Arsip untuk Politik dan Hukum kategori

Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia

Posted in Filsafat, Politik dan Hukum, Tatanegara on Oktober 17, 2009 by Handari Yektiwi Alchosih

4. Epicurus (342-271 sebelum Kristi)

Epicurus ialah seorang Ahli Hukum yang hidup diantara 342-271 sebelum Annokristi, yaitu dalam abad keruntuhan negara-negara di Yunani, sesudah Yunani dijajah oleh Masedonia.

Orang-orang jarang yang memperhatikan soal kenegaraan segala serba lesu, korat-karit dan orang tak tahu jalan apa sebaiknya, negara-negara di Yunani menghadapi tingkatan keruntuhannya.

Epicurus mendasarkan tatanegaranya pada faham individualisme, yaitu tiap-tiap warga negara ialah diibaratkan sebagai sebutir pasir dalam padang pasir yang luas, suatu atom belaka yang hanya memikirkan hidup buat diri sendiri, asal selamat.

Supaya jangan timbul percekcokan dan percideraan dalam melakukan perjanjian-perjanjian antara para warga negara, maka disusunlah undang-undang sebagai seorang yang membikin kontrak.

Tujuan negara ialah hanya menjaga tata tertib dan keamanan dalam masyarakat. Negara yang dapat menyelenggarakan tata tertib itu, tak perduli negara apa saja, itulah wajib ditaati. Kepentingan diri sendiri itulah dasar hidup yang praktis. Asal negara sudah tertib, biarlah pembesar-pembesar itu mengurus kenegaraan, rakyat tak perlu banyak-banyak memikirkan Negara.

Pikiran Epicurus adalah ibarat pikiran yang putus asa dalam zaman negara menghadapi lereng keruntuhannya. Rasa kebangsaan sudah menipis sekali, sebab tidak lagi diperdulikan siapa yang menguasai negara dan system apa yang dilakukan dalam pemerintahan.

(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).

Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia

Posted in Filsafat, Politik dan Hukum, Tatanegara on Oktober 15, 2009 by Handari Yektiwi Alchosih

3. Aristoteles

Aristoteles hidup dalam massa pancaroba. Keruntuhan Yunani tak dapat dihindarkan dan akhirnya Yunani kehilangan kemerdekaannya dan menjadi propinsi dari kerajaan Masedonia dari Iskandar Akbar. Aristoteles dipilih menjadi gurunya Iskandar waktu mudanya. Dan buat beberapa tahun lamanya menjadi Mahaguru di Athena.

Karena Yunani menjadi jajahan Masedonia, maka beliau dalam karangannya itu memisahkan bagian ethica dan politik. Bukunya yang termashur ialah ‘Ethica’ dan ‘Politica’. Meskipun beliau sesuai dengan gurunya Plato, menganggap perlu adanya hubungan yang erat antara ethic dan politik, dalam tulisannya yang kedua hal itu dipisahkan, supaya jangan didapat kesan bahwa ia mengkritik pemerintahan Masedonia.

Philosophicnya Aristoteles lebih mendekati ‘realiteit’ dari Plato. Kenyataan sejati itu meskipun sumbernya berada diluar kenyataan duniawi, namun begitu selalu meresap pula sebagai ‘imannentie’ dalam tiap-tiap keadaan.

Tiap-tiap benda dan negara juga, telah mengandung anasir-anasir sejati didalamnya sebagai benih yang tak dapat dipisahkan.

Negara itu bukanlah melulu susunan yang palsu, tetapi suatu kenyataan yang bernilai tinggi juga dalam asasnya. Negara ialah susunan masyarakat. Tiap manusia ialah manusia masyarakat dan warga negara. Manusia yang terlepas dari segala ikatan masyarakat, sesungguhnya suatu kemustahilan dan seandainya makhluk itu ada, maka makhluk itu bukanlah bersifat manusia tetapi adalah ‘dewata’ atau ‘binatang’. Setiap manusia mempunyai hasrat untuk berkumpul dan bergaul. Kebutuhan jiwanya itulah yang mendorongkan terbentuknya Negara. Manusia yang hidup terpencil tak dapat merasa bahagia, sebaliknya kebahagiaan manusia terletak dalam adanya Negara. Hanya sebagai warga negara sajalah manusia itu dapat berkembang sebaiknya.

