Hukum Internasional

 Saya tertarik untuk menampilkan kesepakatan internasional Statuta Roma untuk bersama mencermati. Ada satu pertanyaan saya tentang Statuta Roma, apakah RI termasuk yang menandatangani? Apakah RI sudah memahami dan memanfaatkan Undang-undang ini? Saya berharap semoga saja rekan2 yang berkunjung ke blog saya ini bisa membantu menjawab semua tanya yang muncul di benak saya.

  

Statuta Roma

tentang Pengadilan Pidana Internasional
17 Juli 1998

 

[Telah dikoreksi oleh proces-verbaux 10 November 1998 dan 12 Juli 1999]

 

PEMBUKAAN

 

Negara-negara Yang Menandatangani Undang-undang ini,

Menyadari bahwa semua orang yang bersatu dengan ikatan-ikatan tra­disional, untuk-bentuk budaya bersama dalam, suatu warisan yang ter­sebar, dan membentuk satu ikatan mosaik yang indah ini dapat terpisah setiap saat,

Memikirkan bahwa selama abad ini, jutaan anak, pria dan wanita telah menjadi korban kejahatan-kejahatan yang tidak dapat dibayangkan yang sangat mengguncang kesadaran manusia,

Mengakui bahwa tindakan-tindakan kejahatan ini mengancam per­damaian, keamanan dan keselamatan dunia,

Menegaskan bahwa kejahatan yang paling serius yang perlu diperhatikan masyarakat internasional secara keseluruhan tidak boleh dibiarkan dan bahwa hukuman yang efektif harus ditegakkan/dijamin dengan meng­ambil tindakan-tindakan pada tingkat nasional dan dengan mengupayakan kerjasama internasional,

Menegaskan untuk mengakhiri tindakan-tindakan pidana ini dan dengan demikian. mengusa-hakan pencegahan terjadinya tindakan pidana itu,

Mengingat bahwa hal ini merupakan tugas dari setiap Negara untuk melaksanakan yurisdiksi pidananya terhadap tanggung jawab untuk keja­hatan-kejahatan internasional ini,

Menegaskan kembali Tujuan dan Prinsip-prinsip Piagam PBB dan pada khususnya bahwa semua Negara harus mempertahankan diri dari ancam­an atau penggunaan kekuatan terhadap integritas/kesatuan wilayah atau kemerdekaan politik dari setiap Negara, atau dalam hal-hal lain apapun yang tidak konsisten dengan Tujuan-tujuan PBB,

Menekankan dalam hubungan ini bahwa tidak ada satupun ketentuan da­lam Undang-undang ini yang akan dijadikan sebagai hal yang memberi­kan wewenang pada salah satu Negara yang menandatangani untuk mencampuri atau ikut campur dalam suatu konflik bersenjata atau dalam urusan-urusan internal Negara lain,

Menekankan pada akhirnya dan untuk kepentingan generasi saat ini dan generasi di masa yang akan datang, untuk menciptakan Pengadilan Pi­dana Internasional yang independen dan permanen yang ada hubungan­nya dengan sistem PBB, dengan yurisdiksi meliputi tindakan-tindakan ke­jahatan yang sangat serius yang menjadi perhatian masyarakat interna­sional secara keseluruhan,

Menekankan bahwa Pengadilan Pidana Internasional yang dibentuk sesuai dengan Undang-undang ini harus menjadi pelengkap terhadap yurisdiksi pidana nasional,

Menyatakan untuk menjamin dihormatinya Undang-undang ini secara terus menerus dan untuk memberlakukan peradilan internasional,

Telah setuju sebagai berikut :

 

BAGIAN 1

PEMBENTUKAN PENGADILAN
Pasal 1

Pengadilan

Pengadilan Pidana Internasional (selanjutnya disebut “Pengadilan”) dengan Undang-undang ini dibentuk. Pengadilan ini merupakan lembaga yang permanen dan akan mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan yurisdik­sinya terhadap orang-orang yang melakukan kejahatan-kejahatan yang paling serius yang menjadi perhatian internasional, sebagaimana yang disebutkan pada Undang-undang ini, dan akan menjadi pelengkap yuris­diksi hukum pidana nasional. Yurisdiksi dan fungsi pengadilan itu akan diatur dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.

 

Pasal 2

Hubungan Pengadilan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Hubungan antara Pengadilan dengan Perserikatan Bangsa Bangsa dilakukan melalui suatu perjanjian yang disahkan oleh Dewan Negara Peserta Statuta ini dan kemudian diputuskan oleh Pimpinan Pengadilan atas nama Pengadilan

 

Pasal 3

Kedudukan Pengadilan

  1. Pengadilan ini akan didirikan di Den Haag, Belanda (“Negara Tuan Rumah”)
  2. Mengenai kantor pusat, Pengadilan akan membuat perjanjian dengan Negara tuan rumah. Perjanjian itu akan disahkan oleh Dewan Negara Peserta dan kemudian diputuskan oleh Pimpinan atas nama Pengadilan
  3. Pengadilan dapat berlokasi dimanapun, sepanjang diinginkan, sebagaimana ditentukan oleh Statuta ini

 

Pasal 4

Status hukum dan kekuasaan Pengadilan

  1. Pengadilan harus memiliki personalitas hukum internasional. Pengadilan juga harus memiliki kapasitas hukum sepanjang diperlukan untuk melaksanakan fungsi-fungsi dan mencapai tujuan Pengadilan .
  2. Pengadilan dapat juga melaksanakan fungsi dan kekuasaannya, sebagimana ditentukan dalam statute ini di wilayah Negara Peserta dan juga di wilayah negara lainya melalui persetujuan khusus.

 

BAGIAN 2

JURIDIKSI, HUKUM YANG DAPAT DITERIMA DAN DITERAPKAN

Pasal 5

Kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan

  1. Jurisdiksi pengadilan terbatas pada kejahatan yang oleh seluruh masyarakat internasional dianggap paling serius. Menurut Statuta ini, Pengadilan Memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan sebagai berikut:
    1. Kejahatan genosida
    2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
    3. Kejahatan perang
    4. Agresi
  2. Pengadilan memberlakukan yurisdiksi terhadap kejahatan agresi pada suatu ketentuan disahkan sesuai dengan pasal 121 dan 123 tentang definisi kejahatan dan kondisi-kondisi dimana Pengadilan dapat memberlakukan yurisdiksinya terhadap kejahatan ini. Ketentuan seperti ini harus sesuai dengan ketentuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa.

 

Pasal 6

Genocide/Pemusnahan Etnis

Untuk tujuan Undang-undang ini, “genocide“’ berarti setiap tindakan berikut ini yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan ataupun sebagian, kelompok bangsa, etnis, ras atau agama seperti:

  1. Pembunuhan para anggota kelompok;
  2. Menyebabkan kerusakan/luka-luka tubuh ataupun mental yang sangat serius terhadap para anggota kelompok;
  3. Dengan sengaja merugikan kondisi-kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkah dapat berakibat pada kerusakan fisik secara keseluruh­an ataupun sebagian;
  4. Tindakan-tindakan berat yang dimaksudkan untuk mencegah kela­hiran kelompok itu;
  5. Pemindahan paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lain;

 

