Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia
39. Herbert Spencer 1863
Herbert Spencer ialah seorang ahli ilmu masyarakat yaitu seorang ‘sosiolog’ yang banyak memperhatikan soal-soal ketatanegaraan juga.
Pandangan beliau mengenai masyarakat dan Negara ialah didasarkan pada ilmu Biologic, yang banyak mendapat kemajuan dalam pertengahan abad ke 19 terutama oleh teori-teori dari Charles Darwin, Huxley, Lyell, dsbnya.
Spencer mendasarkan paham kenegaraannya atas dasar-dasar ‘Darwinisme’ yang disesuaikan dengan filsafat ‘liberal’ dari Adam Smith dilapangan ekonomi. Filsafat Liberal itu menguraikan bahwa alam itu dikuasai oleh hukum-hukum pasti yang dengan sendirinya, jika dibebaskan, dapat menimbulkan susunan-susunan yang terbaik. Jika masyarakat dan Negara itu dibiarkan tumbuh menurut kodratnya sendiri, maka akhirnya akan tercapailah puncak kebaikan dalam segala hal.
Menurut Charles Darwin, maka kodrat alam yang merupakan hukum perwarisan dan persesuaian itu akan menimbulkan hasil-hasil yang terbaik bagi kemajuan segala jenis hewan dalam persaingan merdeka. Dalam ‘struggle of life’ yang sengit, maka akan tersaringlah jenis-jenis yang terbaik dan terkuat.
Spencer menganggap negara itu sebagai suatu makhluk yang hidup, yaitu terlahir, tumbuh dan akhirnya mati sebagai makhluk yang hidup. Negara itu tersusun dari para warganya yang menjadi ‘Cel’ Negara itu. Cel-cel negara itu harus sehat, supaya Negara seluruhnya menjadi kuat dan segar.
Ujian yang terbaik untuk menyehatkan cel-cel Negara itulah ‘struggle of life’, yaitu pertarungan yang sengit dalam perebutan hak hidup.
Anak yang dimanjakan tak dapat tumbuh menjadi kuat. Negara tak boleh memberikan pertolongan-pertolongan pada warganya yang miskin atau lemah kedudukannya, sebab dengan begitu, maka Negara hanya memupuk benih-benih yang tak tahan uji belaka dan usaha sosial itu akan memakan banyak beaya yang lebih baik digunakan untuk memupuk benih-benih yang memang sehat dan dapat tumbuh dengan pesat. Perundang-undangan Negara harus disandarkan pada azas liberalisme, yaitu membiarkan tenaga-tenaga masyarakat itu berkembang biak menurut bakatnya sendiri supaya dapat menyusun suatu masyarakat yang sehat dalam segalanya.
Yang lemah hendaknya layu atau mati sendiri. Rintangan-rintangan bagi kemajuan para warga negara yang memang hendak maju harus dihilangkan. Negara tak boleh banyak-banyak mencampuri urusan-urusan pribadi dari para warga, terutama dalam usahanya di lapangan kemakmuran dan pendidikan.
Jika negara terlalu banyak mencampuri usahanya para warga negara, maka inisiatif dan individualisme akan merosot dan warga negara akan selalu hidup tertekan, sehingga negara itu akan menjadi ‘Dictactor’ dan rakyatnya akan menjadi budak belaka.
Susunan Negara bukanlah soal yang terpenting bagi manusia. Republik atau ‘monarkhi’ tak bedanya bagi manusia. Yang penting ialah cara menjalankan pemerintahan. Cara yang terbaik ialah memperbesar kebebasan berusaha bagi Warga Negara. Dalam hal ini Spencer mengikuti paham-paham dari kaum ‘utillistis’, yaitu dari Stuart Mill tersebut.
(Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis CV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).