fungsi apa yang terpenting untuk dilakukan oleh MPR sehingga lembaga ini masih dipertahankan ada. Benarkah lembaga tertinggi negara ini pantas diputuskan sebagai bukan lagi lembaga tertinggi negara. Jika saat ini DPR dianggap sebagai majelis yang bersifat kerakyatan, maka yang kita harapkan adalah DPR sebagai wadah dan corong bagi kepentingan rakyat yang bersifat kedaulatan. Jadi setiap anggota DPR harus mewakili keberadaan rakyat yang sebenarnya. Sudahkah komposisi manusia sebagai anggota DPR diperhitungkan agar keterwakilan yang sebenarnya bisa terjadi.
Handari Y Alchosih
15 Oktober 2008