Pasal 7

Kejahatan terhadap kemanusian

  1. Untuk tujuan Undang-undang ini, “kejahatan terhadap kemanusian” berarti setiap tindakan-tindakan berikut ini apabila dilakukan sebagai bagian dari upaya penyerangan yang sistematis dan menyebar luas yang diarahkan terhadap salah satu kelompok penduduk sipil, dengan penyerangan yang disengaja:
  1. Pembunuhan;
  2. Pembasmian;
  3. Perbudakan;
  4. Deportasi atau pemindahan paksa penduduk;
  5. Pemenjaraan atau tekanan-tekanan kebebasan fisik yang kejam yang melanggar peraturan dasar hukum internasional;
  6. Penyiksaan;
  7. Perbudakan seksual, prostitusi paksa, kehamilan paksa, sterili­sasi paksa, atau bentuk-bentuk pelanggaran seksual lainnya dengan tingkat keseriusan yang dapat diperbandingkan;
  8. Tuntutan terhadap kelompok tertentu yang dapat diidentifikasi atau dilakukan secara bersama-sama dalam bidang politik, ras, bangsa, etnik, budaya, agama, jenis kelamin sebagaimana di­jelaskan pada ayat 3, atau dasar-dasar lain yang secara universal dikenal sebagai hal yang tidak dapat diizinkan sesuai dengan hu­kum internasional, sehubungan dengan suatu tindakan yang ‘disebutkan pada ayat ini atau kejahatan dalam yurisdiksi Peng­adilan itu;
  9. Penculikan/penghilangan paksa seseorang;
  10. Kejahatan apartheid;
  11. Tindakan-tindakan tidak berperikemanusian lain dari sifat yang sama yang secara sengaja menyebabkan penderitaan yang besar atau kecelakaan yang serius terhadap tubuh atau mental atau kesehatan fisik.
  1. Untuk tujuan ayat 1 :
  1. Penyerangan “Penyerangan yang diarahkan terhadap penduduk sipil” berarti suatu tindakan yang melibatkan perbuatan tindakan yang berli­pat ganda yang disebutkan pada ayat 1 terhadap penduduk sipil, sesuai dengan atau merupakan kelanjutan dari kebijakan suatu negara atau organisasi untuk melakukan penyerangan itu;
  2. “Pemusnahan” mencakup hukuman atau yang disengaja dari kondisi-kondisi penyiksaan kehidupan, inter alia perampasan ak­ses terhadap makanan dan obat-obatan yang diperhitungkan membawa akibat kerusakan dari bagian suatu populasi;
  3. “Perbudakan yaitu pelaksanaan salah satu atau semua kekua­saan yang melekat pada hak kepemilikan seseorang dan ter­masuk pelaksanaan kekuasaan itu dalam pelaksanaan perdagang­an orang, pada khususnya wanita dan anak-anak;
  4. “Deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa” yaitu pemindahan paksa orang-orang yang terkait dengan pengusiran atau tindakan-tindakan lain dari daerah dimana mereka secara hukum berada, tanpa dasar-dasar yang diizinkar sesuai dengan hukum internasional;
  5. “Penyiksaan” yaitu penyiksaan yang disengaja dari rasa sakit yang sangat berat atau menderita, baik secara fisik maupun mental pada seseorang yang berada dalam penjagaan atau di bawah kontrol dari terdakwa; kecuali bahwa penyiksaan itu tidak teimasuk rasa sakit atau menderita yang timbul hanya dari, yang menjadi sifat atau secara tidak disengaja dari sanksi-sanksi hu­kum;
  6. “Kehamilan yang dipaksa” yaitu pengurungan yang tidak ber­dasarkan hukum dari seorang wanita yang dipaksa untuk hamil, dengan maksud mempengaruhi komposisi etnis dari suatu popuIasi atau melakukan pelanggaran-pelanggaran berat lain dari hu­kum internasional. Definisi ini bagaimanapun juga tidak boleh diinterpretasikan mempengaruhi hukum nasional yang ber­hubungan dengan kehamilan;
  7. “Penganiayaan” yaitu perampasan yang disengaja dan kejam dari hak-hak dasar yang bertentangan dengan hukum internasional dengan alasan identitas dari kelompok atau pengelompokan;
  8. “Kejahatan Apartheid yaitu tindakan-tindakan yang tidak ber­perikemanusian dari sifat yang serupa dengan tindakan-tindakan yang disebutkan pada ayat 1, yang dilakukan dalam konteks rezim yang dilembagakan dari penekanan sistematis dan do­minasi sistematis oleh salah satu kelompok rasial terhadap ke­lompok rasial lain atau beberapa kelompok dan dilakukan dengan maksud untuk menjaga rezim itu:
  9. “Penghilangan paksa orang” yaitu pcnangkaoan, pen ihanan, atau penculikan orang-orang oleh atau dengan kewenangan, nu­kungan atau pengakuan dari Negara atau organisasi politik yang diikuti dengan penolakan untuk mengakui bahwa perampasan kebebasan atau untuk memberikan informasi tentang martabat atau keberadaan dari orang-orang itu, dengan maksud menghi­langkannya dari perlindungan hukum untuk jangka waktu yang lama.

3. Untuk tujuan Undang-undang ini, hal ini dipahami bahwa istilah “jenis kelamin merujuk pada dua jenis kelamin, pria dan wanita, dalam konteks masyarakat. Istilah “gender” tidak menunjukan adanya pe­ngertian yang berbeda seperti di atas.

 