Apakah tujuan negara itu? Tujuan ialah menyelenggarakan keadilan untuk kepentingan umum dalam segala lapangan yang memberi bahagia pada Warga Negara yaitu dilapangan pendidikan, ekonomi, dsbnya.

Tetapi tujuan negara itu tak dapat tercapai, jika Warga Negara tak mempunyai dasar yang baik, yaitu ‘akhlak kemanusiaan yang luhur’. Segalanya akan tersia-sia belaka. Untuk menjaga jangan sampai kejadian yang demikian itu, yaitu tujuan negara buat segalanya digantungkan pada budi pekertinya para warga negara, maka perlu diadakan pelbagai undang-undang negara yang mengatur kewajiban-kewajiban dan hak-hak rakyat. Pelanggaran memang harus dihukum, tetapi rasa keadilan yang aktif dalam tiap-tiap manusia itulah yang lebih berharga.

Kedholiman ialah merusak keseimbangan dalam hak dan kewajiban yang sama, misalnya jika seorang meminta lebih daripada pastinya atau mengurangi pada sesamanya. Undang-undang itu ada yang berdasar pada ‘kodrat asli’ yaitu terlepas dari kehendak manusia dan ada yang hanya positif, yaitu karena kita bikin sesuai dengan rasa keadilan kita.

Kedholiman itu merusak negara. Jika para pembesar minta lebih dari apa yang ia berikan kepada negara, maka negara karenanya akan berubah sifatnya. Aeistoteles memandang pemerintahan yang terbaik ialah republic kecil yang warga negaranya saling mengenal, dapat berkumpul dalam siding-sidang, berkenduri bersama, dsb.

Aristoteles memperbedakan 3 negara, yakni ‘Monokratie’ atau pemerintahan oleh seorang, ‘minokrasi’ atau pemerintah dari sedikit orang dan ‘Majokrasi’ atau pemerintahan oleh orang banyak. Karena kedholiman maka ‘Monokrasi’ yang berbentuk ‘Negara Monarchie bias berubah menjadi ‘tijrannie’, minokrasi yang berbentuk ‘Aristokrasi’ bisa menjadi berbentuk ‘oligarchie’ dan ‘majokrasi’ sifat Republik bisa menjadi berbentuk Demokrasi yang anarchistis.

Aristoteles menyimpulkan sifat dan bentuk Negara itu berdasar pada pengalamannya di beberapa Negara. Bentuk ialah realisatie atau wujudnya suatu sifat umum. Dimanakah letaknya kedaulatan negara itu? Bukan dalam Kepala Negara atau pembesar-pembesar, tetapi dalam suatu badan baruyaitu ‘badan perwakilan dari para Warga Negara, supaya kedaulatan itu jangan terombang ambing oleh rasa kepribadian, tetapi supaya tetap ditujukan kepada kepentingan umum. Warga negara yang berhak memilih wakil-wakilnya yaitu ikut serta dalam politik, ialah mereka yang sudah masak dalam artian kecerdasan budipekerti dan rasa keadilannya. Yang belum masak tak boleh ikut memikirkan negara, tetapi perlu dididik dan diuji dahulu.

Karena undang-undang itu tak dapat mengatur segalanya dengan serba lengkap, maka perlu sekali alat negara yang dengan bijaksana dapat memutuskan soal-soal pelaksanaan yang timbul dalam urusan-urusan negara.

Negara ialah susunan masyarakat yang merupakan ikatan bathin dari para warganya yang bersifat bebas dan tertuju kepada kepentingan umum. Pemerintahan oleh rakyat sendiri itulah system yang terbaik untuk mencapai keadilan yang sebesarnya bagi umum.

Tetapi keadilan umum itu akan tersia-sia, jika Warga Negara tidak diisi dengan rasa keadilan social, yaitu lebih mengutamakan kepentingan sendiri dan segan menuju pada kepentingan umum.

Kesucian bathinlah yang harus menjadi dasar negara yang dapat mendukung kebesaran negara.

Begitulah kesimpulan-kesimpulan yang penting tentang ajaran Aristoteles yang sangat berpengaruh atas pikiran-pikiran dan filsafat kenegaraan seterusnya di benua Eropa. Tulisan-tulisan Aristoteles lama terpendam, yaitu hilang dalam sejarah, tetapi ternyata dikenal baik dalam beberapa Universitas Muslim tersebut, maka filsafat dan ajaran Aristoteles itu meresap ke dunia Barat, misalnya mempengaruhi Thomas Aquino, dsb.

