Perang Bintang Sudah Dimulai

Ambalat, oh, Ambalat. Seperti Prita dan Siti Hajar, Ambalat juga merupakan satu masalah penting yang bisa menjadi ‘alat uji’ kepekaan dan kepemimpinan 3 Capres dan atau 3 Cawapres. Penyelesaian yang ditawarkan berbeda satu sama lain tapi tentu saja dengan suatu alasan yang masuk akal. Penyelesaian dengan cara perang karena sikap Malaysia yang sudah sangat menjengkelkan dan berani berada ditengah kancah peperangan. Sangat membakar jiwa bagi kelompok nasionalis yang cinta tanah air. Yang lain mengkonsepkan penyelesaian dengan cara diplomatis, taktis dan strategis. Tetapi dengan sikap petinggi Malaysia yang saat ini sudah terlalu merendahkan para petinggi Indonesia tentu masih perlu dipertanyakan keberhasilannya. Yang lain lagi mengandalkan perhitungan untung rugi jadi perlu diukur, dipertimbangkan kemampuan tentara nasional kita dengan segala atribut dan keterbatasan yang nyata-nyata kita tahu persis. Dan yang terakhir disampaikan di media, negara kita lebih memilih penyelesaian masalah Ambalat dengan menggunakan hukum sipil dan bukan hukum militer. Tetapi tidak satupun yang berpikir kebelakang bahwa kita sudah berjuang untuk bisa mendapatkan pengakuan tentang eksistensi negara kita, Nusantara kita yang jelas-jelas adalah negara kepulauan yang dikelilingi oleh laut.

Negara kita telah memperjuangkan Konsepsi Negara Kepulauan (Archipelagic State) yang dimuat dalam Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 dan UU No. 4/Prp. 1960. Manifestasi politis dari Konsepsi Negara Nusantara ini disebut dengan Wawasan Nusantara yang merupakan dasar pokok dari pelaksanaan GBHN dalam Ketetapan MPR No. VI tahun 1973. Wawasan Nusantara merupakan suatu konsepsi kesatuan politik dari bangsa dan negara yang didasarkan atas konsepsi Nusantara sebagai konsepsi Kewilayahan Nasional.

Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 merupakan satu sikap penentangan terhadap Hukum Internasional Tradisional yang dibuat oleh sekelompok negara-negara di Eropa dan diikuti oleh negara-negara di benua Amerika.

Isi dari Deklarasi Juanda adalah: ‘Bahwa segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau termasuk daratan Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal asing terjamin selama dan tidak bertentangan dengan kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia. Penentuan batas laut teritorial yang lebarnya 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titikterluar pada pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-Undang’.  Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perairan yang berada ditengah dan diantara pulau-pulau berubah statusnya menjadi perairan pedalaman yang status yuridisnya sama dengan wilayah tanah, dimana negara berdaulat penuh.

Pengakuan terhadap Deklarasi Juanda tidak bisa terjadi dengan begitu saja. Butuh waktu untuk bisa mendapatkan pengakuan dari negara regional dan internasional. Untuk itu perlu dibuat suatu dukungan yuridis oleh negara kita berupa Undang-undang No. 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Wilayah Indonesia. Klaim perairan ini diikuti dengan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang Hal Lalu Lintas Damai Kendaraan Asing. Berdasarkan UU No. 4/Prp/1960 dan memperhatikan Konsep Wawasan Nusantaras dan dalam rangka menghormati hak negara tetangga terhadap kekayaan laut tetapi sebelum ditemukannya deposit minyak bumi maka dibuatlah perjanjian Batas Landas Kontinen dan Garis Batas Laut Wilayah dengan negara tetangga antara lain Malaysia, Thailand, Australia, Singapura, Papua Nugini dan India.

Deklarasi Juanda sampai dengan hari ini belum tergantikan dengan deklarasi yang lain atau undang-undang yang lain dengan pengakuan internasional. Itu berarti konsekuensi terhadap penerapannya masih harus dilakukan oleh Negara Indonesia misalnya dengan melakukan patroli dan pertahanan sipil dan militer pada batas wilayah. Jika negara Malaysia melanggar peraturan dan perjanjian landas kontinen yang sudah disepakati, mungkin karena melihat berbagai kelemahan yang dimiliki bangsa kita dan mulai menjadi budaya bangsa. Atau mungkin saja karena ditemukan berbagai kekayaan alam, deposit minyak bumi, dan atau mereka paham bahwa pertahanan di Ambalat sangat lemah karena peralatan militer yang dimiliki sudah sangat terbatas dan terlalu tua. Juga pertahanan manusianya mungkin saja melemah.

Nah, ini sebetulnya PR ‘para bintang’ yang harus bisa dikonsepkan dengan baik dan benar. Penetapan dengan menggunakan hukum militer mungkin perlu juga dipikirkan. Sudah terlalu banyak penghinaan yang dilakukan oleh rakyat Malaysia terhadap bangsa Indonsia. Kita bangsa Indonesia terlalu rendah dimata rakyat Malaysia. Kita boleh sekali-sekali marah kan? Tapi kalau toh tidak dilakukan dengan marah besar, yah, lakukan diplomasi yang bersifat keras. Kalau tidak, berarti para petinggi negara RI kalah satu atau beberapa langkah dari tim Manohara yang berani berteriak lantang untuk ‘berperang’  melawan kebathilan yang terjadi pada dirinya dan yang dilakukan oleh putra Kelantan, Malaysia. Kenapa ragu? Cepat lebih baik. Untuk Indonesia Raya!

Salam,

Handari

Tinggalkan Balasan

Anda harus login untuk menuliskan komentar.