Pasal 8
Kejahatan Perang

  1. Pengadilan mempunyai yurisdiksi yang berkaitan dengan kejahatan perang pada khususnya ketika dilakukan sebagai bagian dari peren­canaan atau kebijakan atau sebagai bagian dari perbuatan yang mempunyai dampak skala luas dari kejahatan itu.
  2. Untuk tujuan Undang-undang ini, “kejahatan perang” berarti :
    1. Pelanggaran-pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa ter­tanggal 12 Agustus 1949. yaitu setiap tindakan-tindakan berikut ini terhadap orang-orang atau kekayaan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi Jenewa yang bersangkut­an:
  1.  
    1. Pembunuhan yang disengaja;
    2. Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk uji coba biologi;
    3. kesengajaan yang menyebabkan penderitaan atau rasa sakit yang Iuar biasa terhadap tubuh atau kesehatan;
    4. Pengrusakan yang berlebih-lebihan dan pemusnahan harta benda/kekayaan, yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan­kebutuhan militer dan dilakukan secara tidak berdasarkan hukum dan tanpa alasan;
    5. Pemaksaan tahanan perang atau orang yang dilindungi Iainnya untuk melaksanakan secara paksa kekuasaan yang sedang bertempur;
    6. Penyiksaan disengaja terhadap tahanan perang atau orang yang dilindungi Iainnya dari hak-hak pengadilan yang adil dan reguler;
    7. Deportasi atau pengalihan orang yang tidak berdasarkan hukum atau pengurungan yang tidak berdasarkan hukum;
    8. Penyanderaan.
  1.  
    1. Pelanggaran-pelanggaran berat Iainnya terhadap hukum dan hu­kum adat yang berlaku dalam konflik bersenjata internasional, dalam kerangka kerja yang ditetapkan dari hukum internasional yaitu setiap tindakan-tindakan berikut ini:
  1. Dengan sengaja mengarahkan penyerangan terhadap penduduk sipil seperti atau terhadap penduduk sipil se­cara individu yang tidak ambit bagian secara langsung dalam kerusuhan/permusuhan itu;
  2. Dengan sengaja mengadakan penyerangan terhadap obyek-obyek sipil yaitu obyek-obyek yang bukan meru­pakan obyek-obyek militer;
  3. Dengan sengaja mengarahkan penyerangan terhadap personil, instalasi, bahan-bahan, unit atau kendaraan­kendaraan yang terlibat dalam bantuan kemanusian atau misi penjagaan keamanan sesuai dengan Piagam PBB, sepanjang hal tersebut mendapat pertindungan yang diberikan terhadap orang-orang sipil atau obyek-obyek sipil sesuai dengan hukum internasional dari konflik bersen­jata;
  4. Secara sengaja melancarkan serangan yang menurut pengetahuannya bahwa penyerangan itu akan menye­babkan kerugian yang tiba-tiba terhadap jiwa atau ke­celakaan terhadap warga sipil atau kerusakan terhadap obyek-obyek sipil atau kerusakan-kerusakan yang luas, jangka panjang dan berat terhadap lingkungan alam yang dengan jelas akan berhubungan dengan keuntungan­keuntungan militer yang kongkrit dan langsung secara keseluruhan yang dapat diantisipasi;
  5. Penyerangan atau bombardir, dengan cara apapun kota ­kota, desa-desa, tempat-tempat hunian atau gedung­gedung yang tidak dipertahankan dan yang bukan meru­pakan obyek-obyek militer;
  6. Pembunuhan atau penyiksaan sandera yang telah mele­takkan senjatanya atau tidak lagi mempunyai daya per­tahanan, telah menyerahkan kebijaksanaannya;
  7. Membuat penggunaan yang tidak tepat bendera gencat­an senjata, bendera atau tarida-tanda militer serta seragam musuh atau PBB, serta perangkat-perangkat Konvensi Jenewa, yang mengakibatkan kematian atau kecelakaan jiwa yang gawat;
  8. Pengalihan, secara langsung ataupun tidak langsung, dengan penempatan kekuasaan sebagian dari penduduk sipilnya sendiri ke wilayah huniannya, atau deportasi atau pengalih-an seluruh atau sebagian penduduk dari wilayah yang ditempati di dalam atau di luar wilayahnya;
  9. Dengan sengaja mengarahkan penyerangan terhadap gedung-gedung yang digunakan untuk tujuan agama, pendidikan, seni, ilmu pengetahuan atau tujuan amal, monumen-monumen historis, rumah sakit dan tempat ­tempat dimana orang sakit dan Iuka dikumpulkan, asal­kan mereka bukan obyek-obyek militer;
  10. Melakukan pada orang-orang yang berada pada kekuasa­an pihak lawan, mutilasi fisik atau eksperimen medis atau ilmiah dari salah satu jenis yang tidak dibenarkan oleh perawatan medis, gigi atau perawatan rumah sakit dari orang yang bersangkutan demi kepentingan-kepentingan­nya, dan yang menyebabkan kematian terhadap atau ba­haya yang serius terhadap kesehatan orang atau be­berapa orang itu;
  11. Pembunuhan atau mengakibatkan luka terhadap individu ­individu yang menjadi milik bangsa yang bermusuhan atau angkatan bersenjata;
  12. Menyatakan bahwa tidak ada tempat tinggal yang akan diberikan;
  13. Merusak atau menyita harta kekayaan musuh kecuali peng-rusakan atau penyitaan itu diminta dengan tegas untuk kebutuhan-kebutuhan perang;
  14. Menyatakan hilang, berhenti atau tidak dapat diizinkan di pengadilan hukum hak-hak dan tindakan-tindakan pihak nasional maupun pihak yang bermusuhan;
  15. Memaksa bangsa-bangsa dari pihak yang bermusuhan untuk ambil bagian dalam operasi perang yang diarahkan terhadap negaranya sendiri, bahkan apabila mereka berada dalam layanan belligerent sebelum memulai per­ang itu;
  16. Penjarahan kota atau tempat, bahkan apabila dilakukan dengan penyerangan;
  17. Menggunakan racun atau senjata beracun;
  18. Menggunakan gas asphyxiating, gas beracun atau gas-gas lain, dan semua bahan-bahan cairan, ba­han-bahan dan perangkat-perangkat yang sama;
  19. Menggunakan peluru tajam yang menyebar atau mudah menusuk pada tubuh manusia, seperti peluru-peluru den­gan pelindung keras yang intinya tidak tertutup selu­ruhnya atau diberi incisions,
  20. Menggunakan senjata, proyektil dan bahan-bahan serta metode perang yang sifatnya dapat menyebabkan ke­celakaan yang maha berat atau penderitaan yang tidak diperlukan atau yang secara disengaja tidak membeda bedakan dalam pelanggaran hak internasional atau kon­flik bersenjata, asalkan senjata-senjata, proyektil dan ba­han-bahan serta metode perang itu mengacu pada laran­gan yang komprehensif dan terma-suk dalam lampiran Undang-undang ini, dengan perubahan-perubahannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang relevan yang ditetapkan pada pasal 121 dan 123;
  21. Melakukan kekejaman terhadap harta benda manusia, pada khususnya kemanusian dan perlakuan kejam;
  22. Melakukan pemerkosaan, perbudakan seks, prostitusi paksa, kehamilan paksa, sebagaimana yang didefinisikan pada pasal 7 ayat 2 (f), sterilisasi paksa atau bentuk­bentuk pelanggaran seksual lain apapun yang juga merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa;
  23. Menggunakan keberadaan masyarakat sipil atau orang yang dilindungi lain untuk tameng titik-titik, daerah­daerah atau kekebalan-kekebalan kekuasaan militer ter­tentu dari operasi militer;
  24. Dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap bangunan­bangunan, unit-unit medis dan transportasi dan personil­personil yang menggunakan perangkat khusus dari Kon­vensi Jenewa sesuai dengan hukum internasional;
  25. Sengaja menggunakan kelaparan sipil sebagai metode pe-rang dengan membiarkan mereka menghilangkan obyek- obyek yang tidak dapat diperbaiki bagi kelanjutan hidupnya termasuk dengan sengaja menghambat paso­kan-pasokan sebagaimana yang diberikan sesuai dengan Konvensi Jenewa;
  26. Memaksa atau mengikutsertakan anak-anak di bawah umur limabelas tahun dalam kekuatan bersenjata na­sional atau menggunakannya untuk berpartisipasi aktif dalam pertempuran.
  1.  
    1. Dalam hal konflik bersenjata bukan bersifat internasional, pelanggaran-pelanggaran serius dari pasal 3 pada Konvensi Jenewa ke empat tanggal 12 Agustus 1949, yaitu setiap tindakan berikut ini yang dilakukan terhadap orang-orang yang tidak ambil bagian secara aktif dalam pertempuran termasuk para anggota angkatan bersenjata yang telah meletakkan senjatanya/ menye­rah dan mereka yang ditempatkan hors de combat karena sakit, luka, penahanan atau sebab-sebab lain apapun:

  1. Pelanggaran terhadap nyawa dan orang, pada khususnya pembunuhan tanpa pandang bulu, mutilasi, perlakuan kejam dan penyiksaan;

  2. Melakukan penyiksaan pada harlot pribadi, khususnya ke­manusian dan perlakuan kejam;

  3. Penyanderaan;

  4. Memberikan hukuman dan melakukan eksekusi tanpa peng­adilan terlebih dahulu yang diumumkan oleh pengadilan yang dilembagakan secara regular, yang mengupayakan se­luruh jaminan yudisial yang secara umum dikenal sangat diperlukan;

(d) Ayat 2 (c) berlaku bagi konflik bersenjata yang bukan bersifat internasional dan dengan demikian tidak berlaku bagi situasi­situasi gangguan internal dan ketegangan-ketegangan, seperti kerusuhan, tindakan-tindakan isolasi dan sporadis dari pelanggar­an dan tindakan-tindakan lain dari sifat yang serupa.