(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).

Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia

Posted in Filsafat, Politik dan Hukum, Tatanegara on Oktober 12, 2009 by Handari Yektiwi Alchosih

2. Plato

Ajaran Sokrates diteruskan oleh salah seorang muridnya bernama Plato, yang pernah menjadi Maha Guru Academici di kota Athena. Beliau menulis buku mengenai tata negara yaitu ‘Politea’ (Negara), ‘Politikon (ahli politik) dan ‘Nomae’ (Undang-Undang) yang menggambarkan intisari pandangan idealistis.

Kebobrokan masyarakat Yunani tidak dapat dicegah lagi. ‘Anarchie’ dan korupsi merajalela dan mereka mengagungkan kemewahan keduniawian, sehingga Negara Yunani akhirnya merupakan pandangan yang kurang menyedapkan.

Plato yang hidup ditengah-tengah lumpur itu, merasa tak berdaya lagi untuk membersihkan masyarakat, dan lebih suka melarikan diri kearah fikiran yang melayang diatas dunia yang serba kabut itu, supaya jangan terkena oleh kekotoran masyarakat dan dapat tinggal menghirup hawa yang segar bagi jiwanya.

Filsafat Plato, karenanya merupakan puncak aliran idealisme yang semurninya.

Semua barang serba gumelar yang ada didunia, juga negara, bukan kenyataan yang sebenarnya, tetapi mereka hanya merupakan wewayangan atau bayangan belaka dari kenyataan yang sejati.

Dengan panca indera, yaitu mata, rasa diri kita tidak dapat melihat dan menyatakan kenyataan yang sejati itu, tetapi hanya wewujudnya yang palsu belaka. Kuda, rumah, negara, dsbnya itu hanya kuda, rumah dan negara yang palsu. Wewujudnya yang tulen, kenyataan yang sebenarnya, tak dapat kita saksikan, sebab mereka tak berada di dunia fana, tetapi didunia lain.

Kenyataan sejati itu dinamakan ‘idea’, yang bersemayam di alam tersendiri, alam ‘idea’ yang berada diluar dunia palsu ini. Disamping dunia fana yang palsu ini ada lagi alam yang lebih indah, lebih tulen, yaitu tempatnya semua barang dalam wewujudannya yang murni, yaitu alam semangat idea.

Manusia dapat mengenai semua barang sekitarnya itu sebagai kuda, rumah, Negara, dsb, karena ia pernah berada di dunia idea dengan kemanusiaannya sejati dan karena itu teringat pada wewangunan dalam alam yang dahulu sebelum ia dilahirkan telah pernah menginjaknya.

Manusia sudah terlalu lama bergelimpangan dalam lumpur dunia palsu ini, sehingga ia sulit menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau idea itu. Manusia terkekang pada dunia fana yang serba palsu itu ibarat seorang yang selama hidup berada dalam sebuah gua gelap, terikat sedemikian rupa, sehingga ia tak dapat bergerak dan menengok kanan kiri sedikitpun, yaitu selamanya dipaksa menghadapi tembok gua itu. Jika diluar gua itu ada obor dan ada barang sejati yang melewati sinar obor itu, maka bayangannya akan jatuh pada dinding gua itu. Bayangan itulah yang dilihat manusia dalam dunia fana ini dan karena ia tak mengetahui sebenarnya, maka itulah yang dikira kenyataan. Sang Surya adalah obor dunia yang membayangkan kenyataan sejati dari dunia idea.

Karena manusia yang terbelenggu dan begitu picik pandangan itu, pada pertamakali akan ulap atau kabur matanya, setengah terperanjat, jika ia dengan kurang persediaan sekonyong-konyong sesudah wafat lalu terjun kealam langgeng, yaitu alam idea abadi abadi itu dan mungkin dia lalu teringat akan kenikmatan palsu yang dahulu ia kenyam di dunia ramai itu, tetapi akhirnya ia akan tahu tempatnya pula dan tak ingin kembali ke dunia yang serba palsu itu.

Dengan bersamadi orang hidup dapat mengenyam dan mengenal kenikmatan sejati itu dengan sukmanya. Karena itu, maka seyogyanya Negara itu harus diperintah oleh Dewan Ahli Filsafat, sedang ahli filsafat itu sebaiknya ikut serta dalam pemerintahan.

