Mengapa Dilakukan Pemilihan Langsung Presiden dan Wakil Presiden?

Mengapa dilakukan pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden? Pernahkah pertanyaan itu muncul dari anak2 kita yang masih duduk disekolah dasar atau menengah pertama dan atas atau bahkan dari anak2 kita yang sudah kuliah? Sebagian mungkin sudah memperoleh jawaban atas pertanyaan tersebut dari guru yang baik hati dan kreatif produktif, sebagian lagi mungkin sudah memperoleh jawaban dari orang tua dan atau referensi2 yang saat ini sangat mudah diperoleh.

Jujur sebetulnya saya memperoleh jawaban yang bernilai akademis justru dari anak saya yang pertama yang kuliah di Fakultas Hukum. Cara dia memberi kuliah mamanya mampu membuat saya jadi pintar. Beberapa referensi yang dia telusuri melalui internet ditambah dengan materi kuliah dia bisa menambah wawasan saya tentang politik dan hukum dalam pemilihan presiden.

Mengapa pemilihan langsung? Jawaban saya satu2nya yang benar adalah karena pemilihan langsung bersifat dan terasa lebih demokratis. Tetapi pada dasarnya, dan sekali lagi berdasarkan perkuliahan anak saya yang mbarep di fakultas hukum, pemilihan langsung ini memiliki dua alasan penting. Pertama, dengan pelaksanaan pemilihan langsung, rakyat Indonesia memiliki kesempatan untuk menampilkan Presiden dan Wakil Presiden yang dikehendaki oleh rakyat sendiri. Kedua, untuk alasan stabilitas pemerintahan agar tidak diberhentikan ditengah jalan karena hal tersebut dimungkinkan dalam sistem presidensial. Di masa lalu sistem presidensial diberlakukan secara semu dengan pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara tidak langsung oleh rakyat tetapi dilakukan oleh wakil-wakil rakyat di MPR. Padahal miniatur rakyat di MPR memiliki aspirasi yang kadang sangat berbeda dengan aspirasi rakyat yang sebenarnya. MPR yang memiliki hak formal-konstitusional kemungkinan besar akan menyuarakan aspirasi yang terjadi karena mekanisme interaktif antar anggota yang menghasilkan aspirasi yang berbeda dengan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Dari sudut demokrasi hal ini dianggap tidak tepat. Seharusnya perbandingan suara antara rakyat dan lembaga yang mewakili rakyat tersebut berjalan paralel. Artinya, kehendak rakyat terbanyak menjadi keputusan wakil-wakilnya di MPR dan DPR.

 Perubahan dalam sistem presidensial murni yang dikehendaki pada era reformasi adalah pemberdayaan dan lebih menguatkan lembaga MPR dan DPR. Tetapi tentu saja perubahan tersebut tidak harus membuat Presiden dan Wakil Presiden menjadi lemah kedudukannya dihadapan lembaga rakyat tersebut. Perubahan yang diinginkan adalah adanya dan terjadinya keseimbangan kekuatan antara Presiden dan Wakil Presiden dengan MPR/DPR sesuai dengan ide tentang mekanisme checks and balances didalam ketatanegaraan. Berdasarkan teori membangun keseimbangan ini, mekanisme keseimbangan dapat terjadi apabila diberlakukan sistem presidensial secara murni dengan pemilihan langsung Presiden/wakil Presiden oleh rakyat.

Pelaksanaan sistem presidensial murni akan menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden yang memang murni adalah pilihan rakyat. Dan tentu saja dengan begitu Presiden hasil pemilihan langsung oleh rakyat tersebut tidak dapat dijatuhkan oleh lembaga perwakilan atau permusyawaratan rakyat. Kecuali dalam hal yang sangat luar biasa atau karena terjadinya pelanggaran hukum. Presiden juga tidak dapat dijatuhkan atas dasar penilaian terhadap keputusan-keputusan politiknya dalam menjalankan pemerintahan, kecuali sungguh melanggar ideologi negara serta melakukan kejahatan tertentu dan harus dibuktikan di forum pengadilan. Dengan pelaksanaan sistem presidensial murni ini diharapkan stabilitas pemerintahan akan lebih terjamin.

Yang menjadi catatan pribadi saya adalah bahwa salah satu produk dari era reformasi yang menggembirakan rakyat adalah terjadinya sistem presidensial murni sehingga Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih adalah benar-benar yang dikehendaki oleh rakyat. Dan yang menjadi catatan yang membingungkan saya sampai dengan detik ini adalah kata ‘reformasi’. Benarkah kita melakukan ‘reform’? Apa makna harafiah dari ‘reform’? Dan apa yang sudah kita ‘reform’?

23 Oktober 2008

 

Tinggalkan Balasan

Anda harus login untuk menuliskan komentar.