(e) Pelanggaran-pelanggaran hukum serius lainnya dan hukum tradi­sional yang berlaku di dalam konflik bersenjata yang bukan bersi­fat internasional, dalam kerangka kerja yang ditetapkan pada hukum internasional yaitu setiap tindakan berikut ini :

  1. Dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil seperti atau terhadap warga negara sipil yang tidak ambil bagian secara langsung dalam pertempuran/per­musuhan itu;

  2. Dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap bangun­an, bahan-bahan, unit medis dan transportasi, dan personil yang menggunakan perangkat khusus dari Konvensi Jenewa sesuai dengan hukum internasional;

  3. Dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap personil, instalasi, bahan-bahan unit atau kendaraan yang terlibat dalam bantuan kemanusian atau misi penjaga keamanan se­suai dengan Piagam PBB, dan juga mereka berhak menda­pat perlindungan yang diberikan kepada warga sipil atau obyek-obyek sipil sesuai dengan hukum internasional dari konflik bersenjata;

  4. Dengan sengaja mengarahkan penyerangan terhadap bangunan­bangunan yang diperuntukan untuk tujuan keagamaan, pendidikan, seni, ilmu pengetahuan atau tujuan-tujuan amal, monumen bersejarah, rumah sakit dan tempat-tempat di­mana orang-orang sakit dan sakit berada asalkan mereka bukan tujuan militer;

  5. Penjarahan kota atau tempat, bahkan apabila dilakukan dengan penyerangan;

  6. Melakukan pemerkosaan, perbudakan seksual, prostitusi paksa, kehamilan paksa, sebagaimana dijelaskan pada pasal 7 ayat 2 (f), sterilisasi paksa dan setiap bentuk pelanggaran seksual Iainnya dan juga yang merupakan pelanggaran serius terhadap pasal 3 sampai dengan Konvensi Jenewa ke empat;

  7. Mongikutsertakan atau mendaftarkan anak-anak di bawah umur limabelas tahun dalam angkatan bersenjata atau kelompok-kelompok atau menggunakannya untuk berpartisi­pasi aktif dalam kerusuhan;

  8. Memerintahkan pemindahan populasi atau penduduk sipil untuk alasan-alasan yang terkait dengan konflik kecuali menjamin masyarakat sipil yang terlibat atau untuk alasan ­alasan rniliter imperatif yang diminta;

  9. Pembunuhan atau mengakibatkan luka yang hebat;

  10. Menyatakan bahwa tidak ada tempat yang akan diberikan;

  11. Menjadikan orang-orang yang berada pada kekuasaan pihak lain yang bertikai sebagai obyek mutilasi fisik atau pada uji coba medis atau ilmiah dari jenis apapun yang tidak dibe­narkan oleh medis, kedokteran gigi atau rumah sakit dari orang-orang yang bersangkutan yang tidak dilakukan pada kepentingannya, yang menyebabkan kematian atau bahaya yang serius terhadap kesehatan orang atau beberapa orang itu;

  12. Merusak atau menyita harta benda pihak lain kecuali peng­rusakan atau penyitaan itu dituntut dengan tegas oleh kebu­tuhan konflik;

(f) Ayat 2 (e) berlaku bagi konflik bersenjata yang bukan bersifat internasional dan dengan demikian tidak berlaku bagi situasi­situasi gangguan internal dan ketegangan-ketegangan seperti kerusuhan, tindakan-tindakan isolasi dan sporadis dari pelanggar­an atau tindakan-tindakan lain dari sifat yang serupa. Ini berlaku bagi konflik bersenjata yang berlangsung di wilayah suatu Ne­gara apabila ada konflik bersenjata yang terjadi antara pemerin­tah dan kelompok bersenjata terorganisir atau antara kelompok­kelompok itu.

3. Tidak ada ketentuan dalam ayat 2 (c) dan (e) yang akan mempenga­ruhi tanggung jawab Pemerintah untuk menjaga atau menetapkan kembali undang-undang atau aturan di Negara itu atau untuk mempertahankan kesatuan dan integritas wilayah Negara itu, dengan se-gala cara yang sah.

 

Pasal 9
Elemen-Elemen Kejahatan

  1. Elemen-elemen kejahatan akan membantu Pengadilan dalam mengin­terpretasikan dan mengaplikasikan pasal 6, 7 dan 8. Elemen-elemen ini akan digunakan oleh mayoritas dua pertiga para anggota Majelis Negara-negara Yang Menandatangani.

  2. Perubahan-perubahan terhadap Elemen-elemen Kejahatan dapat di­usulkan oleh:

    1. Salah Satu Negara yang Menandatangani;
    2. Hakim-hakim yang bertindak menurut mayoritas absolut;
    3. Penuntut/Jaksa Penuntut.

Perubahan-perubahan itu akan digunakan oleh mayoritas dua pertiga dari para anggota Majelis Negara negara Yang Menandatangani.

  1. Elemen-elemen Kejahatan dan perubahan-perubahannya harus se­suai dengan Undang-undang ini.

 

Pasal 10

Tidak ada ketentuan dalam Bagian ini yang akan diinterpretasikan sebagai ketentuan yang membatasi atau mengurangi dengan cara apapun per­aturan-peraturan yang ada maupun yang berkembang dari hukum inter­nasional untuk tujuan selain daripada Undang-undang ini.

 

Pasal 11
Yurisdiksi ratione temporis

  1. Pengadilan mempunyai yurisdiksi hanya berkaitan dengan keja­hatan-kejahatan yang dilakukan setelah diberlakukannya Undang­undang ini.
  2. Apabila salah satu Negara Yang Menandatangi Undang-undang ini setelah diberlakukan, Pengadilan dapat melaksanakan yurisdiksi hanya berkaitan dengan kejahatan-kejahatan yang dilakukan setelah diberlakukannya Undang-undang ini untuk Negara itu, kecuali bahwa Negara itu telah membuat pernyataan sesuai dengan pasal 12, ayat 3.

 

Pasal 12
Pra-kondisi pada pelaksanaan yurisdiksi

  1. Salah satu Negara yang menandatangani Undang-undang ini dengan ini menerima yurisdiksi Pengadilan yang berkaitan dengan kejahatan­kejahatan yang disebutkan pada pasal 5.
  2. Dalam hal pasal 13 ayat (a) atau (c), Pengadilan dapat melaksanakan yurisdiksinya apabila salah satu Negara berikut ini atau lebih meru­pakan para Pihak pada Undang-undang ini atau telah menerima yurisdiksi Pengadilan sesuai dengan ayat 3 :
    1. Negara di wilayah yang pelanggaran terjadi atau apabila keja­hatan dilakukan di atas sebuah kapal atau pesawat, Negara yang mencatatkan kapal atau pesawat itu;
    2. Negara dimana orang yang didakwa melakukan kejahatan seba­gaikebangsaannya.
  3. Apabila penerimaan dari suatu Negara yang bukan salah satu penan­datangan dalam Undang-undang ini diperlukan sesuai dengan ayat 2, Negara itu, dengan pernyataan yang diajukan pada Kantor Panitera, dapat menerima pelaksanaan yurisdiksi oleh pengadilan yang ber­kaitan dengan kejahatan yang bersangkutan. Negara yang menerima itu harus bekerjasama dengan Pengadilan itu tanpa ada keterlam­batan atau kekecualian sesuai dengan Bagian 9.

 

Pasal 13
Pelaksanaan yurisdiksi

Pengadilan dapat melaksanakan yurisdiksinya berkaitan dengan kejahatan yang disebutkan pada pasal 5 sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang­undang ini apabila

  1. Suatu situasi di mana salah satu kejahatan atau lebih muncul atau terlihat telah dilakukan sebagaimana diajukan pada Penuntut oleh Negara Yang Menandatangani sesuai dengan pasal 14;

  2. Suatu situasi di mana salah satu kejahatan atau lebih muncul atau terlihat telah dilakukan disampaikan pada Penuntut oleh Dewan Ke­amanan yang bertindak sesuai dengan Bab VII Piagam PBB; atau

  3. Penuntut telah mengadakan penyelidikan/investigasi berkaitan dengan kejahatan itu sesuai dengan pasal 15.

 

Pasal 14

Penyerahan situasi oleh salah satu Negara Yang Menandatangani

  1. Salah satu Negara Yang Menandatangani dapat menunjukan pada Penuntut situasi dimana salah satu kejahatan atau lebih dalam yuris­diksi Pengadilan muncul telah dilakukan yang meminta Penuntut itu untuk menyelidiki situasi itu untuk tujuan menentukan apakah salah seorang atau beberapa orang tertentu atau lebih harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan atau tindakan kejahatan itu.