Ahli Pemerintahan, seorang Satria itu harus bersifat gemar akan semedi, harus ‘pinandita’. Begitulah ajaran Sang Krisna pada Arjuna yang mirip dengan ajaran Plato.

Negara itu timbul disebabkan manusia itu berbeda-beda kebutuhan dan keinginannya dan diperlukan adanya kekuasaan umum untuk mengkoordinir semuanya. Negara ialah ibarat manusia yang bertabiat suka berpikir berani dan rajin, disiplin sehingga dalam Negara itu juga terdapat lapisan para pembesar Negara, prajurit dan pekerja.

Dewan pembesar Negara yang pinandita ialah lapisan Aritokrasi jiwa, yang harus memerintah pemuda dan rakyat.

Tujuan pemerintahan Negara ialah mendidik Wangsa Manusia yang tinggi nilainya yang mendekati kemanusiaan sejati. Pemerintah harus didasarkan Ethica, moral yang tinggi.

Kecerdasan, rasa keadilan kesenian, keberanian, kerajinan dan tepa selira harus dianjurkan. Hawa nafsu, kemewahan dan keliaran yang rusuh harus dicegah terutama dikalangan pemudanya.

Bagaimana Negara itu dapat berubah?

Makin tipis rasa keadilan sejati itu meresap di sanubari para pembesar negara, makin goncanglah keadaan Negaranya, sehingga Negara itu dapat berubah sifat karenanya.

Jika para Aristokrasi yang berpinandita itu mulai terpengaruh oleh keinginan akan kemashuran nama dan pangkat, maka ‘Aristokrasi’ berubah menjadi Negara ‘Timokrasi’. Jika pembesar Negara dapat dipengaruhi oleh kemewahan dan gampang diperkudakan oleh si Raja, maka timbullah ‘oligarchie’ yang menyedot milik rakyat dan mengakibatkan kemiskinan, sehingga rakyat berontak dan lalu mendirikan Negara Demokrasi. Demokrasi dapat lenyap karena kekurangan tata tertib, sehingga muncul ‘anarchie’ dalam negara yang menggampangkan berdirinya ‘Monarchie’ yang ‘dictatorial’ dan ini berputar lagi ke Aristokrasi dan begitulah keadaan perubahan itu merupakan siklus Negara. Perubahan yang terjadi pada Negara disebabkan oleh perubahan batin yaitu menipisnya anasir idealistis. Plato ialah seorang idealis tulen.

Supaya para pembesar dapat selalu ringan jiwanya dan tak terpukau

oleh keduniawian maka seyogyanya mereka dilarang mempunyai milik dan berkeluarga. Laki perempuan supaya bergaul bebas sama-sama haknya dengan tak usah diadakan perkawinan. Semua anak harus dipisahkan dari orang tuanya dan dididik dalam Asrama Negara menjadi ‘patriot yang cerdas’, sederhana berani dan adil.

Filasafat kenegaraan Plato itu penuh berisi anasir-anasir yang akan diambil sari-sarinya oleh beberapa sarjana Tatanegara seperti Ibnu Chuldun, Thomas Morus, Grotius dll. sarjana Tatanegara, karena meskipun bersifat ‘idealistis’ dan ‘utopis’, filsafat Plato itu mengandung rencana-rencana yang bernilai tinggi sehingga dibeberapa Universiteit ajaran Plato itu mendapat tempat yang penting hingga kini.

Begitu pula dengan ajaran murid Plato yaitu sarjana yang terbesar di Yunani kuno yang bernama Aristoteles.

(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).

Sarjana2 Tata Negara Seluruh Dunia

Posted in Politik dan Hukum, Tatanegara on Oktober 9, 2009 by Handari Yektiwi Alchosih

1. SOCRATES

Dalam abad ke V sebelum annokristi, timbullah di beberapa sudut dunia ini ahli pemikir yang mulai memperhatikan kenegaraan. Di Tiongkok dengan kekuasaan beberapa kerajaan yang autokratis sesudah Konfusius timbullah beberapa aliran yang mengagungkan Kaisar sebagai bapak rakyat yang ditunjuk oleh Tuhan atau malah menganjurkan padanya supaya memperkuat Negara dengan melemahkan dan membodohkan rakyatnya. Aliran patriarchal dan diabolis saling berebut pengaruh di Tiongkok.