  2. Sejauh mungkin, penyerahan harus menjelaskan keadaan yang rele­van dan disertai dengan dokumentasi yang mendukung sebagaimana yang ada pada Negara yang mengajukan situasi itu.

 

Pasal 15

Penuntut

  1. Penuntut dapat melaksanakan/mengawali penyelidikan proprio motu berdasarkan pada informasi tentang kejahatan-kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan itu.

  2. Penuntut harus menganalisa keseriusan informasi yang diterima, Un­tuk tujuan ini dia dapat mencari informasi tambahan dari Negara­negara, organisasi-organisasi PBB, organisasi-organisasi antar­pemerintah atau LSM, atau sumber-sumber yang dapat dipercaya lainnya yang dianggap tepat, dan dapat menerima kesaksian tertulis ataupun lisan di tempat kedudukan Pengadilan itu.

  3. Apabila Penuntut menyimpulkan bahwa ada dasar yang tepat untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dia akan mengajukan kepada Majelis Pra-Peradilan permintaan kewenangan untuk melakukan in­vestigasi, bersama-sama dengan bahan-bahan pendukung yang telah dikumpulkan. Korban-korban dapat mengajukan perwakilan pada Majelis Pra-Peradilan, sesuai dengan Peraturan Prosedur dan Pem­buktian.

  4. Apabila Majelis Pra-Peradilan, setelah meneliti permintaan dan bahan­bahan pendukung, memper-timbangkan bahwa ada dasar yang ber­alasan untuk menindaklanjuti penyelidikan/investigasi, dan bahwa kasus itu tampaknya jatuh dalam yurisdiksi Pengadilan itu, maka Ma­jelis Pra-Peradilan akan memberi kewenangan permulaan investigasi itu, tanpa mengurangi penentuan-penentuan berikutnya oleh Pengadil­an dengan memperhatikan pada yurisdiksi dan dapat diakuinya kasus itu.

  5. Pemilihan Majelis Pra-Peradilan untuk memberikan kewenangan in­vestigasi tidak menghalangi penyajian pemintaan berikutnya oleh Penuntut berdasarkan pada fakta-fakta atau bukti-bukti baru menge­nai situasi yang sama.

  6. Apabila setelah pengujian awal yang disebut pada ayat 1 dan 2. Penuntut menyimpulkan bahwa infomasi yang diberikan tidak meru­pakan dasar yang tepat untuk penyelidikan, dia akan memberitahu­kan hat itu kepada orang-orang yang telah memberikan informasi itu. Hal ini tidak akan menghalangi Penuntut dari mempertimbangkan in­fomasi lebih lanjut yang diajukan kepadanya mengenai situasi yang sama dalam hal ada fakta-fakta atau bukti-bukti baru.

 

Pasal 16
Penundaan investigasi atau prosekusi/penuntutan

Tidak ada penyelidikan ataupun penuntutan dapat dilakukan atau ditindak­lanjuti sesuai dengan Undang-undang ini untuk jangka waktu 12 bulan setelah Dewan Keamanan, berdasarkan keputusan yang diberlakukan se­suai dengan Bab VII Piagam PBB, telah meminta Pengadilan untuk memberlakukan hal itu; permintaan itu dapat diperpanjang oleh Dewan sesuai dengan kondisi-kondisi yang sama.

 

Pasal 17
Isu-isu Pengakuan

  1. Setelah memperhatikan paragraf 10 Pembukaan dan pasal 1, Peng­adilan dapat menentukan bahwa suatu kasus tidak dapat diterima apabila :
    1. Kasus itu diselidiki atau dituntut oleh Negara yang mempunyai yurisdiksi terhadapnya, kecuali Negara itu tidak menghendaki atau tidak mampu untuk melakukan investigasi atau penuntutan itu;
    2. Kasus itu telah diselidiki oleh Negara yang mempunyai yurisdiksi terhadapnya dan Negara itu telah memutuskan untuk tidak menuntut orang yang bersangkutan, kecuali keputusan yang di­hasilkan dari ketidakmauan atau ketidakmampuan Negara itu untuk menuntut;
    3. Orang yang bersangkutan telah dihukum untuk perilaku yang mengacu yang dituduhkan, dan preses peradilan Pengadilan itu tidak diizinkan sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat 3;
    4. Kasus itu cukup bukti untuk membenarkan tindakan-tindakan le­bih lanjut oleh Pengadilan.
  2. Agar dapat menentukan ketidakmauan dalam kasus tertentu, Peng­adilan harus mempertimbangkan, prinsip-prinsip proses yang tepat waktu yang dikenal oleh hukum internasional, apakah salah satu atau lebih hal berikut ini ada atau tidak, sebagaimana yang berlaku:
    1. Perkara-perkara itu dilakukan atau sedang diproses atau kepu­tusan nasional dibuat untuk tujuan melindungi orang yang ber­sangkutan dari tanggung jawab pidana atas kejahatan-kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan yang disebutkan pada pasal 5;
    2. Ada keterlambatan yang tidak dapat dibenarkan dalam perkara­perkara yang keadaannya tidak konsisten dengan maksud untuk membawa orang itu ke Pengadilan;
    3. Perkara-perkara itu tidak atau tidak sedang diselesaikan secara independen atau memihak, dan perkara itu dilaksanakan atau sedang dilaksanakan dengan cara dimana menurut keadaannya tidak konsisten dengan maksud untuk membawa orang itu kepada keadilan.
  3. Agar dapat menentukan ketidakmampuan kasus tertentu, Pengadilan akan mempertimbangkan apakah, dikarenakan ketidakmampuan se­cara menyeluruh atau kegagalan substansial dari sistem yudisial na­sional, Negara itu tidak mampu untuk mendapatkan terdakwa atau bukti-bukti yang diperlukan dan saksi-saksi/kesaksian atau dengan cara lain tidak dapat memproses perkara-perkaranya.

 

Pasal 18
Aturan-aturan awal mengenai pengakuan

  1. Apabila sebuah situasi telah diajukan kepada Pengadilan sesuai dengan pasal 13 (a) dan Penuntut telah menentukan bahwa akan ada dasar yang tepat untuk memulai investigasi, atau Penuntut sudah memulai investigasinya sesuai dengan pasal 13 (c) dan 15, Penuntut harus memberitahukan seluruh Negara yang menandatangani dan Negara-negara yang mempertimbangkan informasi yang ada, secara normal dapat melaksanakan yurisdiksinya terhadap kejahatan­kejahatan itu. Penuntut dapat memberitahukan Negara-negara itu tentang dasar-dasar rahasia dan, dimana Penuntut meyakini hal itu perlu untuk melindungi orang, mencegah kerusakan atau penghilang­an bukti atau mencegah melarikan diri orang-orang itu, dapat mem­batasi lungkup informasi yang diberikan kepada negara-negara.

  2. Dalam jangka waktu satu bulan setelah menerima pemberitahuan itu, suatu Negara dapat memberitahukan Pengadilan bahwa ini sedang diinvestigasi atau bahwa dirinya sedang menginvestigasi atau telah menyelidiki warga negaranya atau orang lain di dalam yurisdiksinya dengan memperhatikan pada tindakan-tindakan pidana yang akan merupakan kejahatan yang disebutkan pada pasal 5 dan yang berkaitan dengan informasi yang diberikan pada pemberitahuan pada Negara-negara itu. Atas permintaan Negara itu, Penuntut akan menyerahkan penyelidikan Negara dari orang-orang itu kecuali Ma­jelis Pra-Peradilan, atas permohonan Penuntut, memutuskan untuk memberikan wewenang penyelidikan.

  3. Penyerahan Penuntut atas penyelidikan atau investigasi suatu Negara haruslah terbuka untuk ditinjau kembali oleh Penuntut enam bulan setelah tanggal penyerahan atau setiap saat apabila telah ada perubahan yang penting dari keadaan-keadaan berdasarkan pada keti­dakmauan Negara itu atau ketidakmampuannya untuk melakukan penyelidikan.