Filsafat Bhagawad Gita sebagai filsafat ariatokratis dari golongan Aria yang menguasai India, mulai mendapat persaingan dari filsafat yang lebih mendekati faham rakyat asli yaitu aliran Budhisme dari Sidharta Gautama yang menganjurkan kesucian sebagai dasar hidup.

Di Yunani mulai timbul filsafat yang memikirkan tentang masyarakat dan Negara masih merupakan sebagian saja dari ilmu filsafat yaitu sebagai akibat dari filsafat pada umumnya.

Negara Yunani memberi kesempatan yang baik untuk memajukan ilmu pengetahuan karena keagamaan mereka yang bersifat bebas, tidak terkekang oleh beberapa kepercayaan yang mengharuskan. Negara mereka terdiri dari beberapa kota yang bersifat republik, dimana warga kota dapat ikut politik. Hal ini berlainan sekali dengan keadaan di Persia, Mesir, dsb, dimana Kaisar atau maharaja yang pegang segala kekuasaan dan rakyat hidup serba tertekan.

Kemenangan Yunani atas Persia, meningkatkan harga diri mereka dan perasaan kebangsaan mulai timbul. Pelayaran mereka dan perdagangan, memperluas pandangan mereka terhadap dunia luar, sedang kemakmuran dirasakan oleh Yunani.

Dalam keadaan yang gilang gemilang itu, maka ternyata banyak pembesar Negara yang melupakan tugas dan kesusilaannya, sehingga disana sini timbul korupsi dan tindakan yang kurang adil.

Dalam suasana serba kebesaran itu, datanglah beberapa filsuf dari luar negeri terutama dari daratan Asia, yaitu Asia Kecil yang menjual ilmunya di Yunani.

Golongan filsuf dari luar negeri itu tergolong kaum Sophis, yaitu golongan yang menganjurkan beberapa ajaran tentang hukum, keadilan dan Negara yang merusak masyarakat.

Untuk menjilat beberapa pembesar yang memegang kekuasaan, mereka mengajarkan bahwa keadilan dalam Negara ialah segala hal yang menguntungkan penguasa Negara. Hukum karenanya bersifat subyektif, yaitu tergantung siapa yang membuat hukum dan siapa yang melaksanakan serta mengadili hukum itu.

Keadilan yang obyektif untuk setiap manusia adalah hal yang mustahil. Barang siapa yang akan menjalankan hukum secara adil, pasti akan mendapat masalah bahkan penderitaan. Tetapi barang siapa yang menjalankan hukum sesuai pesanan penguasa pasti akan mendapat keuntungan. Yang terjadi pada saat itu semakin banyak manusia menjalankan kedzaliman dengan berkedok keadilan dan hukum.

Terhadap paham yang membahayakan dan melecehkan peri kemanusiaan itu, maka Socrates berjuang untuk memberantasnya dimana saja dia berada.

Socrates mencari dasar keadilan hukum yang sejati, yang obyektif dan dapat dilakukan terhadap setiap manusia.

Menurut Socrates, ditiap hati kecil manusia ada rasa keadilan yang sejati, bisikan hati tentang kesucian, karena setiap manusia ialah sebagian dari Nur Tuhan yang Maha Adil. Bisikan hati tentang kesucian itu dapat tertutup oleh kabut kedengkian dan iri hati, keserakahan, tetapi tetap ada dan tidak dapat hilang begitu saja.

Negara bukanlah organisasi yang dapat dibuat oleh manusia untuk kepentingan diri sendiri, tetapi Negara adalah susunan obyektif yang bersandarkan pada hakekat manusia dan arena itu bertugas untuk melaksanakan hukum yang obyektif dan mengandung keadilan bagi umum dan jangan hanya untuk melayani kebutuhan penguasa yang berganti-ganti orangnya. Keadilan sejati yang obyektif itulah yang harus menjadi pedoman Negara. Jika keadaan ini selalu dijadikan pedoman, maka manusia akan merasakan kepuasan jiwa. Kedzaliman hanya akan membawa kesenangan yang palsu.

Ajaran Socrates dianggap membahayakan dan memberikan pengaruh buruk pada para pemuda Yunani. Socrates meninggal karena diperintah untuk minum racun oleh Negara yang selama hidupnya dipatuhi dan ditaati. Bagi Socrates, sebobrok apapun Negara, dia harus patuh dan taat pada aturan Negara.

(Diambil dari Sari Pandangan Sarjana2 Tatanegara Seluruh Dunia dari Socrates hingga Ir. Soekarno, yang ditulis oleh Mr. Soenarko, Penerbit NV. “Hidup” Jakarta, 11 Oktober 1951, dengan perubahan beberapa kalimat tanpa mengubah arti).

Salam,

Handari

Perang Bintang Sudah Dimulai

Posted in Poliik dan Hukum, Sebuah Renungan on Juni 23, 2009 by Handari Yektiwi Alchosih

Dimanakah meletakkan agama dan politik dalam tatanan negara? Cawapres Boediono meletakkan agama diatas segala-galanya. Ini bisa menimbulkan persepsi yang berbeda-beda. Ada yang menterjemahkan sebagai agama yang mengendalikan negara, agama dijadikan politik. Memang mengherankan, pak Boediono yang terkenal pintar dan bijak dibidang ekonomi ternyata tidak memiliki ke’garangan’ seperti yang dimiliki Cawapres Prabowo dan Wiranto. Setelah terpojok dengan uraian cawapres Wiranto dan Prabowo, barulah pak Boediono bisa menjelaskan dengan lugas bahwa yang dimaksud dengan ‘diatas segala-galanya’ adalah agama sebagai pengendali perilaku dari pelaku politik dan negara. Dengan menempatkan agama sebagai pengendali maka diharapkan semua berjalan sesuai dengan citra dan kepribadian bangsa Indonesia yang memiliki moral yang tinggi dan mengutamakan agama sebagai tuntunan hidup. Itulah yang ada di benak beliau dan karena beliau biasa tampil kalem, ketika bicara lugas jadi aneh dan mudah untuk dipelesetkan. Saya tidak memihak kepada 3 calon Capres dan Cawapres. Tetapi saya tidak pernah berhenti menganalisis pola pikir beliau2 itu untuk menambah khasanah berpikir saya untuk menambah keilmuan saya. Itu saja.

24 Juni 2009

Perang Bintang Sudah Dimulai

Posted in Poliik dan Hukum dengan kaitan (tags) , , on Juni 12, 2009 by Handari Yektiwi Alchosih

Kali ini saya sedang menunggu salah satu dari 3 Capres dan Cawapres berkomentar tentang Manohara. Berhati-hati atau menganggap tidak perlu digubris karena sesuatu hal? Padahal kalau mau teliti, jujur, dan, dan peduli dengan hukum, hak bangsa kita dalam hal perlindungan meski berada di tanah seberang, semuanya terjadi pada Mano. Sebagian orang penting di negeri ini laki perempuan, dibikin heboh oleh Mano dan mamanya. Sebagian memihak, sebagian memojokkan.

Saya sebetulnya termasuk kelompok yang diam karena bingung dan bertanya-tanya ‘bagaimana sih yang sebenarnya?’ Penasaranlah tepatnya. Tetapi saya mulai terusik dan sedikit kesal ketika Ibu Ratna Sarumpaet mengeluarkan pernyataan yang menyakitkan pihak Mano. Seorang ibu dan aktivis perempuan menurut saya mestinya peka dan sedikit mengurangi sikap kehati-hatian karena takut kecele. Peka dulu, kasihan dulu, empati dulu, supaya bisa merencanakan tindakan preventif. Preventif yang tentu saja dengan satu pertimbangan dan perhitungan yang pas untuk perempuan sekaliber Ratna Sarumpaet. Kenapa? Supaya, andai memang cerita yang ‘dinyanyikan’ oleh ibu Mano benar, kita tidak kecolongan. Kita sudah mempersiapkan satu tindakan yang pas dengan situasi yang terjadi. Kalau ternyata tidak ada kebenaran dalam ‘nyanyian’ ibu Mano, masih ada yang bisa kita peroleh, sikap tanggap darurat yang kita lakukan akan dicatat oleh negara Malaysia sebagai sikap yang tegas dari pemerintah Indonesia. Tidak suka dipermainkan dan tidak bisa ‘dibeli’ seperti statement yang keluar dari mulut Mr. TT seperti yang dikatakan oleh Mano lewat pengacaranya di beberapa media televisi.