  4. Negara yang bersangkutan atau Penuntut dapat mengajukan banding kepada Majelis Banding terhadap peraturan dari Majelis Pra Peradilan, sesuai dengan Pasal 82. Banding itu dapat disidangkan atau diperiksa atas dasar dipercepat.

  5. Apabila Penuntut telah menyerahkan investigasi sesuai dengan ayat 2, Penuntut dapat meminta bahwa Negara yang bersangkutan secara berkala memberitahu Penuntut tentang kemajuan dari investigasinya dan setiap tuntutan berikutnya. Negara-negara yang menandatangani harus merespon terhadap permintaan-permintaan itu tanpa keter­lambatan.
  6. Penundaan peraturan oleh Majelis Pra-Peradilan, atau setiap saat pada saat Penuntut telah menyerahkan penyelidikan/investigasi se­suai dengan pasal ini, Penuntut, atas dasar kekecualian, dapat meng­upayakan kewenangan dari Majelis Pra-Peradilan untuk melakukan langkah-langkah investigatif yang diperlukan untuk tujuan menjaga bukti-bukti bilamana ada kesempatan yang khusus untuk mem­peroleh bukti-bukti penting atau ada resiko yang panting bahwa bukti-bukti tidak akan tersedia nanti.
  7. Suatu Negara yang telah menentang peraturan Majelis Pra-Peradilan sesuai dengan pasal ini dapat menentang hal-hal yang dapat diterima dari kasus sesuai dengan pasal 19 tentang dasar-dasar fakta signifi­kan tambahan atau perubahan-perubahan signifikan dari keadaan.

 

PasaI 19

Tantangan terhadap yurisdiksi Pengadilan atau pengakuan kasus

  1. Pengadilan akan memenuhi sendiri bahwa dirinya mempunyai yuris­diksi dalam kasus yang dibawa ke hadapannya. Pengadilan, atas kebijakannya sendiri dapat menentukan pengakuan terhadap kasus sesuai dengan pasal 17.
  2. Tantangan terhadap pengakuan dari kasus atas dasar yang disebut­kan pada pasal 17 atau tantangan-tantangan terhadap yurisdiksi Pengadilan dapat dibuat oleh:
  1. Seorang terdakwa atau seorang dari yang mana jaminnan penangkapan atau panggilan muncul telah diterbitkan sesuai dengan pasal 58;
  2. Suatu Negara yang mempunyai yurisdiksi terhadap kasus, atas dasar bahwa Negara itu sedang mengadakan penyelidikan atau menuntut kasus itu atau telah menyelidiki atau memutuskan penuntutan; atau
  3. Suatu Negara dari mana penerimaan yurisdiksi diperlukan sesuai dengan Pasal 12.
  1. Penuntut dapat mengupayakan aturan Pengadilan mengenai perta­nyaan yurisdiksi atau pengakuan. Dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan yurisdiksi atau pengakuan, mereka yang telah mengajukan situasi sesuai dengan pasal 13 serta korban-korbannya dapat juga mengajukan pengamatan kepada Pengadilan.

  2. Pengakuan dari kasus atau yurisdiksi dari Pengadilan dapat ditantang hanya sekali oleh seseorang atau Negara yang disebutkan pada ayat 2. Tantangan itu akan berlangsung sebelum atau pada, permulaan proses peradilan. Dalam keadaan kekecualian, Pengadilan dapat memberikan penundaan untuk tantangan dibawa lebih daripada sekali atau pada suatu saat paling lambat dari permulaan proses peradilan. Tantangan-tantangan terhadap pengakuan dari suatu kasus, pada permulaan proses peradilan, atau kemudian dengan cuti Pengadilan, dapat didasarkan hanya pada pasal 17, ayat 1 (c).

  3. Suatu Negara yang disebutkan pada ayat 2 (b) dan (c) akan mem­buat tantangan pada kesempatan-kesempatan paling awal.

  4. Sebelum konfirmasi dari tuduhan, tantangan terhadap pengakuan dari kasus atau tantangan terhadap yurisdiksi Pengadilan akan diaju­kan pada Majelis Pra-Peradilan. Setelah konfirmasi dari tuduhan, mereka akan mengajukan pada Majelis Peradilan. Keputusan berkait­an dengan yurisdiksi dan pengakuan dapat diajukan banding kepada Majelis Banding sesuai dengan Pasal 82.

  5. Apabila tantangan dibuat oleh Negara yang disebut pada ayat 2 (b) atau (c), Penuntut akan menunda atau menghentikan sementara penyelidikan sampai dengan waktu itu setelah Pengadilan membuat penentuan sesuai dengan pasal 17.

  6. Penundaan peraturan oleh Pengadilan, Penuntut dapat mengupaya­kan wewenang dari Pengadilan itu:

  1. Untuk mengambil Iangkah-langkah investigatif yang diperlukan dari jenis-jenis yang disebutkan pada pasal 18, ayat 6;

  2. Untuk mengambil pernyataan atau kesaksian dari seorang saksi atau menyelesaikan/melengkapi pengumpulan dan pengujian bukti-bukti yang telah dimulai sebelum pembuatan tantangan itu; dan

  3. Bekerjasama dengan Negara-negara yang terkait untuk mence­gah melarikan dirinya orang-orang yang berkaitan dengan mana Penuntut telah memintanya jaminan penangkapan sesuai dengan Pasal 58.

  1. Pembuatan tantangan tidak akan mempengaruhi keabsahan dari tin­dakan yang dilakukan oleh Penuntut atau perintah atau jaminan yang dikeluarkan oleh Pengadilan sebelum membuat tantangan itu.
  2. Apabila Pengadilan telah memutuskan bahwa kasus tidak dapat diakui sesuai dengan pasal 17, Penuntut dapat mengajukan pemin­taan untuk ditinjau ulang dari keputusan kapan dia dipuaskan secara menyeluruh bahwa fakta-fakta baru telah timbal yang meniadakan dasar-dasar dimana kasus itu telah ditemukan sebelumnya tidak da­pat diakui sesuai dengan pasal 17.
  3. Apabila Penuntut, dengan memperhatikan pada masalah-masalah yang disebutkan pada pasal 17, menyerahkan penyelidikan, Penuntut dapat meminta bahwa Negara yang terkait menyediakan pada Penuntut informasi tentang perkara itu. Informasi itu, atas permin­taan Negara yang bersangkutan merupakan informasi rahasia. Apa­bila Penuntut kemudian memutuskan untuk melanjutkannya dengan penyelidikan, dia harus memberitahukan kepada Negara itu dimana penyerahan dari perkara-perkara itu telah terjadi.

 

Pasal 20
Ne bis in idem

  1. Kecuali ditentukan dalam Undang-undang ini, tidak ada seorangpun yang diajukan ke Pengadilan dengan memperhatikan perilaku yang membentuk dasar-dasar kejahatan dimana orang itu telah dituduh atau didakwa oleh Pengadilan.
  2. Tidak ada seorangpun yang akan diadili oleh Pengadilan lain untuk kejahatan yang disebutkan pada pasal 5 untuk mana orang itu telah didakwa atau dituduh oleh Pengadilan itu.
  3. Tidak ada seorangpun yang telah diadili oleh Pengadilan lain untuk perilaku yang juga dijelaskan pada pasal 6, 7, atau 8 yang diadili oleh Pengadilan itu berkaitan dengan perilaku yang sama kecuali perkara-perkara itu dalam pengadilan lain :
  1. Apakah untuk tujuan melindungi orang yang bersangkutan dari tanggung jawab pidana atas kejahatan-kejahatan dalam yuris­diksi Pengadilan itu; atau
  2. Dengan cara lain tidak dilakukan secara independen atau memi­hak sesuai dengan norma-norma dari proses yang tepat yang dikenal oleh hukum internasional dan dilakukan dengan cara di­mana dalam keadaan itu, tidak konsisten dengan maksud untuk membawa orang itu terhadap peradilan.

 

Pasal 21
Hak yang berlaku

  1. Pengadilan akan memberlakukan :
    1. Dalam kesempatan pertama, Undang-undang ini, Elemen-elemen Kejahatan dan Peraturan peraturannya dari Prosedur dan Pem­buktian;

    2. Dalam kesempatan kedua, bilamana memungkinkan, fakta-fakta yang berlaku dan prinsip-prinsip serta aturan-aturan hukum in­ternasional, termasuk prinsip-prinsip yang dibuat dari hukum in­ternasional untuk pertikaian bersenjata;

    3. Kegagalan itu, prinsip-prinsip umum dari hukum yang berasal dari Pengadilan dari hukum nasional atau sistem hukum dunia, termasuk, bilamana tepat, hukum nasional Negara-negara yang biasanya melaksanakan yurisdiksi atas kejahatan itu dengan ketentuan bahwa prinsip-prinsip itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan dengan hukum internasional dan norma­norma serta standar-standar yang dikenal secara internasional.

  2. Pengadilan dapat menerapkan prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum sebagaimana yang ditafsirkan pada keputusan sebelumnya.

  3. Penerapan dan interpretasi hukum sesuai dengan pasal ini harus konsisten dengan hak-hak manusia yang dikenal secara internasional, dan tanpa ada perbedaan-perbedaan yang panting yang ditemukan pada dasar-dasar seperti gender sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 7 ayat 3, usia, ras, wama kulit, bahasa, agama atau keyakinan, politik atau pendapat-pendapat lain, kebangsaan, etnis atau asal sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain.

 

BAGIAN 3

PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM PIDANA

Pasal 22

Nullum crimen sine lege

  1. Seseorang tidak bertangggung jawab secara pidana sesuai dengan Undang-undang ini kecuali perilaku yang bersangkutan merupakan, pada saat terjadi, merupakan kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan itu.

  2. Definisi dari kejahatan akan dibentuk secara ketat dan tidak akan diperluas dengan analogi. Dalam hal terjadi kebingungan, definisi akan ditafsirkan menurut orang yang diselidiki, dituntut atau didakwa.

  3. Pasal ini tidak mempengaruhi karakterisasi dari perilaku sebagai tin­dakan pidana sesuai dengan hukum internasional yang secara inde­penden dari Undang-undang ini.

 

Pasal 23
Nulla poena sine lege

Seseorang yang didakwa oleh Pengadilan dapat dihukum hanya dengan Undang-undang ini.

 

 

Pasal 24
Ratione personae Non-retroaktif

  1. Tidak ada seorangpun yang bertanggung jawab secara pidana sesuai dengan Undang-undang ini untuk perilaku atau tindakan-tindakan se­belum diberlakukannya Undang-undang ini.
  2. Dalam hal terjadi perubahan pada hukum yang berlaku untuk kasus yang diberikan sebelum keputusan akhir hukum yang lebih tepat un­tuk orang yang sedang diinvestigasi, dituntut atau didakwa harus berlaku.

 

Pasal 25
Tanggung jawab pidana individu

  1. Pengadilan mempunyai yurisdiksi terhadap orang secara alami sesuai dengan Undang-undang ini.
  2. Seseorang yang melakukan kejahatan di dalam yurisdiksi Pengadilan itu harus bertanggung jawab secara individu dan mempertanggung jawabkan untuk hukuman sesuai dengan Undang-undang ini.
  3. Sesuai dengan Undang-undang ini, seseorang harus bertanggung jawab dan menanggung secara pidana hukuman-hukuman untuk ke­jahatan dalam yurisdiksi Pengadilan itu apabila orang itu:
  1.  
    1. Melakukan kejahatan baik sebagai individu, bersama-sama dengan orang lain atau melalui orang lain, tanpa memperhatikan apakah orang lain itu bertanggung jawab secara pidana atau tidak;
    2. Memerintahkan, menyuruh atau membujuk dilakukannya keja­hatan yang pada kenyataannya terjadi atau diupayakan;
    3. Untuk tujuan memberi kemudahan dilakukannya kejahatan, ban­tuan, atau dengan cara lain membantu dalam pelaksanaan tindakan-tindakan yang dicobanya, termasuk memberikan cara­cara untuk melakukannya;

    4. Dengan cara lain yang memberikan kontribusi terhadap perbuat­an atau perbuatan percobaan dari kejahatan itu oleh kelompok orang yang bertindak dengan tujuan yang telah jelas. Kontribusi itu akan bersifat disengaja dan akan merupakan salah satu dari :

  1. Dibuat dengan tujuan untuk kegiatan-kegiatan pidana atau tujuan pidana dari kelompok, dimana kegiatan itu atau tujuan-tujuan itu melibatkan perbuatan kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan itu; atau

  2. Dibuat sepengetahuan dari kelompok untuk melakukan tin­dakan kejahatan;

(e) Berkaitan dengan kejahatan genocide/pemusnahan etnis, secara langsung ataupun melibatkan publik lain untuk melakukan genocide;

(f) Mencoba untuk melakukan kejahatan dengan mengambil tindak­an yang memulai pelaksanaannya dengan cara-cara dari langkah yang substansial, tetapi kejahatan itu tidak terjadi karena keadaan-keadaan yang babas dari maksud-maksud orang. Ba­gaimanapun juga, seseorang yang meninggalkan upaya untuk melakukan kejahatan atau dengan cara lain mencegah penyele­saian kejahatan tidak bertanggung jawab atas hukuman sesuai dengan Undang-undang ini untuk upaya-upaya untuk dilakukan kejahatan itu apabila orang itu secara sukarela dan sepenuhnya menyerah atas tujuan pidana.

4. Tidak ada ketentuan dalam Undang-undang ini yang berkaitan dengan tanggung jawab pidana individu yang akan mempengaruhi tanggung jawab Negara sesuai dengan hukum internasional.

 

Pasal 26

Ketidak-terjangkauan yurisdiksi

atas orang-orang di bawah usia delapan belas tahun

Pengadilan tidak mempunyai yurisdiksi terhadap orang yang masih berada di bawah usia 18 tahun pada saat melakukan kejahatan yang dituduhkan.

 

Pasal 27
Ketidakrelevansian kapasitas resmi

  1. Undang-undang ini berlaku sama bagi semua orang tanpa ada perbe­daan berdasarkan kapasitas resmi. Pada khususnya, kapasitas resmi sebagai Kepala Negara atau Pemerintahan, anggota Pemerintahan atau parlemen, perwakilan terpilih atau pejabat pemerintah dalam kedudukan apapun adalah orang yang tidak akan dibebaskan dari tanggung jawab pidana sesuai dengan Undang-undang ini, ataupun atas nama dirinya sendiri, tidak merupakan dasar untuk pengurangan hukuman.
  2. Kekebalan atau peraturan-peraturan prosedural khusus yang mungkin melekat pada kapasitas resmi dari seseorang, baik sesuai dengan hu­kum nasional atau internasional tidak akan menghambat Pengadilan dalam melaksanakan yurisdiksi terhadap orang itu.