Bagaimana seharusnya para calon pemimpin menyikapi permasalahan Mano? Dari kacamata pribadi, saya melihat permasalahan Mano merupakan masalah yang kompleks yang bisa menjadi ukuran seperti apakah bangsa kita ini sebenarnya. Mano menikah dibawah umur, Mano menerima siksaan dari seorang pangeran negeri tetangga, Mano butuh pertolongan dan bantuan dari perwakilan RI di Malaysia untuk lepas dari siksaan dan bisa kembali ke Indonesia, ibu Mano yang high society sudah melakukan semua yang bisa dilakukan dan yang dia yakini mampu menolong Mano. Semua tidak mendapat tanggapan yang cepat, tepat dan benar. Sementara seorang pesakitan warga negara Australia yang nyata-nyata harus dihukum mati karena hukum positif tentang penyalahgunaan narkoba masih mendapatkan haknya dalam hal perlindungan dari negaranya.

Jika nanti terbukti bahwa semua yang dikatakan oleh Mano dan ibunya benar, alangkah memalukan. Bisa saja kasus Mano merupakan blessing in disguise untuk kasus serupa meski dari tingkat society yang berbeda. Tetapi apakah hukum berlaku dengan memperhitungkan perbedaan status?

Jika saya boleh membuat satu peradilan, maka keadilan harus ditegakkan kepada ibunda Mano karena membiarkan dengan sadar anaknya yang masih dibawah umur untuk menikah, Hukum perlu ditegakkan bagi perwakilan RI di Malaysia tempat pertamakali ibunda Mano mengadu. Tuntutan kepada pihak kepolisian Malaysia yang seharusnya peka dan berani membuat satu tindakan investigasi berdasarkan laporan ibunda Mano. Dan mengingatkan kembali para aktivis peduli perempuan untuk mendengarkan hati nurani keperempuannya untuk hal-hal yang berbau perempuan. Tinggalkan dan tanggalkan dulu kecurigaan khas perempuan. Lebih baik kecele daripada kecolongan. Toh, tindakan yang dilakukan memiliki dasar berupa laporan saksi korban yang tentu saja mesti ditanggapi dengan melakukan intervensi atau mencarikan solusi hukum bagi korban. Dan, tidak bergerak dengan emosi perempuan. Aman kan?

Saya peduli dengan kasus Mano karena dia yang berasal dari masyarakat yang high society saja tidak mendapatkan perhatian yang memadai? Bagaimana dengan masyarakat yang kelas bebek? Jadi, wajarlah jika Malaysia menganggap remeh bangsa kita sehingga kejadian kemanusiaan seberat apapun tidak akan segan mereka lakukan karena tidak akan bisa membuat pemerintah kita ‘marah’. Bangsa kita, tentu saja marah jika harkat dan martabat bangsa kita diremehkan, dilecehkan. Saya juga.

Perang Bintang Sudah Dimulai

Posted in Poliik dan Hukum, Politik dan Hukum, Sebuah Renungan dengan kaitan (tags) , , , on Juni 11, 2009 by Handari Yektiwi Alchosih

Ambalat, oh, Ambalat. Seperti Prita dan Siti Hajar, Ambalat juga merupakan satu masalah penting yang bisa menjadi ‘alat uji’ kepekaan dan kepemimpinan 3 Capres dan atau 3 Cawapres. Penyelesaian yang ditawarkan berbeda satu sama lain tapi tentu saja dengan suatu alasan yang masuk akal. Penyelesaian dengan cara perang karena sikap Malaysia yang sudah sangat menjengkelkan dan berani berada ditengah kancah peperangan. Sangat membakar jiwa bagi kelompok nasionalis yang cinta tanah air. Yang lain mengkonsepkan penyelesaian dengan cara diplomatis, taktis dan strategis. Tetapi dengan sikap petinggi Malaysia yang saat ini sudah terlalu merendahkan para petinggi Indonesia tentu masih perlu dipertanyakan keberhasilannya. Yang lain lagi mengandalkan perhitungan untung rugi jadi perlu diukur, dipertimbangkan kemampuan tentara nasional kita dengan segala atribut dan keterbatasan yang nyata-nyata kita tahu persis. Dan yang terakhir disampaikan di media, negara kita lebih memilih penyelesaian masalah Ambalat dengan menggunakan hukum sipil dan bukan hukum militer. Tetapi tidak satupun yang berpikir kebelakang bahwa kita sudah berjuang untuk bisa mendapatkan pengakuan tentang eksistensi negara kita, Nusantara kita yang jelas-jelas adalah negara kepulauan yang dikelilingi oleh laut.

Negara kita telah memperjuangkan Konsepsi Negara Kepulauan (Archipelagic State) yang dimuat dalam Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 dan UU No. 4/Prp. 1960. Manifestasi politis dari Konsepsi Negara Nusantara ini disebut dengan Wawasan Nusantara yang merupakan dasar pokok dari pelaksanaan GBHN dalam Ketetapan MPR No. VI tahun 1973. Wawasan Nusantara merupakan suatu konsepsi kesatuan politik dari bangsa dan negara yang didasarkan atas konsepsi Nusantara sebagai konsepsi Kewilayahan Nasional.

Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 merupakan satu sikap penentangan terhadap Hukum Internasional Tradisional yang dibuat oleh sekelompok negara-negara di Eropa dan diikuti oleh negara-negara di benua Amerika.

Isi dari Deklarasi Juanda adalah: ‘Bahwa segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau termasuk daratan Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal asing terjamin selama dan tidak bertentangan dengan kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia. Penentuan batas laut teritorial yang lebarnya 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titikterluar pada pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-Undang’.  Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perairan yang berada ditengah dan diantara pulau-pulau berubah statusnya menjadi perairan pedalaman yang status yuridisnya sama dengan wilayah tanah, dimana negara berdaulat penuh.

Pengakuan terhadap Deklarasi Juanda tidak bisa terjadi dengan begitu saja. Butuh waktu untuk bisa mendapatkan pengakuan dari negara regional dan internasional. Untuk itu perlu dibuat suatu dukungan yuridis oleh negara kita berupa Undang-undang No. 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Wilayah Indonesia. Klaim perairan ini diikuti dengan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang Hal Lalu Lintas Damai Kendaraan Asing. Berdasarkan UU No. 4/Prp/1960 dan memperhatikan Konsep Wawasan Nusantaras dan dalam rangka menghormati hak negara tetangga terhadap kekayaan laut tetapi sebelum ditemukannya deposit minyak bumi maka dibuatlah perjanjian Batas Landas Kontinen dan Garis Batas Laut Wilayah dengan negara tetangga antara lain Malaysia, Thailand, Australia, Singapura, Papua Nugini dan India.

Deklarasi Juanda sampai dengan hari ini belum tergantikan dengan deklarasi yang lain atau undang-undang yang lain dengan pengakuan internasional. Itu berarti konsekuensi terhadap penerapannya masih harus dilakukan oleh Negara Indonesia misalnya dengan melakukan patroli dan pertahanan sipil dan militer pada batas wilayah. Jika negara Malaysia melanggar peraturan dan perjanjian landas kontinen yang sudah disepakati, mungkin karena melihat berbagai kelemahan yang dimiliki bangsa kita dan mulai menjadi budaya bangsa. Atau mungkin saja karena ditemukan berbagai kekayaan alam, deposit minyak bumi, dan atau mereka paham bahwa pertahanan di Ambalat sangat lemah karena peralatan militer yang dimiliki sudah sangat terbatas dan terlalu tua. Juga pertahanan manusianya mungkin saja melemah.

Nah, ini sebetulnya PR ‘para bintang’ yang harus bisa dikonsepkan dengan baik dan benar. Penetapan dengan menggunakan hukum militer mungkin perlu juga dipikirkan. Sudah terlalu banyak penghinaan yang dilakukan oleh rakyat Malaysia terhadap bangsa Indonsia. Kita bangsa Indonesia terlalu rendah dimata rakyat Malaysia. Kita boleh sekali-sekali marah kan? Tapi kalau toh tidak dilakukan dengan marah besar, yah, lakukan diplomasi yang bersifat keras. Kalau tidak, berarti para petinggi negara RI kalah satu atau beberapa langkah dari tim Manohara yang berani berteriak lantang untuk ‘berperang’  melawan kebathilan yang terjadi pada dirinya dan yang dilakukan oleh putra Kelantan, Malaysia. Kenapa ragu? Cepat lebih baik. Untuk Indonesia Raya!

Salam,

Handari

Handari’s Weblog › Perkakas — WordPress

Posted in Poliik dan Hukum, Politik dan Hukum, Sebuah Renungan, Uncategorized on Januari 10, 2009 by Handari Yektiwi Alchosih