 

Pasal 28
Tanggung jawab komandan dan atasan-atasan lainnya

Selain dasar-dasar tanggung jawab pidana lain, sesuai dengan Undang­ undang ini untuk kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan:

  1. Komandan militer atau orang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer harus bertanggung jawab secara pidana untuk kejahatan-kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan yang dilakukan oleh kekuatan-kekuatan di bawah komando dan kontrol efektifnya, atau otoritas dan kontrol efektif sebagaimana yang terjadi, sebagai akibat dari kegagalannya untuk melaksanakan kontrol yang tepat terhadap kekuatan-kekuataan itu, bilamana :
  1.  
    1.  
      1. Bahwa komandan militer atau orang mengetahui atau menyadari keadaan-keadaan pada waktu itu, harus telah mengetahui bahwa kekuatan-kekuatannya melakukan atau hampir melakukan keja­hatan itu; dan
      2. Bahwa komandan militer atau orang yang gagal untuk men­gambil segala tindakan yang diperlukan dan tepat dalam kekua­saannya untuk mencegah atau menekan perbuatannya atau un­tuk mengajIikan hal-hal kepada yang berwenang untuk penye­lidikan atau penuntutan.
  1. Berkaitan dengan hubungan atasan dengan bawahan yang tidak di­jelaskan pada ayat (a) atasan haruslah bertanggung jawab secara pi­dana untuk kejahatan-kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan itu yang dilakukan oleh bawahan-bawahan sesuai dengan otoritas-otoritas efektifnya sebagai akibat dari kegagalannya untuk melaksanakan kontrol secara tepat pada bawahan-bawahannya itu, bilamana :
  1. Atasan mengetahui. atau dengan sadar tidak memperhatikan in­formasi yang jelas-jelas menunjukan bahwa bawahannya sedang melakukan atau hampir melakukan tindakan itu;
  2. Tindakan-tindakan kejahatan itu berada dalam tanggung jawab dan kontrol efektif dad atasan itu; dan
  3. Atasan yang gagal untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan dan tepat dalam kekuasaannya untuk mencegah atau menekan perbuatannya atau mengajukan masalah-masalah kepada yang berwenang untuk penyelidikan atau penuntutan.

 

Pasal 29
Tidak beriakunya undang-undang pembatasan

Kejahatan-kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan itu tidak mengacu pada undang-undang pembatasan manapun.

 

Pasal 30
Elemen Mental

  1. Kecuali ditetapkan lain, seseorang akan bertanggung jawab secara pidana dan menanggung hukuman untuk kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan itu hanya apabila elemen-ele:nen penting dilakukan dengan maksud yang disengaja dan atas pengetahuannya.
  2. Untuk tujuan pasal ini, seseorang bermaksud bilamana :
    1. Sehubungan dengan perilaku, bahwa orang itu berusaha untuk melakukan perilaku itu;
    2. Sehubungan dengan akibat, bahwa orang itu dapat menyebab­kan bahwa akibatnya atau menyadari bahwa hal ini akan terjadi dalam pelaksanaan biasa kejadian-kejadian itu.
  3. Untuk tujuan pasal ini. “mengetahui” berarti kesadaran bahwa keada­an terjadi atau konsekuensi akan terjadi pada jalannya peristiwa­peristiwa biasa. “Mengetahui” dan “dengan sengaja” diartikan seba­gaimana mestinya.

 

Pasal 31
Dasar-dasar untuk tidak menanggung tanggung jawab pidana

  1. Selain untuk dasar-dasar lain untuk tidak menanggung tanggung jawab pidana yang ditetapkan pada Undang-undang ini, seseorang tidak akan bertanggung jawab secara pidana apabila pada saat peri­laku orang itu:

    1. Orang itu menderita sakit jiwa atau cacat yang menghancurkan kapasitas orang itu untuk menghargai perilaku-perilakunya yang tidak berdasarkan hukum atau alami, atau kapasitas untuk me­ngontrol perilakunya untuk disesuaikan dengan persyaratan­persyaratan hukum;

    2. Orang itu berada dalam keadaan keracunan yang menghancur­kan kapasitas orang itu untuk menghargai perilakunya yang tidak berdasarkan hukum atau alami. atau kapasitas untuk mengontrol perilakunya untuk menyesuaikan dengan persyaratan-persyarat­an hukum, kecuali orang itu telah secara sengaja menjadi kera­cunan dibawah keadaan yang diketahui orang itu, atau tidak memperhatikan resiko, bahwa sebagai akibat dari keracunan itu, dia akan berusaha untuk melakukan perilaku yang merupakan kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan itu;

    3. Orang yang bertindak dengan tepat mempertahankan dirinya atau orang-orangnya atau orang lain atau, dalam hal kejahatan perang, kekayaan yang penting untuk kelangsungan hidup orang­orang atau orang lain atau kekayaan yang penting untuk menuntaskan misi militer, terhadap penggunaan kekuatan yang besar dan tidak berdasarkan hukum dengan cara yang dapat merugikan derajat bahaya pada orang atau orang lain atau kekayaan yang dilindungi. Fakta bahwa orang itu terlibat dalam operasi penyerangan yang dilakukan oleh angkatan bersenjata tidak akan merupakan dasar untaak tidak termasuk tanggung jawab pidana sesuai dengan sub ayat ini.

    4. Perilaku yang dituduh merupakan kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan telah disebabkan oleh paksaan yang terjadi ancaman kematian yang telah mendekat atau kecelakaan/kerusakan tubuh yang berkelanjutan atau yang sangat gawat terhadap seseorang atau orang lain, dan orang itu harus bertindak dengan tepat un­tuk menghindari ancaman ini, asalkan orang itu tidak bermaksud untuk menyebabkan bahaya yang lebih besar daripada yang akan dihindari. Ancaman-ancaman itu mungkin salah satunya :

  1. Dibuat oleh orang lain; atau
  2. Dilembagakan oleh keadaan-keadaan lain di luar kontrol orang itu.
  1. Pengadilan dapat menentukan pemberlakuan dasar-dasar untuk tidak memasukan tanggung jawab pidana yang diberikan dalam Undang­undang ini pada kasus-kasus sebelumnya.

  2. Pada proses peradilan, Pengadilan dapat mempertimbangkan dasar untuk tidak memasukan tanggung jawab pidana selain daripada tanggung jawab yang disebutkan pada ayat 1 bilamana dasar itu berasal dari yang berlaku sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 21, prosedur-prosedur yang berkaitan dengan pertimbangan dasar itu akan diberikan dalam Aturan-aturan Prosedur serta Pembuktian.

 

Pasal 32
Kesalahan fakta atau kesalahan hukum

  1. Kesalahan fakta akan menjadi dasar untuk tidak dimasukannya tang­gung jawab pidana hanya apabila hal tersebut meniadakan elemen mental yang diperlukan oleh kejahatan itu.

  2. Kejahatan hukum seperti apakah tipe perilaku tertentu merupakan kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan tidak akan menjadi dasar un­tuk tidak memasukan tanggung jawab pidana. Kejahatan hukum ba­gaimanapun juga dapat menjadi dasar untuk tidak memasukan tang­gung jawab pidana apabila hal itu meniadakan elemen-elemen men­tal yang diperlukan oleh kejahatan itu, atau sebagaimana yang ditetapkan pada Pasal 33.

 

Pasal 33

Aturan-aturan dan keterangan atau penjelasan hukum yang lebih tinqgi

  1. Fakta bahwa kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan telah dilakukan oleh seseorang sesuai dengan aturan dari Pemerintahan atau dari seorang atasan, apakah militer atatipun sipil, tidak akan melepaskan orang itu dari tanggung jawab pidana kecuali :

    1. Orang tersebut di bawah kewajiban hukum untuk mematuhi pe­rintah Pemerintah atau atasan yang bersangkutan;

    2. Orang itu tidak mengetanui bahwa perintah itu tidak berdasarkan hukum; dan

    3. Perintah itu tidak berdasarkan hukum secara manifes.
  2. Untuk tujuan pasal ini, perintah untuk mematuhi genocide/pemusnah­an etnis atau kejahatan-kejahatan terhadap kemanusian merupakan perintah yang nyata-nyata salah.

 

 

Tinggalkan Balasan

Anda harus login untuk menuliskan komentar.